RAPAT FASILITASI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN DRAFT RAPERDA KAB. GUNUNG KIDUL TENTANG KESEJAHTERAAN LANSIA


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 11 November 2021

Hari / Tanggal    :   Kamis, 11 November 2021

Pukul                  :   09.00 s.d selesai

Tempat               :   Ruang legal drafter kanwil Kemenkumham DIY

Peserta rapat      :

1.    Kepala Bidang Hukum

2.    Kepala Subbid FPPHD kanwil kemenkumham DIY

3.    Dinas Sosial Kab. Gunungkidul

4.    Tim Perancang Kanwil kemenkumham DIY ( Heribertus Andri Ariaji, Ruly Nindasari Sihmawati)

 

Jalannya rapat :                   

1.    Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum ( Ibu Kus Aprianawati) pada pukul 09.00 wib

2.    dilanjutkan penjelasan singkat terkait penyusunan raperda oleh Kepala Dinas Sosial kab. Gunungkidul. sebagai berikut :

a.    penyusunan Naskah Akademik sudah sampai bab III, mohon fasilitasi kumham untuk penyusunan selanjutnya

b.    rencana Raperda akan dibahas tahun 2022 dan ditargetkan selesai untuk NA dan lampiran draft raperda pada akhir desember 2021;

c.    terkait materi muatan tidak akan berbeda jauh dengan perda DIY yaitu perda no 3 tahun 2021tentang kesejahteraan lansia

d.    menyampaikan permasalahan terkait lansia di gunungkidul bahwa kasus bunuh diri hampir 70 %  adalah lansia, faktor penyebab karena kesepian, penelantaran keluarga, kondisi ekonomi, kesehatan ( sakit menahun) maupun faktor lain termasuk faktor mitos bunuh diri digunungkidul.

e.    Harapannya raperda bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan lansia di gunungkidul

f.     Sudah ada program-program penibgkatan usia harapan hidup di gunungkidul oleh Pemda.

3.    Kebijakan yang akan dilakukan oleh pemda Gunungkidul yaitu :

-      untuk memberdayakan lensia potensial ( misal melalui program pendidikan, dilibatkan untuk mengajar bahasa jawa dalam rangka untuk pelestarian budaya jawa kepada)

-      pengadaan alat bantu bagi lansia

-      pendampingan bagi lansia.

4.    Tanggapan dari Kepala Bidang Hukum :

-      Tugas kanwil adalah memfasilitasi dan harmonisasi produk hukum daerah, sehingga harapannya nanti materi muatan disesuaikan/diselaraskan juga dengan arah kebijakan peningkatan kesejahteraan lansia provinsi dalam Perda 3 tahun 2021.

5.    Beberapa masukan dari Tim Perancang :

-      menyampaikan terkait perkembangan penyusunan NA untuk Bab III s.d bab VI.

-      untuk Bab II terkait praktek penyelenggaraan disarankan untuk ditambahkan upaya apa yang telah dilakukan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan lansia maupun menyelesaiakan masalah lansia di Gunung kidul, kemudian upaya apa yang masih terkendala.

-      menyarankan untuk ditambahkan uraian mengenai dampak penerapan sistem/kebijakan baru misal dampak pada APBD.

-      Terkait pelibatan lansia dalam pendidikan misal mengajar ekstrakurikuler apakah ada persyaratan khusus?? apakah pendidikan ekstrakurikuler termasuk dalam pendidikan formal?? perlu dikoordinasikan dengan dinas pendidikan.

-      selanjutnya perlu diinventarisir kebijakan apa saja yang akan dilakukan oleh pemda dalam peningkatan kesejahteraan lansia sebagai materi muatan Perda.

-      Terkait kebijakan pembebasan pembayaran retribusi masuk tempat wisata bagi lansia sebagaimana diuraikan pada BAB II NA, perlu dikaji lebih lanjut cost and benefitnya, dampaknya terhadap pendapatan daerah. serta perlu dikoordinasikan dengan dinas pariwisata.

-      apakah selama ini ada stimulant yang diberikan kepada lansia potensial??

tanggapan Dinsos : ada stimulan yaitu :

•          program stimulant dari BP3KS ( APBN)

•          Program permakanan ( masuk dalam program rehabilitasi dasar), dana dari APBD

•          Asuransi bagi lansia yang terlantar terintegrasi dengan program PKH.

6.    Beberapa catatan hasil rapat :

terkait materi muatan raperda/ upaya peningkatan kesejahteraan lansia antara lain :

a.     Penguatan lembaga Pembina lansia ( misal rumah lansia)

b.     Pembinaan terhadap yayasan, LSM, dan kelompok masyarakat

c.     Pelibatan lansia dalam pelestarian budaya seperti Pembelajaran  bahasa, budaya dan tradisi ketimuran dari filosofi budaya jawa atau Kraton Yogyakarta.

d.     Olah seni, budaya, teknologi, dan ketrampilan  berbagai bidang yang sesuai kemampuan lansia. ( sekolah lansia)

e.     perlindungan bagi lansia potensial yang masih bekerja. (berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan)

f.      Kerjasama dengan dinas lain yang membidangi kebudayaan, pendidikan non formal dan formal, olah raga, perumahan, agama dan kepercayaan. ( SMK Keperawatan Lansia ( Dinas Pendidikan), BKKBN ( program bina Keluarga lansia), Dinas Kesehatan ( Posyandu lansia))

g.     Pembelajaran untuk orang muda.

h.     Pengembangan kelembagaan pembinaan lansia di kalurahan.

i.      pelibatan lansia dalam pengambilan keputusan dalam kegiatan kemasyarakatan

j.      pembentukan “Desa Ramah Lansia”

k.     “Taman lansia” ( pusat kegiatan lansia).

 

7.    Rapat ditutup pada pukul 12.00 wib. 

NoFile Pendukung
1.NOTULA rapat penyusunan NA tgl 11 Nov 2021.docx
2.undangan rapat tgl 11 nov21.pdf
3.dok rapat 11 nov 21 (2).jpg

Komentar (0)