Rapat Konsultasi Raperda Kab. Sleman tentang Pemberdayaan Desa Wisata


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 09 Februari 2022

Hari                 : Rabu, 9 Februari 2021

Jam                 : 09.00 – 12.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Lt III Biro Hukum Setda DIY

 

Peserta Rapat:

1.    Biro Hukum Setda DIY;

2.    Biro Administrasi Perekonomian dan SDA DIY

3.    Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY

4.    Setwan DPRD Kabupaten Sleman;

5.    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sleman.

6.    Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman;

7.    Kanwil Kemenkumham DIY (Handoko Wahyudi dan Yusti Bagasuari)

 

Acara: Rapat Konsultasi Raperda Kab. Sleman tentang Pemberdayaan Desa Wisata

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Septi, Kabag Binwas Produk Hukum Kab/Kota Biro Hukum Setda DIY.

2.    Biro Hukum:

-       Perlu dilihat lagi terkait Perda Sleman 11/2015, Perda DIY 1/2012, Pergub 40/2020, apakah sudah sejalan. Kalau sudah ada seharusnya tidak perlu diatur lagi. Irisan kewenangan harus diperjelas.

-       Pengelolaan, pengembangan desa wisata, pemberdayaan masyarakat belum jelas.

-       Perlu memperkuat kelembagaan Pokdarwis.

3.    Setwan:

-       Merupakan raperda inisiatif DPRD.

-       Konsep pariwisasta 3A atraksi, amenitas, akses, desa tidak bisa melakukannya sendiri, peru banyak dukungan dari luar. Tidak hanya dukungan anggaran tapi juga pengembangan skill.

-       Realita yang terjadi di Sleman, konsepnya antar desa padahal antar dusun.

-       Kendala pengelolaan BUMDes adalah sulitnya memperoleh SDM yang mumpuni.

4.    Dinas Pariwisata Kab. Sleman:

-       Tujuan dari pemberdayaan desa wisata untuk mengelola daya tarik desa wisata yang diajukan oleh masyarakat kalurahan.

-       Di Sleman terdapat banyak desa wisata, sehingga perlu dilakukan pembinaan dengan mengatur pelaksanaan desa wisata melalui pemberdayaan masyarakat.

-       Sebelum ada Pergub, sudah ada kegiatan desa wisata di Sleman.

-       Permasalahan di Sleman yang selama ini terjadi adalah 1 kalurahan banyak desa wisata (satu dusun menyebut diri mereka sebagai desa wisata). Tidak bisa serta merta digabung karena mereka sudah punya aset dan pasar tersendiri.

-       Setiap 2 tahun sekali dilakukan klasifikasi desa wisata.

-       Belum semua desa wisata yang berkolaborasi dengan BUMDes karena desa wisata lahir terlebih dahulu sebelum adanya BUMDes.

-       Materi muatan raperda disarankan memasukkan pengelola desa wisata dan destinasi wisata perlu bersinergi dengan Pokdarwis dan BUMDes.

-       Sampai dengan sekarang baru ada 19 Pokdarwis di Sleman. Yang ditetapkan Gubernur adalah kelembagaannya.

-       Yang dimaksud desa wisata lintas kalurahan bukan desanya, tapi pergerakan wisatawannya.

5.    Dnas Pariwisata DIY:

-       Pergub 40/2020 didahului Pokdarwis baru desa wisata. Pokdarwis asumsi pengelola destinasi/daya tarik wisata. 1 Pokdarwis mengelola 1 daya tarik wisata, artinya jika 1 kalurahan ada beberapa daya tarik wisata maka dimungkinkan beberapa Pokdarwis. Realitanya dusun bisa menjadi desa wisata. Secara branding tidak masalah, tapi arah kedepannya 1 kalurahan 1 desa wisata. Desa wisata yang sudah ada dapat berjalan apa adanya.

-       Tidak ada keharusan desa wisata berada di bawah BUMDes. Menurut buku panduan desa wisata, pengelola bisa Pokdarwis, BUMDes, koperasi.

-       Lebih mengarahkan kemitraan antara Pokdarwis dan BUMDes. Jika dikelola BUMDes, direktur operasional adalah ketua desa wisata, pengawasnya dari Pokdarwis.

6.    Kumham:

-       Pengelola perlu diperjelas, apakah dibatasi kelompok masyarakat saja sebagaimana ketentuan umum atau melibatkan BUMDes.

-       Permohonan penetapan desa wisata lintas kabupaten belum diatur.  

7.    Biro Bina Masyarakat:

-       BUMDes dalam PP 11/2021 sebagai konsolidator berbagai jenis usaha di desa, penggerak ekonomi desa, memayungi segala bentuk usaha desa, termasuk desa wisata. BUMDes memayungi unit usaha di desa wisata yang dikelola pokdarwis. Yang diperkuat dulu adalah pokdarwis, kemudian BUMDes sebagai payung yang mengoptimalkan desa wisata.

-       Perlu melihat mekanisme kerja sama BUMDes. Apalagi sekarang sudah banyak BUMDes yang berstatus badan hukum dari Kumham sehingga akan mempermudah dalam mendapatkan pendanaan dari perbankan/investasi.

8.    Rapat ditutup.

Komentar (0)