Rapat penyusunan Raperda DIY ttg pengelolaan Terminal Angkutan jalan tipe B


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 28 Januari 2022

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN HASIL REVISI LAPORAN PENDAHULUAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA DIY
TENTANG PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN TIPE B.

Hari/tgl    : Jumat/ 28 Januari 2022
Tempat    : Ruang Rapat Paripurna Lt.2 DPRD DIY
Pukul        : 08.00 wib - selesai
Peserta Rapat :
1.Staf Sekretaris DPRD DIY;
2.Biro Hukum Setda DIY;
3.Dinas Perhubungan DIY;
4.Biro Pengembangan infrastruktur wilayah DIY;
5.BPKAD DIY;
6.PT Citra Bintang Mataram (Tim Penyusun)
7.Perancang Kanwil Kumham DIY ( Ika Cahyaningtyas, Ratri Yulia Pratiwi dan Yusti Bagasuari )
Jalannya rapat :
1.Rapat dipimpin oleh Kasubbid Perancangan DPRD DIY dengan agenda rapat lanjutan penyusunan Raperda Pengelolaan terminal angkutan jalan tipe B.
2.Pada rapat sebelumnya ada permintaan dari peserta rapat agar draf rancangan diubah agar tidak hanya copas dari Permen Perhubungan nomor 24 tahun 2021, namun draf rapat hari ini masih sama dengan draf yang kemarin, jika tim penyusun kesulitan dalam mengubah isi draf raperda maka dapat kami bantu untuk menyusun sistematikanya terlebih dahulu.
3.TA menyampaikan bahwa draf rapat hari ini memang masih sama dengan minggu lalu hanya sudah kami tambahkan masukan-masukan terkait muatan lokal dalam ayat-ayatnya, seperti dalam pasal 9 ayat (3) terkait Grand Desain. Pada waktu rapat diawal dulu sudah kami susun draf raperda namun pada waktu itu ada masukan dari stake holder untuk disesuaikan saja dengan PP dan Permen PU. Hasil diskusi terakhir kemarin untuk dimasukkan muatan lokal DIY ( becak dan andong ), namun ternyata dari hasil diskusi hal tersebut tidak bisa masuk ke dalam pengelolaan terminal.
4.Tanggapan Kumham DIY
Materi muatan kalau bisa jangan copas peraturan perundang-undangan diatasnya. Jika dilihat dari NA justru lebih banyak bicara tentang transportasi sedangkan dalam raperdanya bicara tentang pengelolaan terminal.
Apakah DIY juga ada fasilitas bus dapat menginap di terminal, seperti yang terjadi di kota surabaya dan riau yang letaknya dekat dengan pelabuhan.
Apakah dimungkinkan terminal dikelola oleh BUMD? Jika dimungkinkan bisa menjadi salah satu muatan lokal raperda.
Jika draf akan diubah yang perlu dilihat sekarang bagaimana pengelolaan terminal yang sudah berjalan saat ini, tindakan nyata apa saja yang sudah dilakukan oleh dishub mulai dari perencanaan sampai dengan pemeliharaan pengelolaan terminal.
Permasalahan apa saja yang ada dapat kita gali lebih dalam dan dapat dijadikan muatan lokal raperda.
Jika dilihat dari ketentuan umum angka 2 disandingkan dengan pasal 5 ayat (3), maka dapat ditentukan sistematika yang akan dibuat apakah mulai dari penyelenggaraan atau perencanaan.
5.Setwan DPRD DIY
 NA sudah cukup bagus dan lengkap dan dapat menjadi muatan lokal raperda
 Kita sepakati dulu apakah akan kita ubah draf raperda ini atau tetap kita lanjutkan pembahasan yang ini dengan konsekuensi nanti ditengah jalan tidak bisa merubah hanya bisa menambahkan saja.
6.Dinas Perhubungan
Dapat ditambahkan tentang organisasi di dalam terminal, UPT     Dishub, Balai sebagai pelaksana dilapangan.
Permasalahan yang ada dilapangan saat ini antara lain jasa usaha, sewa lahan, kendaraan yang keluar masuk.
Mungkin nanti dapat kami diskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan terkait dengan materi apa saja yang akan dimasukkan dalam raperda ini.
7.Dinas Pertaru DIY
    Pasal 40 ayat (2) untuk kendaraan yang tidak layak pakai,     pemeriksaan fisik dilakukan setiap berapa kali?
8.Kumham DIY
    Kami usulkan sistematika Raperda apabila draf ini akan diubah,     sebagai berikut:
    BAB I     Ketentuan Umum
    BAB II    Kewenangan
(pengelolaannya siapa, apakah Pemerintah daerah     atau     didelegasikan kepada perangkat daerah)
    BAB III     Perencanaan
            ( untuk existing maupun membuat terminal baru,             disesuaikan dengan rencana induk terminal)
    BAB IV    Pelaksanaan
    Bagian kesatu     fasilitas
(penyediaan fasilitas, pengembangan     fasilitas, pemeliharaan fasilitas dan     kerjasama )
    Bagian Kedua    Manajemen Pengelolaan Terminal
                ( Penggunaan teknologi informasi)
    Bagian Ketiga    Sumber Daya Manusia
                (Pemetaan pegawai / Outsourching,                         pembinaan pegawai )
    Bagian Keempat    Kemitraan UMKM
    BAB V    Pembinaan dan Pengawasan
    Bagian kesatu    Pembinaan
    Bagian Kedua    Pengawasan

Rapat ditutup.

Komentar (0)