NOTULA RAPAT
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Hari / Tanggal : Kamis, 17 Februari 2022
Pukul : 09.00 - selesai
Tempat : Ruang Kresna DPRD Kabupaten Kulon Progo
Peserta Rapat:
1. DPRD Kabupaten Kulon Progo
2. Bagian Hukum Kabupaten Kulon Progo
3. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY (Danan Mahendra dan Adhitya Nugraha Novianta)
Jalannya Rapat
1. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus
2. Pembahasan
3. Masukan dari Bagian Hukum Kabupaten Kulon Progo
a. Konsideran menimbang huruf b, dilakukan penyempurnaan
b. Pasal 3 disesuaikan dengan PP 42/2013
4. Pasal 4 tidak ditambahkan pemohon bantuan hukum
5. Masukan dari Kanwil Kemenkumham DIY
a. Konsideran huruf b, dilakukan penyempurnaan, siapa yang dimaksud kelompok rentan sosial
b. Konsidran huruf c, disesuaikan dengan landasan yuridis, yaitu untuk memberi kepastian hukum sehingga perlu dilakukan penyempurnaan draft
c. Dasar hukum mengingat hanya dasar kewenangan
d. Pasal 4 tidak ditambahakan pemohon bantuan hukum karena pemohon bantuan hukum dapat termasuk kuasanya atau keluarganya.
6. Masukan dari DPRD Kulon Progo
a. Judul tetap
b. Hanya membahas pasal pasal yang hasil konsultasi dengan biro hukum
c. Sebaiknya pemohon bantuan hukum ditambahkan kedalam pasal 4
7. Rapat ditutup sampai dengan pasal 5
Notulis:
Adhitya Nugraha Novianta
Komentar (0)