Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penerangan Kota


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 10 Desember 2021

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN

RANCANGAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYELENGGARAAN PENERANGAN KOTA

 

Hari/tgl       : Jumat, 10 Desember  2021
Pukul           : 13.00 wib - selesai
Tempat        : R. Rapat Semen Romo DPUPKP Lt.1


Peserta Rapat:

1.     Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta

2.     Kepala Bappeda Kota Yogyakarta

3.     Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta.

4.     Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta

5.     Kepala DLH Kota Yogyakarta

6.     Kepala Dishub Kota Yogyakarta

7.     Kepala Diskominfo Kota Yogyakarta

8.     Kepala UPT Penerangan Jalan Umum

9.     Kanwil Kemenkumham DIY (A.Rani Wulandari dan Dewi Wiratri)

10.  CV. SAMMINDO

 


Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Kepala UPT Penerangan Jalan Umum Kota Yogyakarta. Dalam sambutannya menyampaikan terima kasih berkenan menghadiri undangan rapat terkait penyusunan Raperwal ini. Raperwal ini disusun oleh UPT Penerangan Jalan Umum dengan dibantu CV. SAMMINDO. Raperwal ini disusun berdasarkan pendelegasian dari Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penerangan Kota. Namun, kami berharap masukan dari peserta rapat terkait hal teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan penerangan kota. Terlebih kami mohon bantuan dari Kanwil Kemenkumkan dan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta dalam hal penormaan dan legal drafting dalam Raperwal ini.

2.    Rapat dilanjutkan dengan pemaparan draft oleh CV.SAMMINDO.

3.    Terhadap pemaparan draft Raperwal tersebut dimohon dinas terkait atau para undangan untuk dapat memberikan masukan tertulis guna penyempurnaan draft Raperwal dengan dapat dikirimkan ke UPT Penerangan Jalan Umum sehingga rapat selanjutnya dapat dilakukan pembahasan draft Raperwal Pasal per Pasal.

4.    Diagendakan rapat pembasahan pasal per pasal setelah mendapatkan masukan. Rapat selesai pukul 14.30 wib.

Komentar (0)