Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak NA dan Raperda DIY Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


CHINTYA INSANI AMELIA, S.H.
diposting pada 05 Agustus 2021

Notula Rapat

Raperda  DIY tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Hari/Tanggal        : Kamis, 5 Agustus 2021

Pukul                    : 09.00-12.00 WIB

Tempat                  : Daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting

Peserta Rapat       :1. Bappeda DIY  

 2. Biro Organisasi DIY                     

 3. Biro Hukum DIY                         

 4. BKAD DIY         

 5. Tenaga Ahli (CV Trisakti Pilar Persada)

6. Sekretariat DPRD DIY

7. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu   Indaryanto, Danan Mahendra, dan Chintya Insani)

 

Jalannya rapat:

1.   Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ibu Dra. B. Agustin Dyah Ratih W, Msi  selaku Kabag Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian DPRD DIY.

2.   Rapat diselenggarakan guna persiapan pelaksanaan kontrak (Program Jaminan Mutu) Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3.   Tenaga Ahli menyampaikan paparan terkait jadwal pelaksanaan pekerjaan serta rencana kajian pra Naskah Akademik. Beberapa hal yang disampaikan berkaitan dengan kajian sebagai berikut:

a.   Latar belakang kajian adalah adanya konsekuensi penyerahan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah berdasarkan otonomi khusus, salah satunya berkaitan dengan keuangan yaitu terbentuknya desentralisasi fiskal. Sejalan dengan hal tersebut maka pemerintah daerah perlu melakukan penataan system pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

b.   Sasaran kajian adalah tersusunnya sebuah kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mempunyai landasan yang kuat baik secara teoritis, ilmiah, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada yang didukung pula dengan penelitian empiris.

c.    Kajian ditujukan untuk menggali permasalahan mengenai bagaimana pengelolaan keuangan daerah saat ini, dan bagaimana kesiapan perangkat pengelola keuangan daerah terhadap Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ditinjau dari sisi SDM, infrastruktur, dan Tekologi informasi.

d.   Menelaah keterlibatan DPRD terkait pengusulan dana keistimewaan. Selain itu perlu juga mengkaji pokok-pokok pikiran DPRD yang harus terintegrasi dengan rencana kerja perangkat daerah dan rencana kerja pembangunan daerah.

4.   Bapak Rio Kamal dari Sekretariat Dewan menanggapi paparan tenaga ahli terkait daftar pertanyaan dalam kajian kiranya perlu dipertajam terutama terkait kondisi empirik, serta dalam pemilihan narasumber dalam hal ini DPRD perlu dimintai keterangan mengingat raperda ini merupakan raperda inisiatif DPRD. Selain itu dalam penyusunan Raperda nanti agar dihindari copy paste peraturan perundang-undangan diatasnya, karena Permendagri nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sudah sangat rinci mengatur.

5.   Ibu Rahma dari BKAD DIY menyampaikan agar kajian terfokus pada tahap pengelolaan keuangan daerah saja, karena untuk tahap perencanaan sudah memiliki pengaturan yang berbeda. Terkait dengan dana keistimewaan selama ini pemerintah DIY sudah sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2020.

6.   Ibu Eko dari Paniradya Keistimewaan menanggapi terkait dana keistimewaan. Bahwa berdasarkan PMK 15 Tahun 2020 tidak ada penyebutan DPRD. Sehingga TA perlu mengkaji lebih lanjut kedudukan DPRD dalam pengusulan dana keistimewaan.

7.   Bapak Reza dari Biro Hukum DIY menyampaikan bahwa mekanisme yang akan diatur dalam raperda nanti terkait dana keistimewaan perlu diperhatikan untuk tidak bertentangan dengan tata kala yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan pokok pikiran DPRD, perlu dikaji lebih lanjut oleh TA apakah dapat menjadi materi muatan raperda ini. Karena pada prinsipnya Judul suatu peraturan mencerminkan isinya.

8.   Perancang Kanwil Kumham menyampaikan bahwa perlunya analisis evaluasi peraturan perundang-undangan dapat memperjelas kedudukan raperda yang akan disusun. Mengingat telah terbit peraturan baru yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, maka urgensi penyusunan raperda perlu dipertajam. Agar jangan sampai perda yang nanti akan disusun hanya karena perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tetapi materi muatannya tidak mencerminkan muatan lokal atau kondisi khusus daerah.

Disarankan agar pada pelaksanaan kajian, TA dapat mengkomparasikan antara pedoaman yang ditetapkan dalam Permendagri 77/2020 dengan kondisi empiric. Jika terdapat ketidaksesuaian pada implementasinya, maka hal tersebut perlu dicari solusianya, yang nanti akan menjadi materi muatan raperda.

9.   Tenaga ahli menanggapi bahwa keterlibatan DPRD dalam menkanisme dana keistimewaan sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 59 dan Pasal 60 Perdais 1/2013 sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Dalam rangka pelaksanaan urusan Keistimewaan, Pemerintah Daerah wajib membuat rencana kebutuhan yang dituangkan dalam rencana program dan kegiatan tahunan dan 5 (lima) tahunan.

(2) Proses penyusunan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musrenbang setiap tahun anggaran.

(3)     Musrenbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan, Kasultanan, Kadipaten, SKPD terkait dan masyarakat.

Pasal 60

(1) Penyusunan rencana program dan kegiatan tahunan dan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan bersama DPRD.

(2) Penyusunan rencana kebutuhan bersama DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan jadwal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

10.  BKAD DIY dan Paniradya Keistimewaan sepakat agar TA perlu menyamakan pemahaman dalam memaknai keterlibatan DPRD dalam penyusunan rencana kebutuhan dana kesitimewaan.

11.  Rapat ditutup dengan kesimpulan, tenaga ahli menerima semua masukan dan tanggapan dari peserta rapat, yang selanjutkan akan ditindaklanjuti dengan konsultasi langsung dalam rangka pengumpulan data kajian. Diagendakan pada rapat berikutnya TA sudah dapat memaparkan hasil kajian yang telah dilaksanakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar (0)