Notula Rapat
Kerja Bapemperda
Penyampaian
Kerangka Penyusunan Raperda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata
Hari/Tanggal : Senin, 6
September 2021
Waktu : 09.00-11.00
WIB
Tempat : Ruang
Rapat Sekretariat DPRD Kab. Sleman
Peserta : 1. Pimpinan
dan Anggota Bapemperda
2. Tenaga Ahli Penyusun
3. Setwan DPRD Kab. Sleman
4. Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Kanwil Kemenkumham DIY
(Santi Mediana Panjaitan dan Chintya
Insani Amelia)
Jalannya Rapat:
1. Rapat
dibuka dan dipimpin oleh Bapak Budi Sunyata dari Bapemperda DPRD Sleman.
2. Rapat diselenggarakan
guna mendengarkan paparan tenaga ahli
penyusun tentang kerangka dan gambaran materi muatan Naskah Akademik dan
Raperda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata, sekaligus meminta masukan dari
peserta rapat agar dapat melengkapi NA maupun Raperda yang akan disusun.
3. Tenaga ahli
penyusun menyampaikan paparan NA dan Raperda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Dalam
draft NA tersebut tenaga ahli telah mengidentifikasi beberapa permasalahan yang
menjadi dasar urgensi disusunnya Raperda, diantaranya:
-
Belum ada standarisasi penetapan Desa Wisata;
-
Kurang menggali potensi atraksi wisata yang unik dan
khas;
-
Kurangnya dukungan infrastruktur, sarana, dan
prasarana wisata;
-
Destinasi wisata kurang dikemas dengan baik;
-
Kurangnya kesadaran masyarakat atass nilai strategis
desa wisata, dan
-
Kelembagaan pariwisata di desa wisata perlu
ditingkatkan.
4. Masukan dan
tanggapan dari anggota Bapemperda diantaranya:
a. Bapak Kadir
menyampaikan tanggapan terkait draft raperda diantaranya tahapan penetapan dan
pencanangan desa wisata perlu diperbaiki urutannya, serta keberadaan Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata belum nampak dalam draf raperda. Selain itu berkaitan
dengan NA disampaikan kepada tenaga ahli untuk mengkaji terkait keuntungan
masyarakat baik secara tangible maupun entangible terhadap keberadaan desa
wisata.
b. Ibu Dini
menyampaikan masukan agar dalam NA maupun Raperda perlu dicantumkan parameter
yang jelas terkait penetapan desa wisata.
c. Bapak Dewan
memberi masukan agar dalam NA memuat kajian mengenai kepemilikan lahan desa
wisata, dan hal tersebut harus diatur jelas dalam Raperda. Kemudian terkait
draft Raperda pada Pasal 13 belum jelas siapa yang dimaksud sebagai pengelola
desa wisata, apakah perorangan, lembaga, atau Bumdes.
d. Bapak Ade
menyampaikan agar arah pengaturan Raperda sejalan dengan NA yakni ditujukan
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastuktur,
peningkatan kesadaran masyarakat, pelestarian nilai budaya, serta integrasi dan
sinergitas dengan berbagai pihak. Selain itu untuk menjadi bahan diskusi dan
kajian, bagaimana batasan wilayah desa wisata, apakah dalam lingkup satu Kalurahan
saja atau tidak. Lalu jika dalam satu wilayah tersebut terdapat beberapa
destinasi wisata, apakah pengelolanya juga harus satu, seperti yang diatur
dalam Raperda?
e. Ibu Atin
memberi masukan agar dalam NA perlu dikaji mengenai pengaruh pandemic Covid 19
terhadap perkembangan desa wisata. Dalam NA dan draft raperda juga belum Nampak
bentuk intervensi Pemerintah Daerah terhadap desa wisata yang mati atau tidak
berkembang, serta bagaimana dukungan Pemerintah Daerah agar desa wisata menjadi
semakin maju. Selain itu dalam NA juga belum dibahas mengenai investasi pada
desa wisata.
f. Ibu Dewan
menyampaikan masukan agar dalam NA dan draft raperda nantinya mengatur mengenai
masuknya investor di desa wisata. Agar jangan sampai dengan masuknya investor
malah menimbulkan kerugian di masyarakat.
5. Masukan dan
tanggapan dari Perancang Kanwil Kumham diantaranya:
a. Ibu Santi
Mediana mengapresiasi NA yang telah disusun oleh tenaga ahli, karena dalam NA
telah dapat diidentifikasi beberapa permasalahan terkait desa wisata yang
menjadi dasar disusunnya raperda. Akan tetapi dari 6 pokok permasalahan yang
disampaikan di NA, belum sinkron dengan pengaturan di Raperda. Karena seharusnya
Raperda merupakan dokumen kebijakan yang berisi solusi dari
permasalahan-permasalahan yang ada. Dalam draft raperda juga belum tampak
subyek-subyek yang diatur, serta masing-masing melakukan apa. Berkaitan dengan
yang disampaikan bapak Ade mengenai batasan desa wisata, bahwa keberadaan desa
wisata merupakan entitas tertentu tidak dibatasi secara territorial masuk dalam
satu Kalurahan. Bisa jadi melingkupi beberapa Kalurahan atau sebagian wilayah
dalam Kalurahan. Sehingga untuk penentuan pengelola desa wisata perlu dikaji
kembali mengapa dibatasi hanya satu pengelola saja.
b. Chintya Insani
menyampaikan masukan terkait subyek yang “diberdayakan†sesuai judul yang
dimaksud apakah desa wisata, atau masyarakatnya. Karena dalam draft raperda
yang menjadi pokok pengaturan adalah pemberdayaan masyarakat. Terkait dengan
permasalahan yang disampaikan dalam latar belakang tentang belum adanya standar
yang jelas tentang penentuan desa wisata, hal ini bertolak belakang dengan apa
yang disampaikan pada halaman 18 NA yang berisi criteria desa wisata. Untuk itu
mohon pada tenaga ahli untuk dapat menyampaikan sumber dari informasi tersebut.
Selain itu beberapa kajian yang perlu dilengkapi dalam NA diantaranya dampak
perkembangan desa wisata dari waktu ke waktu terhadap PAD Kab. Sleman dan
tingkat kemiskinan masyarakat setempat, serta kajian perkembangan desa wisata
di Sleman sejak program PNPM Mandiri Pariwisata hingga saat ini.
6. Berkaitan dengan
teknik legal drafting disampaikan masukan sebagai berikut:
-
Pada Bab III perlu ditambahan analisis dan evaluasi
Peraturan Menteri Pariwisata terkait Pedoman PNPM Pariwisata dan Pedoman Umum
PNPM Pariwisata melalui Desa Wisata, serta Perbup Sleman Nomor 33 Tahun 2018
Tentang Pemberdayaan Bumdes dalam Pengembangan Wisata Desa Terpadu; dan
-
Perlu meneliti kembali muatan NA pada halaman 36-40
karena memuat mengenai pendidikan, yang tidak berhubungan dengan desa wisata.
7. Pimpinan
rapat mengapresiasi semua masukan dari peserta rapat, dan diharapkan kepada
tenaga ahli untuk dapat menindaklanjuti sebagai bahan pelengkap penyusunan NA
dan Raperda.
8. Rapat ditutup.
Komentar (0)