Hari/tanggal : Kamis, 28 Juli 2022
Pukul
: 08. 00 wib s.d
selesai
Tempat
: Ruang Meeting Jasmin
4 Hotel Grand Rohan Yogyakarta
Peserta
1.
Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan keluarga
Berencana
2.
Bagian
Hukum Setda GK
3.
BKD
kab. Gunungkidul
4.
Perwakilan
Panewu
5.
Perancang
Kanwil kemenkumham DIY
Jalannya rapat :
1.
Rapat
dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyrakat dan Kalurahan DPMK-PPKB Bp. Kriswanto pada pukul 08.00 dengan
mereview hasil pembahasan dari tanggal 27 s.d tanggal 28 Juli 2022 sebagai
berikut :
a.
menyepakati
terakit pengurangan siltap terhadap pelanggaran lewajiban masuk kerja dan jam
kerja dihitung dalam 1 bulan yaitu 2 hari berturut-turut atau 5 hari secara
kumulati dalam 1 bulan
b.
disepakti
bahwa Dalam hal Pamong atau Staf dijatuhi pidana penjara atau kurungan paling
singkat 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, Lurah dapat menjatuhkan hukuman disiplin berupa
pemberhentian tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
2.
melanjutkan
pembahasan Pasal terakit upaya administratif dan merumuskan Bab tentang Tim
pemeriksa.
3.
menambahkan
dalam rumusan ketentuan peralihan yaitu Pada saat Peraturan Bupati ini mulai
berlaku, Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Pamong dan Staf yang sedang menjalani proses hukum dilaksanakan
berdasarkan ketentuan dalam peraturan Bupati ini.
4.
hasil
akan disampaikan kepada kepala dinas dan mohon masukan kumham untuk memperbaiki
dari sisi teknis legal drafting.
5.
Rapat
ditutup pada pukul 09.30 wib dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
Komentar (0)