Hari :
Senin, 07 Maret
2022
Waktu : 13.00 – 15.00 WIB
Tempat
: Ruang Rapat Lt.
II Biro Hukum Setda DIY
Peserta
Rapat:
1. Biro Hukum Setda DIY
2. BPKA DIY
3. Bappeda DIY
4. Dinas Sosial DIY
5. Dinas Kesehatan DIY
6. Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga DIY
7. Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY
8. Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY
9. Biro Organisasi Setda DIY
10. Biro Hukum Setda DIY
11. Kanwil
Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Yusti Bagasuari)
Acara: Rapat kordinasi tindak
lanjut hasil fasilitasi Raperda DIY tentang
Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas.
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Kabag Perundang-undangan Biro Hukum
Setda DIY.
2. Agenda rapat membahas hasil fasilitasi Raperda DIY tentang
Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas oleh Kemendagri. Salah satu hal urgent yaitu rekomendasi
penghapusan 1 bab mengenai Komite Penyandang Disabilitas dengan alasan tidak
diatur dalam UU 8/2016. Padahal sudah disiapkan anggaran bagi Komite tapi
dengan dihapusnya bab tersebut menjadi tidak punya dasar. Komisi Penyandang
Disabilitas sudah dibentuk di tingkat pusat. Tusi Komite dapat dilakukan
melalui koordinasi. Dalam Ketentuan [ealihan jika Perda diundangkan, Komite
dibubarkan.
3. Bappeda: Koite adalah mulok yang menjadi semacam koordinator
forum2 organisasi penyandang disabilitas yang ada.
4. Dinsos:
- Apakah dimungkinkan ada Pergub mengenai Komite, tapi
tidak tercantum dalam Perda?
- Komite perlu dipertahankan karena mempermudah koordinasi
antar instansi dalam pemenuhan hak untuk pendampingan layanan disabilitas.
- Anggaran Komite melalui hibah (tidak boleh
berturut-turut).
- DIY membuat Komite terlebih dahulu sebelum Komisi di
tingkat pusat. Tusi sama.
5.
Kumham:
-
Komite dibentuk melalui Pergub. Peraturan dicabut
oleh pembuatnya. Pergub seharusnya dicabut dengan Pergub. Perda mengikuti
rekomendasi Kemendagri. Komite dibubarkan secara bertahap. Pergub yang sudah
ada dibiarkan hidup untuk ditata kembali politik anggarannya.
-
Disabilitas masuk rumpun HAM dalam kelompok rentan.
Bisa dicari nomenklatur dan susunan keanggotaan yang mirip untuk mewadahi
Komite.
6.
Biro Hukum:
-
Sudah melakukan pembahasan internal. Bisa saja
membuat Pergub tentang forum dll tapi harus tetap melalui fasilitasi
Kemendagri. Pilihan kedua menggunakan SK Gubernur.
7.
Dinkes:
-
Harus ada penyusunan Pergub bersama-sama.
-
Komite sering memberikan rekomendasi untuk difabel
dalam mendapatkan Jamkesda.
8.
Dinas Pendidikan:
-
Pergub yang muncul akibat Perda ini waktunya
sempit. Perlu disusun kategorisasi materi oleh Biro Hukum supaya penyusunan
lebih cepat. (Biro Hukum: Dapat disusun dalam 1 Pergub karena menggunakan kata “dalamâ€.
Namun harus melihat substansinya, apakah harus melalui Pergub tersendiri atau
digabung dengan Pergub Disabilitas/yang lain).
9.
Raperda yang sudah diperbaiki akan disampaikan ke
Pansus kemudian ke Kemendagri untuk dimintakan noreg.
10.
Rapat ditutup.
Komentar (0)