RAPAT KONSONYERING PENYUSUNAN RAPERBUP GUNUNGKIDUL TENTANG PENYELENGGARAAN DISIPLIN PAMONG KALURAHAN DAN STAF PAMONG KALURAHAN


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 29 Juli 2022

Hari/tanggal     : Kamis, 28 Juli 2022

Pukul                   : 08. 00 wib s.d selesai

Tempat               : Ruang Meeting Jasmin 4 Hotel Grand Rohan  Yogyakarta

Peserta 

1.     Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana

2.     Bagian Hukum Setda GK

3.     BKD kab. Gunungkidul

4.     Perwakilan Panewu 

5.     Perancang Kanwil kemenkumham DIY 

Jalannya rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyrakat dan Kalurahan  DPMK-PPKB Bp. Kriswanto pada pukul 08.00 dengan mereview hasil pembahasan dari tanggal 27 s.d tanggal 28 Juli 2022 sebagai berikut :

a.    menyepakati terakit pengurangan siltap terhadap pelanggaran lewajiban masuk kerja dan jam kerja dihitung dalam 1 bulan yaitu 2 hari berturut-turut atau 5 hari secara kumulati dalam 1 bulan

b.    disepakti bahwa Dalam hal Pamong atau Staf dijatuhi pidana penjara atau kurungan paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Lurah dapat menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

2.     melanjutkan pembahasan Pasal terakit upaya administratif dan merumuskan Bab tentang Tim pemeriksa.

3.     menambahkan dalam rumusan ketentuan peralihan yaitu Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Pamong dan Staf yang  sedang menjalani proses hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan Bupati ini.

4.     hasil akan disampaikan kepada kepala dinas dan mohon masukan kumham untuk memperbaiki dari sisi teknis legal drafting.

5.     Rapat ditutup pada pukul 09.30 wib dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

Komentar (0)