Rapat Kerja Bapemperda DPRD Sleman


CHINTYA INSANI AMELIA, S.H.
diposting pada 06 September 2021

Notula Rapat Kerja Bapemperda

Penyampaian Kerangka Penyusunan Raperda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata

 

Hari/Tanggal   : Senin, 6 September 2021

Waktu             : 09.00-11.00 WIB

Tempat           : Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kab. Sleman

Peserta            : 1. Pimpinan dan Anggota Bapemperda

                          2. Tenaga Ahli Penyusun

                          3. Setwan DPRD Kab. Sleman

                          4. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham DIY

                             (Santi Mediana Panjaitan dan Chintya Insani Amelia)  

Jalannya Rapat:

1.     Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bapak Budi Sunyata dari Bapemperda DPRD Sleman.

2.     Rapat diselenggarakan guna  mendengarkan paparan tenaga ahli penyusun tentang kerangka dan gambaran materi muatan Naskah Akademik dan Raperda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata, sekaligus meminta masukan dari peserta rapat agar dapat melengkapi NA maupun Raperda yang akan disusun.

3.     Tenaga ahli penyusun menyampaikan paparan NA dan Raperda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Dalam draft NA tersebut tenaga ahli telah mengidentifikasi beberapa permasalahan yang menjadi dasar urgensi disusunnya Raperda, diantaranya:

-        Belum ada standarisasi penetapan Desa Wisata;

-        Kurang menggali potensi atraksi wisata yang unik dan khas;

-        Kurangnya dukungan infrastruktur, sarana, dan prasarana wisata;

-        Destinasi wisata kurang dikemas dengan baik;

-        Kurangnya kesadaran masyarakat atass nilai strategis desa wisata, dan

-        Kelembagaan pariwisata di desa wisata perlu ditingkatkan.

4.     Masukan dan tanggapan dari anggota Bapemperda diantaranya:

a.     Bapak Kadir menyampaikan tanggapan terkait draft raperda diantaranya tahapan penetapan dan pencanangan desa wisata perlu diperbaiki urutannya, serta keberadaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata belum nampak dalam draf raperda. Selain itu berkaitan dengan NA disampaikan kepada tenaga ahli untuk mengkaji terkait keuntungan masyarakat baik secara tangible maupun entangible terhadap keberadaan desa wisata.

b.     Ibu Dini menyampaikan masukan agar dalam NA maupun Raperda perlu dicantumkan parameter yang jelas terkait penetapan desa wisata.

c.      Bapak Dewan memberi masukan agar dalam NA memuat kajian mengenai kepemilikan lahan desa wisata, dan hal tersebut harus diatur jelas dalam Raperda. Kemudian terkait draft Raperda pada Pasal 13 belum jelas siapa yang dimaksud sebagai pengelola desa wisata, apakah perorangan, lembaga, atau Bumdes.

d.     Bapak Ade menyampaikan agar arah pengaturan Raperda sejalan dengan NA yakni ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastuktur, peningkatan kesadaran masyarakat, pelestarian nilai budaya, serta integrasi dan sinergitas dengan berbagai pihak. Selain itu untuk menjadi bahan diskusi dan kajian, bagaimana batasan wilayah desa wisata, apakah dalam lingkup satu Kalurahan saja atau tidak. Lalu jika dalam satu wilayah tersebut terdapat beberapa destinasi wisata, apakah pengelolanya juga harus satu, seperti yang diatur dalam Raperda?

e.     Ibu Atin memberi masukan agar dalam NA perlu dikaji mengenai pengaruh pandemic Covid 19 terhadap perkembangan desa wisata. Dalam NA dan draft raperda juga belum Nampak bentuk intervensi Pemerintah Daerah terhadap desa wisata yang mati atau tidak berkembang, serta bagaimana dukungan Pemerintah Daerah agar desa wisata menjadi semakin maju. Selain itu dalam NA juga belum dibahas mengenai investasi pada desa wisata.

f.       Ibu Dewan menyampaikan masukan agar dalam NA dan draft raperda nantinya mengatur mengenai masuknya investor di desa wisata. Agar jangan sampai dengan masuknya investor malah menimbulkan kerugian di masyarakat.

5.     Masukan dan tanggapan dari Perancang Kanwil Kumham diantaranya:

a.     Ibu Santi Mediana mengapresiasi NA yang telah disusun oleh tenaga ahli, karena dalam NA telah dapat diidentifikasi beberapa permasalahan terkait desa wisata yang menjadi dasar disusunnya raperda. Akan tetapi dari 6 pokok permasalahan yang disampaikan di NA, belum sinkron dengan pengaturan di Raperda. Karena seharusnya Raperda merupakan dokumen kebijakan yang berisi solusi dari permasalahan-permasalahan yang ada. Dalam draft raperda juga belum tampak subyek-subyek yang diatur, serta masing-masing melakukan apa. Berkaitan dengan yang disampaikan bapak Ade mengenai batasan desa wisata, bahwa keberadaan desa wisata merupakan entitas tertentu tidak dibatasi secara territorial masuk dalam satu Kalurahan. Bisa jadi melingkupi beberapa Kalurahan atau sebagian wilayah dalam Kalurahan. Sehingga untuk penentuan pengelola desa wisata perlu dikaji kembali mengapa dibatasi hanya satu pengelola saja.

b.     Chintya Insani menyampaikan masukan terkait subyek yang “diberdayakan” sesuai judul yang dimaksud apakah desa wisata, atau masyarakatnya. Karena dalam draft raperda yang menjadi pokok pengaturan adalah pemberdayaan masyarakat. Terkait dengan permasalahan yang disampaikan dalam latar belakang tentang belum adanya standar yang jelas tentang penentuan desa wisata, hal ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan pada halaman 18 NA yang berisi criteria desa wisata. Untuk itu mohon pada tenaga ahli untuk dapat menyampaikan sumber dari informasi tersebut. Selain itu beberapa kajian yang perlu dilengkapi dalam NA diantaranya dampak perkembangan desa wisata dari waktu ke waktu terhadap PAD Kab. Sleman dan tingkat kemiskinan masyarakat setempat, serta kajian perkembangan desa wisata di Sleman sejak program PNPM Mandiri Pariwisata hingga saat ini.

6.     Berkaitan dengan teknik legal drafting disampaikan masukan sebagai berikut:

-        Pada Bab III perlu ditambahan analisis dan evaluasi Peraturan Menteri Pariwisata terkait Pedoman PNPM Pariwisata dan Pedoman Umum PNPM Pariwisata melalui Desa Wisata, serta Perbup Sleman Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Bumdes dalam Pengembangan Wisata Desa Terpadu; dan

-        Perlu meneliti kembali muatan NA pada halaman 36-40 karena memuat mengenai pendidikan, yang tidak berhubungan dengan desa wisata.

7.     Pimpinan rapat mengapresiasi semua masukan dari peserta rapat, dan diharapkan kepada tenaga ahli untuk dapat menindaklanjuti sebagai bahan pelengkap penyusunan NA dan Raperda.

8.     Rapat ditutup. 

Komentar (0)