Notula
Rapat
Raperda
DIY tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Hari/Tanggal : Kamis, 5 Agustus 2021
Pukul : 09.00-12.00 WIB
Tempat : Daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting
Peserta
Rapat :1. Bappeda DIY
2. Biro Organisasi DIY
3. Biro Hukum DIY
4. BKAD DIY
5. Tenaga Ahli (CV Trisakti Pilar Persada)
6.
Sekretariat DPRD DIY
7.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu
Indaryanto, Danan Mahendra, dan Chintya Insani)
Jalannya
rapat:
1.
Rapat
dibuka dan dipimpin oleh Ibu Dra. B. Agustin Dyah Ratih W, Msi selaku Kabag Pembentukan Produk Hukum dan
Pengkajian DPRD DIY.
2.
Rapat
diselenggarakan guna persiapan pelaksanaan kontrak (Program Jaminan Mutu)
Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
3.
Tenaga Ahli menyampaikan paparan
terkait jadwal pelaksanaan pekerjaan serta rencana kajian pra Naskah Akademik. Beberapa
hal yang disampaikan berkaitan dengan kajian sebagai berikut:
a.
Latar belakang kajian adalah adanya
konsekuensi penyerahan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah
berdasarkan otonomi khusus, salah satunya berkaitan dengan keuangan yaitu
terbentuknya desentralisasi fiskal. Sejalan dengan hal tersebut maka pemerintah
daerah perlu melakukan penataan system pengelolaan keuangan daerah yang tertib,
taat peraturan, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
b.
Sasaran kajian adalah tersusunnya
sebuah kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah yang mempunyai landasan yang kuat baik secara teoritis, ilmiah, dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada yang didukung pula dengan
penelitian empiris.
c.
Kajian ditujukan untuk menggali
permasalahan mengenai bagaimana pengelolaan keuangan daerah saat ini, dan
bagaimana kesiapan perangkat pengelola keuangan daerah terhadap Permendagri
Nomor 77 Tahun 2020 ditinjau dari sisi SDM, infrastruktur, dan Tekologi
informasi.
d.
Menelaah keterlibatan DPRD terkait
pengusulan dana keistimewaan. Selain itu perlu juga mengkaji pokok-pokok
pikiran DPRD yang harus terintegrasi dengan rencana kerja perangkat daerah dan
rencana kerja pembangunan daerah.
4.
Bapak Rio
Kamal dari Sekretariat Dewan menanggapi paparan tenaga ahli terkait daftar
pertanyaan dalam kajian kiranya perlu dipertajam terutama terkait kondisi empirik,
serta dalam pemilihan narasumber dalam hal ini DPRD perlu dimintai keterangan
mengingat raperda ini merupakan raperda inisiatif DPRD. Selain itu dalam
penyusunan Raperda nanti agar dihindari copy
paste peraturan perundang-undangan diatasnya, karena Permendagri nomor
77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sudah sangat rinci
mengatur.
5.
Ibu Rahma dari BKAD DIY menyampaikan agar
kajian terfokus pada tahap pengelolaan keuangan daerah saja, karena untuk tahap
perencanaan sudah memiliki pengaturan yang berbeda. Terkait dengan dana
keistimewaan selama ini pemerintah DIY sudah sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2020.
6.
Ibu Eko dari Paniradya Keistimewaan
menanggapi terkait dana keistimewaan. Bahwa berdasarkan PMK 15 Tahun 2020 tidak
ada penyebutan DPRD. Sehingga TA perlu mengkaji lebih lanjut kedudukan DPRD
dalam pengusulan dana keistimewaan.
7.
Bapak Reza dari Biro Hukum DIY
menyampaikan bahwa mekanisme yang akan diatur dalam raperda nanti terkait dana
keistimewaan perlu diperhatikan untuk tidak bertentangan dengan tata kala yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan pokok
pikiran DPRD, perlu dikaji lebih lanjut oleh TA apakah dapat menjadi materi
muatan raperda ini. Karena pada prinsipnya Judul suatu peraturan mencerminkan
isinya.
8.
Perancang Kanwil Kumham menyampaikan
bahwa perlunya analisis evaluasi peraturan perundang-undangan dapat memperjelas
kedudukan raperda yang akan disusun. Mengingat telah terbit peraturan baru yang
mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, maka urgensi penyusunan raperda
perlu dipertajam. Agar jangan sampai perda yang nanti akan disusun hanya karena
perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tetapi materi muatannya
tidak mencerminkan muatan lokal atau kondisi khusus daerah.
Disarankan
agar pada pelaksanaan kajian, TA dapat mengkomparasikan antara pedoaman yang
ditetapkan dalam Permendagri 77/2020 dengan kondisi empiric. Jika terdapat
ketidaksesuaian pada implementasinya, maka hal tersebut perlu dicari
solusianya, yang nanti akan menjadi materi muatan raperda.
9.
Tenaga ahli menanggapi bahwa
keterlibatan DPRD dalam menkanisme dana keistimewaan sudah berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 59 dan Pasal 60 Perdais 1/2013
sebagai berikut:
Pasal
59
(1) Dalam rangka pelaksanaan
urusan Keistimewaan, Pemerintah Daerah wajib membuat rencana kebutuhan yang
dituangkan dalam rencana program dan kegiatan tahunan dan 5 (lima) tahunan.
(2) Proses penyusunan rencana
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musrenbang
setiap tahun anggaran.
(3) Musrenbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan, Kasultanan,
Kadipaten, SKPD terkait dan masyarakat.
Pasal
60
(1) Penyusunan rencana program
dan kegiatan tahunan dan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (1) dilakukan bersama DPRD.
(2) Penyusunan rencana kebutuhan
bersama DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan
jadwal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
10. BKAD
DIY dan Paniradya Keistimewaan sepakat agar TA perlu menyamakan pemahaman dalam
memaknai keterlibatan DPRD dalam penyusunan rencana kebutuhan dana
kesitimewaan.
11. Rapat
ditutup dengan kesimpulan, tenaga ahli menerima semua masukan dan tanggapan
dari peserta rapat, yang selanjutkan akan ditindaklanjuti dengan konsultasi
langsung dalam rangka pengumpulan data kajian. Diagendakan pada rapat
berikutnya TA sudah dapat memaparkan hasil kajian yang telah dilaksanakan.
Komentar (0)