Rapat kordinasi tindak lanjut hasil fasilitasi Raperda DIY tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 07 Maret 2022

Hari                 : Senin, 07 Maret 2022

Waktu              : 13.00 – 15.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Lt. II Biro Hukum Setda DIY

Peserta Rapat:

1.    Biro Hukum Setda DIY

2.    BPKA DIY

3.    Bappeda DIY

4.    Dinas Sosial DIY

5.    Dinas Kesehatan DIY

6.    Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga DIY

7.    Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY

8.    Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY

9.    Biro Organisasi Setda DIY

10.  Biro Hukum Setda DIY

11.  Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Yusti Bagasuari)

 

Acara: Rapat kordinasi tindak lanjut hasil fasilitasi Raperda DIY tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setda DIY.

2.    Agenda rapat membahas hasil fasilitasi Raperda DIY tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Kemendagri. Salah satu hal urgent yaitu rekomendasi penghapusan 1 bab mengenai Komite Penyandang Disabilitas dengan alasan tidak diatur dalam UU 8/2016. Padahal sudah disiapkan anggaran bagi Komite tapi dengan dihapusnya bab tersebut menjadi tidak punya dasar. Komisi Penyandang Disabilitas sudah dibentuk di tingkat pusat. Tusi Komite dapat dilakukan melalui koordinasi. Dalam Ketentuan [ealihan jika Perda diundangkan, Komite dibubarkan.   

3.    Bappeda: Koite adalah mulok yang menjadi semacam koordinator forum2 organisasi penyandang disabilitas yang ada.

4.    Dinsos:

-       Apakah dimungkinkan ada Pergub mengenai Komite, tapi tidak tercantum dalam Perda?

-       Komite perlu dipertahankan karena mempermudah koordinasi antar instansi dalam pemenuhan hak untuk pendampingan layanan disabilitas.

-       Anggaran Komite melalui hibah (tidak boleh berturut-turut).

-       DIY membuat Komite terlebih dahulu sebelum Komisi di tingkat pusat. Tusi sama.

5.    Kumham:

-       Komite dibentuk melalui Pergub. Peraturan dicabut oleh pembuatnya. Pergub seharusnya dicabut dengan Pergub. Perda mengikuti rekomendasi Kemendagri. Komite dibubarkan secara bertahap. Pergub yang sudah ada dibiarkan hidup untuk ditata kembali politik anggarannya.

-       Disabilitas masuk rumpun HAM dalam kelompok rentan. Bisa dicari nomenklatur dan susunan keanggotaan yang mirip untuk mewadahi Komite.

6.    Biro Hukum:

-       Sudah melakukan pembahasan internal. Bisa saja membuat Pergub tentang forum dll tapi harus tetap melalui fasilitasi Kemendagri. Pilihan kedua menggunakan SK Gubernur.

7.    Dinkes:

-       Harus ada penyusunan Pergub bersama-sama.

-       Komite sering memberikan rekomendasi untuk difabel dalam mendapatkan Jamkesda.

8.    Dinas Pendidikan:

-       Pergub yang muncul akibat Perda ini waktunya sempit. Perlu disusun kategorisasi materi oleh Biro Hukum supaya penyusunan lebih cepat. (Biro Hukum: Dapat disusun dalam 1 Pergub karena menggunakan kata “dalam”. Namun harus melihat substansinya, apakah harus melalui Pergub tersendiri atau digabung dengan Pergub Disabilitas/yang lain).

9.    Raperda yang sudah diperbaiki akan disampaikan ke Pansus kemudian ke Kemendagri untuk dimintakan noreg.

10.  Rapat ditutup.

Komentar (0)