Hari :
Rabu, 9 Februari 2021
Jam : 09.00 – 12.00 WIB
Tempat
: Ruang Rapat Lt III Biro Hukum
Setda DIY
Peserta
Rapat:
1. Biro
Hukum Setda DIY;
2. Biro Administrasi Perekonomian dan SDA DIY
3. Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY
4. Setwan
DPRD Kabupaten Sleman;
5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sleman.
6. Dinas
Pariwisata Kabupaten Sleman;
7. Kanwil
Kemenkumham DIY (Handoko Wahyudi dan Yusti Bagasuari)
Acara: Rapat Konsultasi Raperda Kab. Sleman tentang
Pemberdayaan Desa Wisata
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Ibu Septi, Kabag Binwas
Produk Hukum Kab/Kota Biro Hukum Setda DIY.
2. Biro
Hukum:
- Perlu
dilihat lagi terkait Perda Sleman
11/2015,
Perda DIY 1/2012, Pergub 40/2020, apakah sudah sejalan.
Kalau sudah ada seharusnya tidak perlu diatur lagi. Irisan kewenangan harus
diperjelas.
- Pengelolaan, pengembangan desa wisata, pemberdayaan
masyarakat belum jelas.
- Perlu memperkuat kelembagaan Pokdarwis.
3. Setwan:
- Merupakan raperda inisiatif DPRD.
- Konsep pariwisasta 3A atraksi, amenitas, akses, desa
tidak bisa melakukannya sendiri, peru banyak dukungan dari luar. Tidak hanya
dukungan anggaran tapi juga pengembangan skill.
- Realita yang terjadi di Sleman, konsepnya antar desa padahal
antar dusun.
- Kendala pengelolaan BUMDes adalah sulitnya memperoleh SDM
yang mumpuni.
4. Dinas
Pariwisata Kab. Sleman:
- Tujuan
dari pemberdayaan
desa wisata untuk mengelola daya tarik
desa wisata yang diajukan oleh masyarakat kalurahan.
- Di
Sleman terdapat banyak desa wisata, sehingga perlu dilakukan pembinaan dengan
mengatur pelaksanaan desa wisata melalui pemberdayaan masyarakat.
- Sebelum ada Pergub, sudah ada kegiatan desa wisata di
Sleman.
- Permasalahan di Sleman yang selama ini terjadi adalah 1
kalurahan banyak desa wisata (satu dusun menyebut diri mereka sebagai desa
wisata). Tidak bisa serta merta digabung karena mereka sudah punya aset dan
pasar tersendiri.
- Setiap 2 tahun sekali dilakukan klasifikasi desa wisata.
- Belum semua desa wisata yang berkolaborasi dengan BUMDes
karena desa wisata lahir terlebih dahulu sebelum adanya BUMDes.
- Materi muatan raperda disarankan memasukkan pengelola
desa wisata dan destinasi wisata perlu bersinergi dengan Pokdarwis dan BUMDes.
- Sampai
dengan sekarang baru ada 19 Pokdarwis di Sleman. Yang ditetapkan Gubernur adalah kelembagaannya.
- Yang dimaksud desa wisata lintas kalurahan bukan desanya,
tapi pergerakan wisatawannya.
5. Dnas Pariwisata DIY:
- Pergub 40/2020 didahului Pokdarwis baru desa wisata. Pokdarwis
asumsi pengelola destinasi/daya tarik wisata. 1 Pokdarwis mengelola 1 daya
tarik wisata, artinya jika 1 kalurahan ada beberapa daya tarik wisata maka
dimungkinkan beberapa Pokdarwis. Realitanya dusun bisa menjadi desa wisata.
Secara branding tidak masalah, tapi arah kedepannya 1 kalurahan 1 desa wisata.
Desa wisata yang sudah ada dapat berjalan apa adanya.
- Tidak ada keharusan desa wisata berada di bawah BUMDes. Menurut
buku panduan desa wisata, pengelola bisa Pokdarwis, BUMDes, koperasi.
- Lebih mengarahkan kemitraan antara Pokdarwis dan BUMDes. Jika
dikelola BUMDes, direktur operasional adalah ketua desa wisata, pengawasnya dari
Pokdarwis.
6. Kumham:
- Pengelola perlu diperjelas, apakah dibatasi kelompok
masyarakat saja sebagaimana ketentuan umum atau melibatkan BUMDes.
- Permohonan penetapan desa wisata lintas kabupaten belum
diatur.
7. Biro Bina Masyarakat:
- BUMDes dalam PP 11/2021 sebagai konsolidator berbagai jenis
usaha di desa, penggerak ekonomi desa, memayungi segala bentuk usaha desa, termasuk
desa wisata. BUMDes memayungi unit usaha di desa wisata yang dikelola pokdarwis.
Yang diperkuat dulu adalah pokdarwis, kemudian BUMDes sebagai payung yang mengoptimalkan
desa wisata.
- Perlu melihat mekanisme kerja sama BUMDes. Apalagi sekarang
sudah banyak BUMDes yang berstatus badan hukum dari Kumham sehingga akan mempermudah
dalam mendapatkan pendanaan dari perbankan/investasi.
8. Rapat
ditutup.
Komentar (0)