RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN
RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Hari :
Selasa, 12 Oktober 2021
Jam : 08.00 – 09.30 WIB
Tempat : Ruang Rapur Lantai II DPRD DIY
Peserta
Rapat:
1. Anggota
DPRD Komisi A
2. Setwan
DPRD DIY;
3. Kanwil
Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati dan Handoko Wahyudi):
4. Bandiklat
DIY;
5. Dinas
Pendidikan DIY;
6. Biro
Hukum Setda DIY;
7. Biro
Tapem DIY; dan
8. Tim
Ahli PT Sakalike.
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Eko.Ketua Komisi Aselaku pengusul dari Raperda.
2. Rapat
dimulai dengan mendengarkan paparan dari Tim Ahli untuk hasil penyusunan
Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang telah dilakukan
pembahasan bersama dengan Dinas terkait dan Kanwil Kemenkumham DIY.
3.
Tanggapan anggota Dewan:
-
Pasal 3 huruf a diubah menjadi
“menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat
-
Pasal 3 huruf b menjadi
“mewujudkan nasionalisme dan cinta tanah airâ€
-
Pasal 3 huruf c dihapus.
-
Pasal 3 huruf e frasa
“harmonis†dihapus
-
Pasal 4 huruf huruf b diubah
menjadi ASN.
-
Pasal 10 huruf ayat (2)
dihapus.
-
Pasal 15 ayat (2) diperbaiki
kembali dengan menghapus batasan materi yang akan diberikan mengenai Pancasila.
-
Pasal 15 ayat (1) hapus dan
diubah menjadi “Sejarah Pancasilaâ€.
-
Pasal 15 ayat (3) diubah
menjadi “Keistimewaan DIYâ€
-
Pasal 16 dan 17 Mengenai Forum
tidak perlu dimasukkan karena mandate pelaksanaannya sudah terakomodir didalam
Pasal 6 mengenai siapa yang melakukan apa
-
Jika tetap ada forum maka
cukup didalam Peran serta masyarakat.
-
Pasal
4. Tanggapan
Kumham:
-
Dalam Pasal 15 ayat terakhir
sudah diakomodir mengenai delegasi materi yang akan diatur didalam Peraturan
Gubernur sehingga tidak perlu dirincikan didalam Perda mengenai materi ajar
yang akan diberikan.
-
Terkait Forum didalam Peran
serta masyarakat disarankan dimasukkan Dalam Pasal 18 ayat (2).
-
Pasal 21 disarankan untuk
dihapus karena tidak sesuai dengan maksud dari Pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan Perda.
-
Ketentuan Pasal 23 dihapus
karena Forum masuk kedalam Peran srta masyarakat.
5. Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Notula Pancasila (pagi) 1210.docx |
Komentar (0)