RAPAT FASILITASI PENYUSUNAN NA DAN DRAFT RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 13 April 2022

Hari /Tanggal : Rabu, 13 April 2022

Pukul               : 09.00 wib

Tepat               : Ruang Kunthi Lt 2. Gedung PKK Kota Yogyakarta

Peserta :

1.    Bagian Kesra Setda Kota Yogyakarta

2.    TA ( CV. Adicaraka Semesta)

3.    Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak

4.    Kanwil kemenkumham ( Nova Asmirawati, SH.LLM, Ni Made Wulan, SH.MH; Ruly Nindasari Sihmawati, SH.MH)

jalannya rapat

1.    Rapat dibuka oleh pimpinan rapat (sub koordinator penyelenggaraan sosial bagian kesra, Ibu Frida) dilanjutkan pemaparan singkat draft Raperda  oleh Tim Penyusunan Naskah Akademik dan draft Raperda.

2.    pemaparan draft  oleh TA sebagai berikut :

-       draft sudah direvisi dengan mengakomodir saran dari peserta rapat sebelumnya. terkait kewenangan Pemda , untuk tugas Pemda dalam Pasal 7 dihapus.

-       terkait kerjasama sudah merujuk ke peraturan daerah terkait kerjasama.

-       Membahas mengenai Bab Monitoring dan evaluasi serta pengawasan, untuk monitoring dan evaluasi dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan sedangkan untuk pengawasan dilakukan oleh inspektorat.  

3.    Masukan Peserta rapat:

a.    Kumham

-            Mengomentari materi muatan yang harus di breakdown pada Bab II, kewenangan dan tanggung jawab masih bisa dipakai, tapi memang harus dibreakdown lagi terkait pelaksananya siapa dan tanggung jawab pelaksanaan tersebut. ( titik beratnya siapa melakukan apa?

-            Selanjutnya terkait 3 kewenangan Pemda yaitu Penetapan kebijakan, fungsi PUG dan Fasilitasi penyelenggaraan PUG itu bentuknya apa? belum ada penjabaran nya dalam norma ( belum ditindaklanjuti oleh TA)

-            Terkait “ kelompok kerja” – kata “ meliputi” diubah menjadi  “terdiri dari”

-            menyarankan untuk mereposisi subyek ( leading sektor utamanya ) dirumuskan terlebih dahulu baru pekerjaan yang dilakukan.

-            Terkait forum data gender dan anak, disarankan untuk menambahkan pengaturan tentang keanggotaannya.

-            saran untuk ditambahkan penjelasan terkait instansi vertikal yang menjadi keanggotaan forum data gender.

-            Terkait keanggotaan Forum data gender, saran untuk diperbaiki rumusan normanya. karena Perda tidak boleh mengatur instansi vertikal, hubungannya bersifat koordinatif / pelibatan

saran rumusan norma :

(1)  Forum data gender paling sedikit beranggotakan :

a.         …..

b.         ….. dst

(2)  Selain anggota forum data gender sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keangotaan forum data gender dapat melibatkan :

a.    instansi vertikal ;

b.    organisasi kemasyarakatan  dan/atau

c.    ….

-            saran terkait kelembagaan, mohon ditambahkan dalam Naskah Akademik karena belum ada penjabaran / kajiannya.

 

c.    bagian Kesra

-       menanggapi terkait Forum data Gender, keanggotaannya termasuk juga instansi vertikal.

 

d.    TA

-       terakit keanggotaan forum data gender, bisa berubah-ubah termasuk juga instansi vertikalnya sehingga agar lebih fleksibel tidak dicantumkan dalam raperda.

 

4.    Rapat ditutup pada pukul 11.00 Wib oleh pimpinan rapat ( ibu Frida).

NoFile Pendukung
1.surat_undangan PUG 13 april (1).pdf
2.Notula rapat 13 April 2022.docx
3.dokumentasi PUG 130422(1).jpg
4.dokumentasi PUG 130422.jpg

Komentar (0)