Raperda DIY tentang penanggulangan covid 19


SANTI MEDIANA PANJAITAN, S.H., M.H.
diposting pada 18 Agustus 2021

RAPAT BAPEMPERDA TERHADAP 3 RAPERDA DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PENAMBAK GARAM; RAPERDA PENGENDALIAN PENDUDUK DAN RAPERDA PENANGGULANGAN COVID 19

 

Hari                 : Rabu, 18 Agustus 2021

Jam                : 08.00 – 12.00 WIB

Tempat          : zoom

 

Peserta Rapat:

1.    DPRD DIY

2.    Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Danan Mahendra, Wisnu Indaryanto, dan Gilang Ramadhan):

3.    Biro Hukum Pemda DIY;

4.    Staf Ahli Bapemperda; 

5.    Setwan DPRD DIY;

6.    Tenaga Ahli Raperda Pengendalian Penduduk;

7.    Tenaga Ahli Raperda nelayan 

 

Jalannya Rapat:

1.             Kanwil Kemenkumham mendapatkan undangan jam 10.00 sehingga terlambat mengikuti Rapat

2.             Telah diputuskan dalam rapat Bapemperda untuk membahas 3 Raperda dalam Pansus. Namun perlu ada perbaikan-perbaikan dalam NA yang dimaksud.

3.             Mengenai Raperda Penanggulangan Covid 19 :

Dari Bapak DR. Aslam menyampaikan Identifikasi Masalah agar ditambahkan tentang kekosongan hukum yang ada selama ini dalam penanggulangan Covid-19 di DIY. Produk hukum yang ada dianggap tidak memiliki daya ikat ke masyarakat untuk penegakan karena hanya bersifat himbauan himbauan

Kesimpulan Naskah Akademik agar disinkronkan dengan identifikasi masalah. Jika identifikasi masalah terdapat 5 (lima) masalah maka dalam kesimpulan juga harus memuat 5 (lima) hal. 

Landasan filosofis agar ditulis dengan lebih runtut dimulai dari Pasal 28 H UUD 1945.

Landasan yuridis belum mengurai keterkaitan Raperda ini dengan regulasi-regulasi yang telah terbit baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Perihal vaksin, norma dalam Raperda hanya mencantumkan perintah kepada Pemerintah agar berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Hal ini berbeda dibandingkan dengan masyarakat yang dibebani banyak kewajiban dengan konsekuensi sanksi. 

Disarankan agar terdapat tanggungjawab pemerintah untuk menjamin ketersediaaan vaksin. 

Dari DR. Danang

Metode penelitian belum komprehensif tetapi tidak dipermasalahkan karena urgensi Raperda Penanggulangan Covid-19 untuk segera diterbitkan. 

Raperda ini diharapkan  agar mampu menjadi regulasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi. 

Dari Biro Hukum

Judul Raperda terlalu spesifik dan dikhawatirkan tidak berlaku dalam jangka waktu lama. Disarankan agar judul raperda diubah menjadi  raperda penanggulangan penyakit menular dengan bahasan covid sebagai salah satu materi muatan.

Raperda agar tidak memakai istilah-istilah yang bersifat spesifik dan mudah berubah. Sebagai contoh, penggunaan istilah PSBB atau PPKM. 

Penggunaan istilah jogotonggo juga sebagai contoh. Disarankan agar jogotonggo masuk dalam pengaturan partisipasi masyarakat jika hal tersebut dimaksudkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat

Perlu ditelaah kembali mengenai bentuk-bentuk sanksi. Sebagai contoh pencabutan izin. Pencabutan izin pasca UU Cipta kerja menggunakan sistem OSS sehingga pencabutannya dari pemerintah pusat. 

Dari Kanwil Kemenkumham

Materi muatan Raperda dengan judul tersebut jika hanya berisi mengenai penanganan covid sebagaimana yang telah dilaksanakan saat ini, akan menjadi sangat sempit dan tidak berlaku dalam jangka waktu lama. Disarankan agar judul raperda diubah menjadi  raperda penanggulangan penyakit menular dengan bahasan covid sebagai salah satu materi muatan. Perlu diketahui juga bahwa kab/kota di DIY telah membuat raperda hal yang sama, dan sesuai dengan UU Wabah Penyakit, diatur mengenai kewenangan terhadap penyakit menular.

 

 

Raperda ini diharapkan mengatur hal yang belum diatur dalam Raperda Kab/Kota, sebagai contoh kota mengatur mengenai penanganan di pelaku usaha dan satuan Pendidikan atau sleman mengani crisis center of disease. Kemudian sepakat mengenai pemulihan ekonomi akibat covid.

 

 

Komentar (0)