Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 24 Agustus 2021

Hari/Tanggal        : Selasa, 24 Agustus 2021

Pukul                    : 09.00 WIB - Selesai

Tempat                  : Zoom Meeting

Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.   Subbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta

3.  Bagian Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta

4.   BPKAD Kota Yogyakarta

5.   Bappeda Kota Yogyakarta

6.  Kanwil Kemenkumham DIY ( Santi Mediana Panjaitan, Nova Asmirawati,

      Farid Ario Yulianto, Yosephina Perwitasari, Ika Cahyaningtyas dan

      Dewi Wiratri)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Zico selaku Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta. Agenda rapat hari ini pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, apabila terdapat ketentuan secara teknis nantinya akan didelegasikan lebih lanjut kedalam Peraturan Walikota.

2.   Pembahasan Pasal per pasal:

-   Konsideran menimbang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

-   Rumah Daerah didalam Ketentuan Umum disarankan dihapus karena didalam batang tubuh tidak mengatur.

-   Didalam Ketentuan Umum Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK disarankan dihapus karena tidak ada ketentuan yang mengatur didalam batang tubuh.

-        Didalam Ketentuan Umum Walikota adalah Walikota Yogyakarta.

-   Pasal 6 ayat (2) Penetapan Kepala Perangkat Daerah selaku disarankan dihapus sehingga menjadi Pejabat Penatausahaan Barang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

-    Pasal 7 disesuaikan dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

-      Pasal 9 pada huruf k ditambahkan meneliti laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan oleh Pengurus Barang Pengguna dan/atau Pengurus Barang Pembantu.

-        Laporan mutasi barang pada Pasal 9 disarankan adanya penjelasan pasal.

-        Pasal 18 disarankan penjelasan pasal mengenai data barang pengguna.

-        Pasal 21 frasa perencanaan disarankan dihapus.

-    Pasal 29 ayat (2) huruf c disarankan menjadi laporan data dan informasi yang diperoleh dan sumber lain yang sah.

-        Sumber lain yang sah diberi penjelasan pasal.

- Pasal 30 terkait Penggunaan BMD pihak-pihak mana saja yang menggunakan BMD agar diperjelas kembali.

-    Pasal 30 saran penormaan Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.

-    Didalam Pasal 31 ayat (1) telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

-     Pasal 32 mengenai Badan Layanan Umum Daerah disarankan ditambahkan dalam Ketentuan Umum karena terdapat dalam batang tubuh.

-        Pasal 33 ayat (3) dihapus dan diubah menjadi objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

3. Rapat ditutup oleh Bapak Zico dan akan diagendakan kembali.

Komentar (0)