Public Hearing Pansus BA 9 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air


FARID ARIO YULIANTO, S.H.M.H
diposting pada 13 April 2022

Notula Rapat

Public Hearing Pansus BA 9 DPRD DIY Tahun 2022

 

Public Hearing Pansus BA 9 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Hari                 : Rabu

Tanggal           : 13 April 2022

Jam                  : 13.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Paripurna Lt 2 DPRD DIY

Acara               : Paparan pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10

  Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber daya Air

Peserta             : 1. Pimpinan DPRD DIY;

                          2. Pimpinan dan Anggota Pansus BA No 9 Tahun 2022 DPRD DIY;

                          3. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak;

                          4. Kepala Balai Konservasi Sumber daya Air;

                          5. Ketua Dewan Sumber daya Air DIY;

                          6. Ketua Komisi Irigasi DIY;

                          7. Kanwil Kemenkumham DIY ( Perancang Farid Ario, Analis Hukum Rusmilah

                              Dan Nurul)

Jalannya Acara

1.            Rapat di Buka Pimpinan Rapat pada jam 13.30 WIB. Dalam pembukaan disampaikan bahwa acara ini dalam rangkan Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.  Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air pengaturannya mencakup Perencanaan, Konservasi SDA, Pendayagunaan SDA, Pengendalian Daya Rusa Air, Pengelolaan Air Tanah, Sistem Informasi SDA.

2.            Paparan dilanjutkan Bapak Tito dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Daerah D.I Yogyakarta.

3.            Garis waktu pokok kebijakan perundangan terkait pengelolaan sumber daya air

·         Undang Undang No 11 / 1974 berkaitan dengan pendayagunaan SDA

·         Undang Undang No 7 / 2004  berkaitan dengan Pengelolaan SDA secara Konfrehensif; konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, peran serta masyarakat, dan system informasi.

·         Putusan MK 85/PUU-IX/2013 tentang Pembatalan UU No 7 / 2004 berkaitan dengan perintah pemenuhan hak rakyat atas air oleh negara

·         Undang Undang No 17 / 2019 berkaitan Pengelolaan SDA secara konfrehensif, penguasaan SDA noleh Negara, Pengelolaan SDA terintegrasi dalam wilayah sungau sesuai kewenangan, tugas pengelolaan diberikan kepada UPT kementerian/daerah atau kepada BUMN/BUMD/BUMDes.

·         Undang Undang No 11 / 2020 berkaitan persetujuan dan perizinan berusaha, pedoman NSPK bagi Pemda, pedoman BUMN/BUMD/BUMDes.

4.            Pokok pengaturan umum yang berciri kearifan daerah dan keistimewaan DIY tercermin dalam Pasal pasal sebagai berikut:

·         Pasal 2 menggambarkan tentang asas

·         Pasal 3 menggambarkan pedoman pemerintah daerah

·         Pasal 4 menggambarkan ruang lingkup

·         Pasal 5 menggambarkan pengelolaan SDA berbasis wilayah sungai di daerah

·         Pasal 6 menggambarkan usulan RPSDA dari Pemda DIY

·         Pasal 10-11 Penetapan Pola dan Rencana PSDA WS POS

5.            Kepatuhan hukum atas perundang undang

·         Permen PUPR No 4 tahun 2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai

·         Tugas dan kewenangan pemerinta darah provinsi dalam undang undang no 17 tahun 2019 tentang SDA

6.            Menyusun dan menetapkan kebijakan, pola dan rencana pengelolaan SDA

7.            Menetapkan dan melaksanakan perizinan penggunaan SDA

8.            Menetapkan dan memungut biaya jasa penggunaan SDA

9.            Pengeloaan kualitas air. Amanat Peraturan Gubernur Pasal 20 ayat (1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air lintas daerah kab/kota dilakukan pemerintah daerah pada sumber air di dalam dan di luar Kawasan hutan dan akuifer dir tanah. Telaah (peraturan bersifat lintas sector, terdapat perundangan di daerah terkait kualitas air).

10.        Rencana pendayagunaan sumber daya air. Amanat Peraturan Gubernur Pasal 30 Pendayagunaan SDA meliputi penetapan: zona pemanfaatan SDA; kuota air; neraca air; kualitas air; dan pengelolaan sempadan sumber air. Pasal 31 (2) Ketentuan lebih lanjut rencana pendayagunaan SDA diatur dalam Pergub. Telaah (Pengaturan tidak dapat dilaksanakan atas dasar perundangan diatasnya).

11.        Bapak Haris (Komunitas Kali Code)

·         Perda ini sudah ada sejak tahun 2019, seharusnya udah ada turunannya.

·         Pasal 5 berbasis kewenangan Pusat

·         Pasal 6 Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan

·         Pasal 10 DIY sudah tidak memiliki kewenangan

·         Pasal 11 Izin bukan kewenangan DIY

·         Peraturan daerah perlu dicermati Kembali agara tidak batal demi hukum.

12.        Bapak Yanto

·         Berkaitan dengan masalah daya rusak air, selama ini apabila terjadi kerusakan akibat daya rusak air, maka akan saling lempat tanggungjawab berkaitan dengan hal tersebut. Dengan adanya pertemuan ini diharapkan DPRD dapat mengambil Langkah agar koordinasi antar Lembaga tersebut dapat tercapai.

·         Khusus sumber air di UAD dekat ringroad apabila hujan RPH giwangan sering terjadi kebanjiran dan hal tersebut sudah terjadi +/- 10 tahun.

·         Fungsi air didalam tanah Di DIY sudah banyak yang berkurang akibat banyaknya pembanguan, disarankan boleh alih fungsi lahan tetapi jangan sampai alih fungsi air di dalam tanah.

·         Pemerintah daerah perlu melakukan antisipasi dan Langkah Langkah persiapan tahun 2030 indonesia krisis air

·         Dalam raperda diharapkan ada kajian berkaitan dengan penggunaan air bagi petani,karena saat ini petani menggunakan air untuk mengairi sawah beserta sampah.

·         Dengan adanya terminal disarankan agar ada embung kecil yang dapat memenuhi kebutuhan air masyarakat disekitar terminal tersebut.

13.        Bapak Ismail Bappeda Bantul

·         Sepadan sungai dalam Pasal 27 berkaitan dengan jarak sepadan sungai terdapat perbedaan antara ( Kementerian PUPR dan ART BPN)

·         Sepadan Pantai di Gunung Kidul dan Bantul terdapat perbedaan.

14.        Bapak Udin

·         Berkaitan dengan aturan bagaimana pelestarian air di hulu.

·         Saat ini kita semua sudah masuk dalam tantangan krisis air bersih.

·         Belum ada aksi di pemerintah dalam pelestarian air di hulu.

·         Air hujan tidak membawa pasir tapi membawa sedimen sehingga sungai semakin dalam.

15.        Bapak Candra

·         Ancaman Sumber daya Air: hulu, sungai, karst

·         Konsekuensi adanya pembangunan akan mengancam SDA

·         Di DIY muka iar tanah sudah mulai menurun

·         Peran PPNS perlu di tingkatkan karena fungsinya belum maksimal.

·         PPNS disarankan agar tidak memiliki peran ganda

·         Gunung kidul sudah banyak telaga yang mati / tidak berfungsi lagi

16.        Yanto

·         Agar dana Is bisa menyentuh ke Sumber daya air dan sampah

17.        Rapat di tutup pukul 16.00 WIB

Komentar (0)