Hari/Tanggal : Rabu, 06 Juli 2022
Waktu : 09.00-12.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Wahyu Tumurun DPMPTSP
Kota Yogyakarta
Peserta
Rapat :
1.
DPMPTSP Kota Yogyakarta
2.
Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta
3.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
4.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta
5.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
6.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
7.
Dinas
Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta
8.
Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta
9.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta
10.
Satpol PP Kota Yogyakarta
11.
PT Alam Mataram Sejahtera
12.
Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Widi
Prabowo, Yusti Bagasuari)
Jalannya
Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Ibu Wiwin (DPMPTSP).
2.
PT Alam Mataram Sejahtera:
-
PTSP sudah sesuai dengan Perpres.
-
Definisi perizinan dakan Raperwal di luar perizinan
berusaha. Perizinan yang dicantumkan harus benar-benar seuai kewenangan pemda.
-
Definisi nonperizinan apakah akan memasukkan fasilitas
fiskal seperti Perpres 10/2021?
-
Terkait dengan tim teknis, bagaimana pelaksanaan Perwal
100/2019, efektif atau tidak?
-
Apakah DPMPTSP akan mengakomodasi SPP secara umum
sedangkan SPP secara detail akan diatur SOP/SPO OPD teknis? Apakah SPP akan
dilimpahan ke OPD teknis? (lihat Pasal 11 Perpres 10/2021).
-
Terkait jangka waktu, apakah akan diatur paling lama 7
hari, tapi konkritnya diserahkan ke OPD teknis?
-
Penerimaan daerah merupakan kewenangan daerah sesuai
ketentuan pajak dan retribusi.
3.
Bu Wiwin:
-
Dimungkinkan sertifikasi standar di luar OSS masuk
Raperwal.
-
SPP belum ada yang ditandatangani Walikota. Akan menyusun
SPP setelah penetapan Raperwal Perizinan Berusaha dan Raperwal ini selesai,
walaupun tidak rigid.
-
Jangka waktu akan masuk SOP karena khawatir mengunci jika
dimasukkan Raperwal. Dasa hukum masing-masing perizinan juga berbeda.
-
Terkait tim teknis, DPRD memberi masukan pada saat rapat
Raperda Reklame untuk mengatur mengenai tim teknis agar mempermudah pemrosesan.
Namun akan dikaji kembali. Dahulu memang semua perizinan diproses DPMPTSP
sehingga perlu tim tekis, sekarang pemrosesan perizinan ada di OPD teknis
sehingga DPMPTSP tidak punya kewenangan untuk ikut campur terkait masalah
teknis.
4.
Bpk Totok:
-
Perlu pencermatan kembali karena ada beberapa perizinan
yang sudah masuk OSS sehingga perizinan di luar OSS namanya harus disesuaikan
menjadi persetujuan atau nama lain.
-
SOP akan dibahas kemudian, rapat kali ini fokus pada jenis
perizinan dan non perizinan yang akan dimasukkan Raperwal.
5.
Kumham:
-
Format Raperwal dapat mengacu pada Perwal sebelumnya
Terkait sistematika Raperwal, jenis-jenis izin disarankan dimasukkan dalam
batang tubuh, syarat dimasukkan dalam lampiran. Sehingga lebih mudah untuk
membaca dan mengantisipasi jika ada perubahan di kemudan hari. Bentuk lampiran
fleksibel, dapat berupa tabel, uraian, skema. .
6.
Dinas Kebakaran:
-
Non izin: uji kelayakan instalasi proteksi kebakaran dan
rekomendasi instalasi proteksi kebakaran.
-
Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) akan dilaksanakan
tahun depan. Produk keluaran berupa Surat Keterangan. Dasar hukum PermenPU
26/PRT/M/2008. Akan menggunakan sistem perizinan daerah.
-
Apakah permohonan penyuluhan perlu dimasukkan karena
menerbitkan Surat Keterangan?
(Biro Organisasi: pelayanan yang produk keluaran berupa
sertifikat sudah mengikuti tidak perlu dimasukkan)
7.
Dinas Kebudayaan:
-
Hanya satu yaitu rekomendasi kebudayaan
(Bu Wiwin: ada kewenangan Provinsi yang akan dilimpahkan
ke Kota tapi belum jadi. Kita akan memberikan rekomendasi. Apakah perlu
dimasukkan ke Raperwal?
Kumham: disarankan tidak dimasukkan arena merupakan
kewenangan Provinsi
Bu Wiwin: jika pada akhirnya dilimpahkan karena produk
keluarannya sama, syaratnya juga sama, hanya dasar hukum yang berbeda maka
tidak akan mempengaruhi Perwal).
8.
Dinas Kesehatan:
-
Surat izin nakes melalui JSS.
-
SIP nakes, dokter, doter gigi, dokter spesialis, dokter
gigi spesialis tetap ada di Dinkes sesuai UU Praktik Kedokteran.
-
SPTP masih diproses manual di Dinkes, belum masuk JSS.
-
Perizinan: rumah sakit pemerintah dan swasta, klinik,
apotek, toko obat, toko alat kesehatan, panti sehat/griya sehat.
-
Perizinan usaha mikro obat tradisional belum dimasukkan.
-
Toko obat milik WNA belum bisa diproses.
(Bpk Totok: PMA kewenangan Provinsi).
-
Layanan hemodialisa menjadi wewenang kementerian.
Hemodialisis biaya ditanggung rumah sakit bersangkutan.
-
LSHS rumah sakit dan instansi pemerintah belum masuk,
misalnya milik LAPAS.
(Bpk Totok: dalam KBLI ada aktifitas rumah sakit
pemerintah tapi pada saat daftar tidak dianggap karena bukan fasilitas rumah
sakit. Padahal LSHS di OSS merupakan satu rangkaian).
-
Bagi yang sudah berproses adalah katering LAPAS,
produknya sertifikat LSHS.
-
Tempat pengeolahan pangan tertentu di OSS hanya identitas
dan label, padahal ada inspeksi kesehatan leingkungan yang merupakan satu
rangkaian tapi belum masuk. Pengeluaran stiker masih manual, belum ada di OSS.
(Bpk Totok: namanya disesuaikan OSS menjadi inspeksi
tempat pengolahan pangan tertentu. Karena standar atau syarat banyak, untuk
penyeragaman dalam mengatur format disarankan memasukkan juga form
nonperizinan).
9.
Dinas Lingkungan Hidup:
-
DLH hanya akan memproses pengajuan SPPL untuk nonKBLI dan
instansi pemerintah, sedangkan SPPL bagi pelaku usaha diarahkan ke OSS.
-
Teknis pembuangan air limbah memiliki output berupa Surat
Keputusan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
(Bu Wiwin: Andalalin masuh dalam pross pembahasan, apakah
akan diampu Dishub atau DLH
Bpk Totok: DLH akan mendapat 3 akun yaitu verifikasi
persetujuan lingkungan, verifikasi pemenuhan persyaratan di sektor lingkungan
dan kehutanan, dan verifikasi tim pengawasan lingkungan hidup).
10.
Dinas Perhubungan:
-
Izin parkir pengelolaan insidentil (Perda Kota Yogyakarta
2/2019). Ada beberapa instansi yang menangani parkir sesuai wilayah parkir.
-
Perlu menambahkan perizinan Kendaraan Tidak Bermotor.
-
ABA, Senopati, Ngabean bukan pemda yang mengelola tapi
pihak ketiga.
-
Data izin dan data pungutan berbeda.
-
Harus ada penertiban karena setelah habis masa berlaku
(izin berlaku 2 tahun) terkadang tidak mengajukan izin lagi.
-
Parkir swasta dan parkir pemerintah akan ditambahkan NIB.
(Bpk Totok: KBLI 52215 aktifitas perkir di luar badan
jalan sudah masuk OSS.
Bu Wiwin: akan dibantu sosialisasi terkait perizinan
OSS).
11.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang:
-
Terkait rekomendasi pemanfaatan tanah negara, diberikan
untuk tanah kosong atau tanah yang sudah dibangun?
(Bu Wiwin: bisa untuk tanah kosong bisa untuk tanah yang
sudah dibangun. Sebab tanah yang belum dibangun butuh akses sehingga perlu
mengajukan izin tersebut.
Bpk Totok: RDTR di OSS sedang diperbaharui. KKPR
merupakan pintu masuk perizinan berusaha, sehingga bisa ditanamkan apa saja
yang tidak boleh dilakukan di Kota Yogyakarta, misalnya ada pembatasan
minimarket. Jika ditanamkan dalam peta digital RDTR maka mempermudah pemrosesan
perizinan berusaha).
12.
Bagian Organisasi: akan melakukan koordinasi internal
akrena memang ada beberapa kewenangan yang kurang efektif dalam pelaksanaannya.
13.
Bagian Hukum: sepakat dengan Kumham, akan membantu
pencermatan setelah Raperwal disusun.
14.
Batang tubuh Raperwal akan dibuat oleh TA, sedangkan
DPMPSTP akan menyusun lampiran Raperwal.
15.
Rapat ditutup.
Komentar (0)