Hari/Tanggal : Selasa, 24 Agustus 2021
Pukul :
09.00
WIB - Selesai
Tempat :
Zoom Meeting
Peserta rapat :
1. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2. Subbag Perundang-Undangan
Bagian Hukum Kota Yogyakarta
3. Bagian Perekonomian dan
Kerjasama Setda Kota Yogyakarta
4. BPKAD Kota Yogyakarta
5. Bappeda Kota Yogyakarta
6. Kanwil
Kemenkumham DIY ( Santi
Mediana Panjaitan, Nova Asmirawati,
Farid Ario Yulianto, Yosephina
Perwitasari, Ika Cahyaningtyas dan
Dewi Wiratri)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico selaku
Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta. Agenda rapat hari ini
pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
apabila terdapat ketentuan secara teknis nantinya akan didelegasikan lebih
lanjut kedalam Peraturan Walikota.
2. Pembahasan
Pasal per pasal:
- Konsideran
menimbang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Rumah
Daerah didalam Ketentuan Umum disarankan dihapus karena didalam batang tubuh
tidak mengatur.
- Didalam
Ketentuan Umum Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat
PJPK disarankan dihapus karena tidak ada ketentuan yang mengatur didalam batang
tubuh.
-
Didalam
Ketentuan Umum Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
- Pasal
6 ayat (2) Penetapan Kepala Perangkat Daerah selaku disarankan dihapus sehingga
menjadi Pejabat Penatausahaan Barang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
- Pasal
7 disesuaikan dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
- Pasal
9 pada huruf k ditambahkan meneliti laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan
oleh Pengurus Barang Pengguna dan/atau Pengurus Barang Pembantu.
-
Laporan
mutasi barang pada Pasal 9 disarankan adanya penjelasan pasal.
-
Pasal
18 disarankan penjelasan pasal mengenai data barang pengguna.
-
Pasal
21 frasa perencanaan disarankan dihapus.
- Pasal
29 ayat (2) huruf c disarankan menjadi laporan data dan informasi yang
diperoleh dan sumber lain yang sah.
-
Sumber
lain yang sah diberi penjelasan pasal.
- Pasal
30 terkait Penggunaan BMD pihak-pihak mana saja yang menggunakan BMD agar
diperjelas kembali.
- Pasal
30 saran penormaan Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan BMD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
- Didalam
Pasal 31 ayat (1) telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
- Pasal
32 mengenai
Badan Layanan Umum Daerah disarankan ditambahkan dalam Ketentuan Umum karena
terdapat dalam batang tubuh.
-
Pasal
33 ayat (3) dihapus dan diubah menjadi objek retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah.
3.
Rapat
ditutup oleh Bapak Zico dan akan diagendakan kembali.
Komentar (0)