Hari / Tanggal : Kamis, 11 November 2021
Pukul : 09.00 s.d selesai
Tempat :
Ruang legal drafter kanwil Kemenkumham
DIY
Peserta rapat :
1. Kepala Bidang Hukum
2. Kepala Subbid FPPHD kanwil
kemenkumham DIY
3. Dinas Sosial Kab. Gunungkidul
4. Tim Perancang Kanwil
kemenkumham DIY ( Heribertus Andri Ariaji, Ruly Nindasari Sihmawati)
Jalannya
rapat :
1. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang
Hukum ( Ibu Kus Aprianawati) pada pukul 09.00 wib
2. dilanjutkan penjelasan singkat
terkait penyusunan raperda oleh Kepala Dinas Sosial kab. Gunungkidul. sebagai
berikut :
a.
penyusunan
Naskah Akademik sudah sampai bab III, mohon fasilitasi kumham untuk penyusunan
selanjutnya
b.
rencana
Raperda akan dibahas tahun 2022 dan ditargetkan selesai untuk NA dan lampiran
draft raperda pada akhir desember 2021;
c.
terkait
materi muatan tidak akan berbeda jauh dengan perda DIY yaitu perda no 3 tahun
2021tentang kesejahteraan lansia
d.
menyampaikan
permasalahan terkait lansia di gunungkidul bahwa kasus bunuh diri hampir 70
% adalah lansia, faktor penyebab karena
kesepian, penelantaran keluarga, kondisi ekonomi, kesehatan ( sakit menahun)
maupun faktor lain termasuk faktor mitos bunuh diri digunungkidul.
e.
Harapannya
raperda bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan lansia di gunungkidul
f.
Sudah
ada program-program penibgkatan usia harapan hidup di gunungkidul oleh Pemda.
3. Kebijakan yang akan dilakukan
oleh pemda Gunungkidul yaitu :
-
untuk
memberdayakan lensia potensial ( misal melalui program pendidikan, dilibatkan
untuk mengajar bahasa jawa dalam rangka untuk pelestarian budaya jawa kepada)
-
pengadaan
alat bantu bagi lansia
-
pendampingan
bagi lansia.
4. Tanggapan dari Kepala Bidang
Hukum :
-
Tugas
kanwil adalah memfasilitasi dan harmonisasi produk hukum daerah, sehingga
harapannya nanti materi muatan disesuaikan/diselaraskan juga dengan arah
kebijakan peningkatan kesejahteraan lansia provinsi dalam Perda 3 tahun 2021.
5. Beberapa masukan dari Tim
Perancang :
-
menyampaikan
terkait perkembangan penyusunan NA untuk Bab III s.d bab VI.
-
untuk
Bab II terkait praktek penyelenggaraan disarankan untuk ditambahkan upaya apa
yang telah dilakukan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan lansia maupun
menyelesaiakan masalah lansia di Gunung kidul, kemudian upaya apa yang masih
terkendala.
-
menyarankan
untuk ditambahkan uraian mengenai dampak penerapan sistem/kebijakan baru misal
dampak pada APBD.
-
Terkait
pelibatan lansia dalam pendidikan misal mengajar ekstrakurikuler apakah ada
persyaratan khusus?? apakah pendidikan ekstrakurikuler termasuk dalam
pendidikan formal?? perlu dikoordinasikan dengan dinas pendidikan.
-
selanjutnya
perlu diinventarisir kebijakan apa saja yang akan dilakukan oleh pemda dalam
peningkatan kesejahteraan lansia sebagai materi muatan Perda.
-
Terkait
kebijakan pembebasan pembayaran retribusi masuk tempat wisata bagi lansia
sebagaimana diuraikan pada BAB II NA, perlu dikaji lebih lanjut cost and
benefitnya, dampaknya terhadap pendapatan daerah. serta perlu dikoordinasikan
dengan dinas pariwisata.
-
apakah
selama ini ada stimulant yang diberikan kepada lansia potensial??
tanggapan Dinsos : ada stimulan
yaitu :
•
program
stimulant dari BP3KS ( APBN)
•
Program
permakanan ( masuk dalam program rehabilitasi dasar), dana dari APBD
•
Asuransi
bagi lansia yang terlantar terintegrasi dengan program PKH.
6. Beberapa catatan hasil rapat :
terkait materi muatan raperda/
upaya peningkatan kesejahteraan lansia antara lain :
a.
Penguatan lembaga Pembina
lansia ( misal rumah lansia)
b.
Pembinaan terhadap yayasan,
LSM, dan kelompok masyarakat
c.
Pelibatan lansia dalam
pelestarian budaya seperti Pembelajaran
bahasa, budaya dan tradisi ketimuran dari filosofi budaya jawa atau
Kraton Yogyakarta.
d.
Olah seni, budaya, teknologi,
dan ketrampilan berbagai bidang yang
sesuai kemampuan lansia. ( sekolah lansia)
e.
perlindungan bagi lansia
potensial yang masih bekerja. (berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan)
f.
Kerjasama dengan dinas lain
yang membidangi kebudayaan, pendidikan non formal dan formal, olah raga,
perumahan, agama dan kepercayaan. ( SMK Keperawatan Lansia ( Dinas Pendidikan),
BKKBN ( program bina Keluarga lansia), Dinas Kesehatan ( Posyandu lansia))
g.
Pembelajaran untuk orang muda.
h.
Pengembangan kelembagaan
pembinaan lansia di kalurahan.
i.
pelibatan lansia dalam pengambilan
keputusan dalam kegiatan kemasyarakatan
j.
pembentukan “Desa Ramah Lansiaâ€
k.
“Taman lansia†( pusat
kegiatan lansia).
7.
Rapat ditutup pada pukul 12.00 wib.
Komentar (0)