Notula
Rapat
Public
Hearing Pansus BA 9 DPRD DIY Tahun 2022
Public Hearing Pansus BA
9 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Hari : Rabu
Tanggal : 13 April 2022
Jam : 13.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Paripurna Lt 2 DPRD
DIY
Acara : Paparan pelaksanaan Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber daya
Air
Peserta : 1. Pimpinan DPRD DIY;
2.
Pimpinan dan Anggota Pansus BA No 9 Tahun 2022 DPRD DIY;
3.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak;
4.
Kepala Balai Konservasi Sumber daya Air;
5.
Ketua Dewan Sumber daya Air DIY;
6.
Ketua Komisi Irigasi DIY;
7.
Kanwil Kemenkumham DIY ( Perancang Farid Ario, Analis Hukum Rusmilah
Dan Nurul)
Jalannya
Acara
1.
Rapat di Buka Pimpinan Rapat pada jam
13.30 WIB. Dalam pembukaan disampaikan bahwa acara ini dalam rangkan Pengawasan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air pengaturannya mencakup Perencanaan, Konservasi SDA,
Pendayagunaan SDA, Pengendalian Daya Rusa Air, Pengelolaan Air Tanah, Sistem
Informasi SDA.
2.
Paparan dilanjutkan Bapak Tito dari Dinas
Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Daerah D.I
Yogyakarta.
3.
Garis waktu pokok kebijakan perundangan
terkait pengelolaan sumber daya air
·
Undang Undang No 11 / 1974 berkaitan
dengan pendayagunaan SDA
·
Undang Undang No 7 / 2004 berkaitan dengan Pengelolaan SDA secara
Konfrehensif; konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, peran serta
masyarakat, dan system informasi.
·
Putusan MK 85/PUU-IX/2013 tentang
Pembatalan UU No 7 / 2004 berkaitan dengan perintah pemenuhan hak rakyat atas
air oleh negara
·
Undang Undang No 17 / 2019 berkaitan
Pengelolaan SDA secara konfrehensif, penguasaan SDA noleh Negara, Pengelolaan
SDA terintegrasi dalam wilayah sungau sesuai kewenangan, tugas pengelolaan
diberikan kepada UPT kementerian/daerah atau kepada BUMN/BUMD/BUMDes.
·
Undang Undang No 11 / 2020 berkaitan
persetujuan dan perizinan berusaha, pedoman NSPK bagi Pemda, pedoman
BUMN/BUMD/BUMDes.
4.
Pokok pengaturan umum yang berciri
kearifan daerah dan keistimewaan DIY tercermin dalam Pasal pasal sebagai
berikut:
·
Pasal 2 menggambarkan tentang asas
·
Pasal 3 menggambarkan pedoman pemerintah
daerah
·
Pasal 4 menggambarkan ruang lingkup
·
Pasal 5 menggambarkan pengelolaan SDA berbasis
wilayah sungai di daerah
·
Pasal 6 menggambarkan usulan RPSDA dari
Pemda DIY
·
Pasal 10-11 Penetapan Pola dan Rencana
PSDA WS POS
5.
Kepatuhan hukum atas perundang undang
·
Permen PUPR No 4 tahun 2015 tentang
kriteria dan penetapan wilayah sungai
·
Tugas dan kewenangan pemerinta darah
provinsi dalam undang undang no 17 tahun 2019 tentang SDA
6.
Menyusun dan menetapkan kebijakan, pola
dan rencana pengelolaan SDA
7.
Menetapkan dan melaksanakan perizinan
penggunaan SDA
8.
Menetapkan dan memungut biaya jasa
penggunaan SDA
9.
Pengeloaan kualitas air. Amanat Peraturan
Gubernur Pasal 20 ayat (1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran
air lintas daerah kab/kota dilakukan pemerintah daerah pada sumber air di dalam
dan di luar Kawasan hutan dan akuifer dir tanah. Telaah (peraturan bersifat
lintas sector, terdapat perundangan di daerah terkait kualitas air).
10.
Rencana pendayagunaan sumber daya air.
Amanat Peraturan Gubernur Pasal 30 Pendayagunaan SDA meliputi penetapan: zona pemanfaatan
SDA; kuota air; neraca air; kualitas air; dan pengelolaan sempadan sumber air.
Pasal 31 (2) Ketentuan lebih lanjut rencana pendayagunaan SDA diatur dalam
Pergub. Telaah (Pengaturan tidak dapat dilaksanakan atas dasar perundangan
diatasnya).
11.
Bapak Haris (Komunitas Kali Code)
·
Perda ini sudah ada sejak tahun 2019,
seharusnya udah ada turunannya.
·
Pasal 5 berbasis kewenangan Pusat
·
Pasal 6 Pemerintah daerah tidak memiliki
kewenangan
·
Pasal 10 DIY sudah tidak memiliki
kewenangan
·
Pasal 11 Izin bukan kewenangan DIY
·
Peraturan daerah perlu dicermati Kembali
agara tidak batal demi hukum.
12.
Bapak Yanto
·
Berkaitan dengan masalah daya rusak air,
selama ini apabila terjadi kerusakan akibat daya rusak air, maka akan saling
lempat tanggungjawab berkaitan dengan hal tersebut. Dengan adanya pertemuan ini
diharapkan DPRD dapat mengambil Langkah agar koordinasi antar Lembaga tersebut
dapat tercapai.
·
Khusus sumber air di UAD dekat ringroad
apabila hujan RPH giwangan sering terjadi kebanjiran dan hal tersebut sudah terjadi
+/- 10 tahun.
·
Fungsi air didalam tanah Di DIY sudah banyak
yang berkurang akibat banyaknya pembanguan, disarankan boleh alih fungsi lahan
tetapi jangan sampai alih fungsi air di dalam tanah.
·
Pemerintah daerah perlu melakukan
antisipasi dan Langkah Langkah persiapan tahun 2030 indonesia krisis air
·
Dalam raperda diharapkan ada kajian
berkaitan dengan penggunaan air bagi petani,karena saat ini petani menggunakan
air untuk mengairi sawah beserta sampah.
·
Dengan adanya terminal disarankan agar ada
embung kecil yang dapat memenuhi kebutuhan air masyarakat disekitar terminal
tersebut.
13.
Bapak Ismail Bappeda Bantul
·
Sepadan sungai dalam Pasal 27 berkaitan
dengan jarak sepadan sungai terdapat perbedaan antara ( Kementerian PUPR dan
ART BPN)
·
Sepadan Pantai di Gunung Kidul dan Bantul
terdapat perbedaan.
14.
Bapak Udin
·
Berkaitan dengan aturan bagaimana
pelestarian air di hulu.
·
Saat ini kita semua sudah masuk dalam
tantangan krisis air bersih.
·
Belum ada aksi di pemerintah dalam
pelestarian air di hulu.
·
Air hujan tidak membawa pasir tapi membawa
sedimen sehingga sungai semakin dalam.
15.
Bapak Candra
·
Ancaman Sumber daya Air: hulu, sungai,
karst
·
Konsekuensi adanya pembangunan akan
mengancam SDA
·
Di DIY muka iar tanah sudah mulai menurun
·
Peran PPNS perlu di tingkatkan karena fungsinya
belum maksimal.
·
PPNS disarankan agar tidak memiliki peran
ganda
·
Gunung kidul sudah banyak telaga yang mati
/ tidak berfungsi lagi
16.
Yanto
·
Agar dana Is bisa menyentuh ke Sumber daya
air dan sampah
17.
Rapat di tutup pukul 16.00 WIB
Komentar (0)