RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 12 Oktober 2021

RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

 

Hari              : Selasa, 12 Oktober 2021

Jam              : 08.00 – 09.30 WIB

Tempat         : Ruang Rapur Lantai II DPRD DIY

 

Peserta Rapat:

1.    Anggota DPRD Komisi A

2.    Setwan DPRD DIY;

3.    Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati dan Handoko Wahyudi):

4.    Bandiklat DIY;

5.    Dinas Pendidikan DIY;

6.    Biro Hukum Setda DIY;

7.    Biro Tapem DIY; dan

8.    Tim Ahli PT Sakalike.

Jalannya Rapat:

1.     Rapat dibuka oleh Bapak Eko.Ketua Komisi Aselaku pengusul dari Raperda.

2.     Rapat dimulai dengan mendengarkan paparan dari Tim Ahli untuk hasil penyusunan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang telah dilakukan pembahasan bersama dengan Dinas terkait dan Kanwil Kemenkumham DIY.

3.           Tanggapan anggota Dewan:

-        Pasal 3 huruf a diubah menjadi “menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat

-        Pasal 3 huruf b menjadi “mewujudkan nasionalisme dan cinta tanah air”

-        Pasal 3 huruf c dihapus.

-        Pasal 3 huruf e frasa “harmonis” dihapus

-        Pasal 4 huruf huruf b diubah menjadi ASN.

-        Pasal 10 huruf ayat (2) dihapus.

-        Pasal 15 ayat (2) diperbaiki kembali dengan menghapus batasan materi yang akan diberikan mengenai Pancasila.

-        Pasal 15 ayat (1) hapus dan diubah menjadi “Sejarah Pancasila”.

-        Pasal 15 ayat (3) diubah menjadi “Keistimewaan DIY”

-        Pasal 16 dan 17 Mengenai Forum tidak perlu dimasukkan karena mandate pelaksanaannya sudah terakomodir didalam Pasal 6 mengenai siapa yang melakukan apa

-        Jika tetap ada forum maka cukup didalam Peran serta masyarakat.

-        Pasal

4.     Tanggapan Kumham:

-        Dalam Pasal 15 ayat terakhir sudah diakomodir mengenai delegasi materi yang akan diatur didalam Peraturan Gubernur sehingga tidak perlu dirincikan didalam Perda mengenai materi ajar yang akan diberikan.

-        Terkait Forum didalam Peran serta masyarakat disarankan dimasukkan Dalam Pasal 18 ayat (2).

-        Pasal 21 disarankan untuk dihapus karena tidak sesuai dengan maksud dari Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Perda.

-        Ketentuan Pasal 23 dihapus karena Forum masuk kedalam Peran srta masyarakat.

 

5.     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

NoFile Pendukung
1.Notula Pancasila (pagi) 1210.docx

Komentar (0)