Rapat Penyusunan Raperwal Perizinan dan Non Perizinan


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 06 Juli 2022

Hari/Tanggal   : Rabu, 06 Juli 2022

Waktu              : 09.00-12.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Wahyu Tumurun DPMPTSP Kota Yogyakarta

Peserta Rapat :

1.    DPMPTSP Kota Yogyakarta

2.    Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta

3.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

4.    Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta

5.    Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta

6.    Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

7.    Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta

8.    Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta

9.    Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta

10.  Satpol PP Kota Yogyakarta

11.  PT Alam Mataram Sejahtera

12.  Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Widi Prabowo, Yusti Bagasuari)


 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Wiwin (DPMPTSP).

2.    PT Alam Mataram Sejahtera:

-       PTSP sudah sesuai dengan Perpres.

-       Definisi perizinan dakan Raperwal di luar perizinan berusaha. Perizinan yang dicantumkan harus benar-benar seuai kewenangan pemda.

-       Definisi nonperizinan apakah akan memasukkan fasilitas fiskal seperti Perpres 10/2021?

-       Terkait dengan tim teknis, bagaimana pelaksanaan Perwal 100/2019, efektif atau tidak?

-       Apakah DPMPTSP akan mengakomodasi SPP secara umum sedangkan SPP secara detail akan diatur SOP/SPO OPD teknis? Apakah SPP akan dilimpahan ke OPD teknis? (lihat Pasal 11 Perpres 10/2021).

-       Terkait jangka waktu, apakah akan diatur paling lama 7 hari, tapi konkritnya diserahkan ke OPD teknis?

-       Penerimaan daerah merupakan kewenangan daerah sesuai ketentuan pajak dan retribusi.

3.    Bu Wiwin:

-       Dimungkinkan sertifikasi standar di luar OSS masuk Raperwal.

-       SPP belum ada yang ditandatangani Walikota. Akan menyusun SPP setelah penetapan Raperwal Perizinan Berusaha dan Raperwal ini selesai, walaupun tidak rigid.

-       Jangka waktu akan masuk SOP karena khawatir mengunci jika dimasukkan Raperwal. Dasa hukum masing-masing perizinan juga berbeda.

-       Terkait tim teknis, DPRD memberi masukan pada saat rapat Raperda Reklame untuk mengatur mengenai tim teknis agar mempermudah pemrosesan. Namun akan dikaji kembali. Dahulu memang semua perizinan diproses DPMPTSP sehingga perlu tim tekis, sekarang pemrosesan perizinan ada di OPD teknis sehingga DPMPTSP tidak punya kewenangan untuk ikut campur terkait masalah teknis.

4.    Bpk Totok:

-       Perlu pencermatan kembali karena ada beberapa perizinan yang sudah masuk OSS sehingga perizinan di luar OSS namanya harus disesuaikan menjadi persetujuan atau nama lain.

-       SOP akan dibahas kemudian, rapat kali ini fokus pada jenis perizinan dan non perizinan yang akan dimasukkan Raperwal.

5.    Kumham:

-       Format Raperwal dapat mengacu pada Perwal sebelumnya Terkait sistematika Raperwal, jenis-jenis izin disarankan dimasukkan dalam batang tubuh, syarat dimasukkan dalam lampiran. Sehingga lebih mudah untuk membaca dan mengantisipasi jika ada perubahan di kemudan hari. Bentuk lampiran fleksibel, dapat berupa tabel, uraian, skema. .

6.    Dinas Kebakaran:

-       Non izin: uji kelayakan instalasi proteksi kebakaran dan rekomendasi instalasi proteksi kebakaran.

-       Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) akan dilaksanakan tahun depan. Produk keluaran berupa Surat Keterangan. Dasar hukum PermenPU 26/PRT/M/2008. Akan menggunakan sistem perizinan daerah.

-       Apakah permohonan penyuluhan perlu dimasukkan karena menerbitkan Surat Keterangan?

(Biro Organisasi: pelayanan yang produk keluaran berupa sertifikat sudah mengikuti tidak perlu dimasukkan)

7.    Dinas Kebudayaan:

-       Hanya satu yaitu rekomendasi kebudayaan

(Bu Wiwin: ada kewenangan Provinsi yang akan dilimpahkan ke Kota tapi belum jadi. Kita akan memberikan rekomendasi. Apakah perlu dimasukkan ke Raperwal?

Kumham: disarankan tidak dimasukkan arena merupakan kewenangan Provinsi

Bu Wiwin: jika pada akhirnya dilimpahkan karena produk keluarannya sama, syaratnya juga sama, hanya dasar hukum yang berbeda maka tidak akan mempengaruhi Perwal).

8.    Dinas Kesehatan:

-       Surat izin nakes melalui JSS.

-       SIP nakes, dokter, doter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis tetap ada di Dinkes sesuai UU Praktik Kedokteran.

-       SPTP masih diproses manual di Dinkes, belum masuk JSS.

-       Perizinan: rumah sakit pemerintah dan swasta, klinik, apotek, toko obat, toko alat kesehatan, panti sehat/griya sehat.

-       Perizinan usaha mikro obat tradisional belum dimasukkan.

-       Toko obat milik WNA belum bisa diproses.

(Bpk Totok: PMA kewenangan Provinsi).

-       Layanan hemodialisa menjadi wewenang kementerian. Hemodialisis biaya ditanggung rumah sakit bersangkutan.

-       LSHS rumah sakit dan instansi pemerintah belum masuk, misalnya milik LAPAS.

(Bpk Totok: dalam KBLI ada aktifitas rumah sakit pemerintah tapi pada saat daftar tidak dianggap karena bukan fasilitas rumah sakit. Padahal LSHS di OSS merupakan satu rangkaian).

-       Bagi yang sudah berproses adalah katering LAPAS, produknya sertifikat LSHS.

-       Tempat pengeolahan pangan tertentu di OSS hanya identitas dan label, padahal ada inspeksi kesehatan leingkungan yang merupakan satu rangkaian tapi belum masuk. Pengeluaran stiker masih manual, belum ada di OSS.

(Bpk Totok: namanya disesuaikan OSS menjadi inspeksi tempat pengolahan pangan tertentu. Karena standar atau syarat banyak, untuk penyeragaman dalam mengatur format disarankan memasukkan juga form nonperizinan).

9.    Dinas Lingkungan Hidup:

-       DLH hanya akan memproses pengajuan SPPL untuk nonKBLI dan instansi pemerintah, sedangkan SPPL bagi pelaku usaha diarahkan ke OSS.

-       Teknis pembuangan air limbah memiliki output berupa Surat Keputusan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

(Bu Wiwin: Andalalin masuh dalam pross pembahasan, apakah akan diampu Dishub atau DLH

Bpk Totok: DLH akan mendapat 3 akun yaitu verifikasi persetujuan lingkungan, verifikasi pemenuhan persyaratan di sektor lingkungan dan kehutanan, dan verifikasi tim pengawasan lingkungan hidup).

10.  Dinas Perhubungan:

-       Izin parkir pengelolaan insidentil (Perda Kota Yogyakarta 2/2019). Ada beberapa instansi yang menangani parkir sesuai wilayah parkir.

-       Perlu menambahkan perizinan Kendaraan Tidak Bermotor.

-       ABA, Senopati, Ngabean bukan pemda yang mengelola tapi pihak ketiga.

-       Data izin dan data pungutan berbeda.

-       Harus ada penertiban karena setelah habis masa berlaku (izin berlaku 2 tahun) terkadang tidak mengajukan izin lagi.

-       Parkir swasta dan parkir pemerintah akan ditambahkan NIB.

(Bpk Totok: KBLI 52215 aktifitas perkir di luar badan jalan sudah masuk OSS.

Bu Wiwin: akan dibantu sosialisasi terkait perizinan OSS).

11.  Dinas Pertanahan dan Tata Ruang:

-       Terkait rekomendasi pemanfaatan tanah negara, diberikan untuk tanah kosong atau tanah yang sudah dibangun?

(Bu Wiwin: bisa untuk tanah kosong bisa untuk tanah yang sudah dibangun. Sebab tanah yang belum dibangun butuh akses sehingga perlu mengajukan izin tersebut.

Bpk Totok: RDTR di OSS sedang diperbaharui. KKPR merupakan pintu masuk perizinan berusaha, sehingga bisa ditanamkan apa saja yang tidak boleh dilakukan di Kota Yogyakarta, misalnya ada pembatasan minimarket. Jika ditanamkan dalam peta digital RDTR maka mempermudah pemrosesan perizinan berusaha).

12.  Bagian Organisasi: akan melakukan koordinasi internal akrena memang ada beberapa kewenangan yang kurang efektif dalam pelaksanaannya.

13.  Bagian Hukum: sepakat dengan Kumham, akan membantu pencermatan setelah Raperwal disusun.

14.  Batang tubuh Raperwal akan dibuat oleh TA, sedangkan DPMPSTP akan menyusun lampiran Raperwal.

15.  Rapat ditutup.

Komentar (0)