RAPAT KERJA BAPEMPERDA DPRD DIY
PENETAPAN RANCANGAN PERUBAHAN PROPEMPERDA DIY TAHUN 2021
Hari :
Rabu, 01 September 2021
Jam : 11.30 – 12.00 WIB
Tempat : 1. Ruang Rapur Lt II Gedung DPRD DIY
( Luring)
2. Rapat Dalam Jaringan melalui Aplikasi Zoom
Meeting
Peserta
Rapat:
1. Bapemperda
DPRD DIY
2. Biro Hukum Setda DIY;
3. Sekretariat
DPRD DIY;
4. Kanwil
Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan; Andika Distri Antoko; Ruly Nindasari Sihmawati):
5. Instansi
terkait Lainnya ( Bappeda DIY, BPKA DIY, BPBD DIY; Dinkes DIY; Dinsos DIY, Biro
Organisasi Setda DIY)
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Ketua Bapemperda dengan agenda pembahasan harmonisasi dan Penetapan
rancangan perubahan propemperda DIY Tahun 2021;
2. Selanjutnya
paparan singkat oleh Kepala Biro Hukum Setda DIY antara lain sebagai berikut :
a. Perubahan
Propemperda 2021 dengan penambahan 1 ( satu ) Raperda baru yaitu Raperda Perubahan
Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu khususnya terkait dengan
Retribusi Perpanjangan izin mempekerjaan Tenaga Kerja Asing yang harus
disesuaikan dengan ketentuan yang baru.
b. Draft
raperda belum bisa disampaikan dalam rapat dan saat ini sedang dilakukan
harmonisasi materi muatan di Biro Hukum;
3. Beberapa
materi muatan dalam draft raperda tentang Perubahan Peraturan daerah retribusi
perizinan tertentu yang baru antara lain :
a. perubahan
nomernklatur yang semula “ IMTA†menjadi Retribusi Pengesahan Penggunaan Tenaga
kerja Asing
b. Pembayaran,
semula ditarik atas pelayanan perpanjangan izin sekarang dalam bentuk dana
kompensasi pengesahan penggunaan Tenaga Kerja Asing
c. Besaran
tarif retribusi masih didasarkan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku di kementerian Tenaga Kerja.
d. penggunaan
retribusi ditujukan untuk membiayai pembinaan pengawasan dilapangan, validasi
penggunaan tenaga keraja asing, penegakan hukum, dan untuk pengembangan tenaga
kerja local sebagai dampak penggunaan tenga kerja asing.
e. Tata
cara pemungutan didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Tenaga kerja Nomor MKK
/ 04 Tahun 2021, yaitu dengan menggunakan surat perintah pembayaran dana
kompensasi yang disetarakan dengan STRD.
4. Bapemperda
a. menyampaikan
perlunya disiapkan surat dari Pemda mengenai usulan penambahan Raperda tersebut
dimasukkan dalam perubahan Propemperda tahun 2021;
b. raperda
tentang Penanggulangan Covid-19 akan masuk dalam pembahasan triwulan III
c. raperda
inisiatif dewan yaitu raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan
kelompok rentan ditarik dan setwan segera melengkapi kelengkapan administrasi
penarikannya.
5. hasil
rapat menyetujui perubahan propemperda Tahun 2021 yang akan dibahas tahun 2021
yaitu dengan penambahan 1 raperda yaitu perubahan Perda tentang Retribusi
Perizinan Tertentu
6. Dengan
demikian secara normative terdapat 8 ( delapan ) raperda yang dibahas tahun
2021 selain 3 raperda Kumulatif Terbuka antara lain : raperda tentang
Pendidikan Khusus; Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan,
pembudidaya ikan; Raperda tentang Pengendalian Penduduk; raperda tentang
Penanggulangan Covid 19; raperda tentang Perlindungan penyandang Disabilitas;
Raperda tentang Pendidikan Pancasila; Raperda tentang Sistem Irigasi; dan
Raperda tentang Perubahan perda Nomor 13 tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
7. Rapat
ditutup.
Komentar (0)