NOTULA RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM
PERUBAHAN ATAS PERDA KOT YOGYAKARTA NO.10 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Hari/tgl : Kamis, 3 Februari 2022
Pukul : 15.00 wib - selesai
Tempat : R. Rapat DPRD Kota
Yogyakarta
Peserta Rapat:
1. Pansus Pengelolaan Sampah DPRD Kota YOgyakarta
2. DLHK Kota Yogyakarta
3. Bagian Hukum Sekda Kota Yogykarta
4. Para undangan lain
5. Kanwil Kemenkumham DIY (Andika Distri A. dan Dewi Wiratri)
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Bapak Khrisna dari Fraksi Gerindra
Rapat pada hari untuk mendengarkan masukan dari para undangan dalam hal inisiatif DPRD menyusun perda perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Berdasarkan hasil rekomendasi dari BPK, untuk dapat memasukkan beberapa point dalam perubahan Perda ini terkait partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan sampah dan pemberian insentif dan disinsentif.
Salah satunya latar belakang disusunnya perubahan perda ini adalah beberapa kali muncul permasalaha penumpukan sampah pada TPA Piyungan.
Sehingga diperlukan peran serta masyarakat dapat berpartispasi dalam pemilahan sampah sehingga harapnya dapat mengurangi sampah.
2. Jalannya rapat:
a. DLHK Kota Yogyakarta
Pada tahun 2020 melakukan review terhadap Perda 10 Tahun 2012 untuk melihat kembali apa yang belum diatur dalam perda tersebut. Perda 10 Tahun 2012 hanya menhatur hal-hal yang sifatnya rutin.
Dalam perda lama belum mengatur terkait pertispasi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang nantinya dapat diberikan insentif atau disinsentif.
Permasalahan pengelolaan sampah dapat dimulai dari pemilahan.
Pemilahan ini dapat dimulai dari mana?
b. Walhi Yogyakarta
Perda 10 Tahun 2012 ini usianya sudah kurang lebih 10 tahun tentu perlu review terhadap materi muatan apakah masih relevan atau tidak.
Karena berdasarkan data Walhi sampah yang masuk ke TPA Piyungan 70% dari Kota Yogyakarta.
Masalah terkait pengelolaan sampah:
- Adanya tempat pengelolaan sampah illegal.
- Ada wilayah yang tidak memungkinkan untuk dibangun TPS.
- Terhadap wilayah algomerasi bagaimana pengaturan pengelolaan sampahnya.
TPS 3R belum terlihat dalam materi muatan perda perubahan.
c. Kementerian Hukum dan HAM
Terkait rencana perubahan perda dengan menyesuaikan terhadap peraturan pelaksana atas UU Pengelolaan Sampah dan dengan disesuaikan hasil LHPBPK, yang masih diperlukan adalah identfikasi masalah terkait pengelolaan sampah yang memerlukan instrument hukum sebuah Perda.
Mengingat Perda 10 Tahun 2012 ini lahir lebih awal dari 2 peraturan pelaksana dari UU Pengelolaan sampah yaitu PP 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga dan PP 27 Tahun 2020 tentang Sampah Spesifik.
Apabila nanti setelah identifikasi masalah dan mengubah materi muatan kurang dari 50% dapat dilakukan dengan perubahan perda namun apabila terdapat perubahan materi 50% atau lebih maka dengan penyusunan perda baru yang nanti mencabut perda lama.
Saran: indentifikasi kembali apa yang akan diakomodir masuk dalam materi muatan selain peran serta masyarakat dalam pemilahan dan pemberian insentif atau disinsentif.
d. Azis, Anggota Pansus dari Fraksi Nasdem+Demokrat
Perlu dorongan ke masyarakat untuk dapat melakukan pengelolaan sampah dari tingkat paling kecil. Contoh missal setiap RT memilili Bank Sampah.
e. Agung Sedayu, Ombudsman Daerah
Apakah ada retribusi terkait pengelolaan sampah?
Apa pelayanan yang dapat diterima dari pembayaran retribusi tersebut?
Siapa dan dalam hal apa dapat diberikan insentif dan diinsentif?
Sampah bisa menjadi sumber pendaapatan, apakah pemerintah kota tidak melihat peluang tersebut?
3. Rapat ditutup pukul 17.00 WIB.
Komentar (0)