Hari
/Tanggal : Rabu, 13 April 2022
Pukul : 09.00 wib
Tepat : Ruang Kunthi Lt 2. Gedung PKK
Kota Yogyakarta
Peserta
:
1. Bagian Kesra Setda Kota Yogyakarta
2. TA ( CV. Adicaraka Semesta)
3. Dinas Pemberdayaan perempuan dan
perlindungan Anak
4. Kanwil kemenkumham ( Nova Asmirawati,
SH.LLM, Ni Made Wulan, SH.MH; Ruly Nindasari Sihmawati, SH.MH)
jalannya
rapat
1. Rapat dibuka oleh pimpinan rapat (sub koordinator
penyelenggaraan sosial bagian kesra, Ibu Frida) dilanjutkan pemaparan singkat
draft Raperda oleh Tim Penyusunan Naskah
Akademik dan draft Raperda.
2. pemaparan draft oleh TA sebagai berikut :
-
draft
sudah direvisi dengan mengakomodir saran dari peserta rapat sebelumnya. terkait
kewenangan Pemda , untuk tugas Pemda dalam Pasal 7 dihapus.
-
terkait
kerjasama sudah merujuk ke peraturan daerah terkait kerjasama.
-
Membahas
mengenai Bab Monitoring dan evaluasi serta pengawasan, untuk monitoring dan
evaluasi dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan
sedangkan untuk pengawasan dilakukan oleh inspektorat.
3.
Masukan
Peserta rapat:
a.
Kumham
-
Mengomentari
materi muatan yang harus di breakdown pada Bab II, kewenangan dan tanggung
jawab masih bisa dipakai, tapi memang harus dibreakdown lagi terkait
pelaksananya siapa dan tanggung jawab pelaksanaan tersebut. ( titik beratnya
siapa melakukan apa?
-
Selanjutnya
terkait 3 kewenangan Pemda yaitu Penetapan kebijakan, fungsi PUG dan Fasilitasi
penyelenggaraan PUG itu bentuknya apa? belum ada penjabaran nya dalam norma (
belum ditindaklanjuti oleh TA)
-
Terkait
“ kelompok kerja†– kata “ meliputi†diubah menjadi “terdiri dariâ€
-
menyarankan
untuk mereposisi subyek ( leading sektor utamanya ) dirumuskan terlebih dahulu baru
pekerjaan yang dilakukan.
-
Terkait
forum data gender dan anak, disarankan untuk menambahkan pengaturan tentang
keanggotaannya.
-
saran
untuk ditambahkan penjelasan terkait instansi vertikal yang menjadi keanggotaan
forum data gender.
-
Terkait
keanggotaan Forum data gender, saran untuk diperbaiki rumusan normanya. karena
Perda tidak boleh mengatur instansi vertikal, hubungannya bersifat koordinatif
/ pelibatan
saran
rumusan norma :
(1) Forum data gender paling sedikit
beranggotakan :
a.
…..
b.
…..
dst
(2) Selain anggota forum data gender sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Keangotaan forum data gender dapat melibatkan :
a.
instansi
vertikal ;
b.
organisasi
kemasyarakatan dan/atau
c.
….
-
saran
terkait kelembagaan, mohon ditambahkan dalam Naskah Akademik karena belum ada
penjabaran / kajiannya.
c.
bagian
Kesra
-
menanggapi
terkait Forum data Gender, keanggotaannya termasuk juga instansi vertikal.
d.
TA
-
terakit
keanggotaan forum data gender, bisa berubah-ubah termasuk juga instansi
vertikalnya sehingga agar lebih fleksibel tidak dicantumkan dalam raperda.
4.
Rapat
ditutup pada pukul 11.00 Wib oleh pimpinan rapat ( ibu Frida).
Komentar (0)