RAPAT KERJA BAPEMPERDA DPRD DIY PENETAPAN RANCANGAN PERUBAHAN PROPEMPERDA DIY TAHUN 2021


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 01 September 2021

RAPAT KERJA BAPEMPERDA DPRD DIY PENETAPAN RANCANGAN PERUBAHAN PROPEMPERDA DIY TAHUN 2021

 

Hari                 : Rabu, 01 September 2021

Jam                 : 11.30 – 12.00 WIB

Tempat           : 1. Ruang Rapur Lt II Gedung DPRD DIY ( Luring)

  2. Rapat Dalam Jaringan melalui Aplikasi Zoom Meeting

 

Peserta Rapat:

1.    Bapemperda DPRD DIY

2.    Biro Hukum Setda DIY;  

3.    Sekretariat DPRD DIY;

4.    Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan; Andika Distri Antoko; Ruly Nindasari Sihmawati):

5.    Instansi terkait Lainnya ( Bappeda DIY, BPKA DIY, BPBD DIY; Dinkes DIY; Dinsos DIY, Biro Organisasi Setda DIY)

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Bapemperda dengan agenda pembahasan harmonisasi dan Penetapan rancangan perubahan propemperda DIY Tahun 2021;

2.    Selanjutnya paparan singkat oleh Kepala Biro Hukum Setda DIY antara lain sebagai berikut :

a.    Perubahan Propemperda 2021 dengan penambahan 1 ( satu ) Raperda baru yaitu Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu khususnya terkait dengan Retribusi Perpanjangan izin mempekerjaan Tenaga Kerja Asing yang harus disesuaikan dengan ketentuan yang baru.

b.    Draft raperda belum bisa disampaikan dalam rapat dan saat ini sedang dilakukan harmonisasi materi muatan di Biro Hukum;

3.    Beberapa materi muatan dalam draft raperda tentang Perubahan Peraturan daerah retribusi perizinan tertentu yang baru antara lain :

a.    perubahan nomernklatur yang semula “ IMTA” menjadi Retribusi Pengesahan Penggunaan Tenaga kerja Asing

b.    Pembayaran, semula ditarik atas pelayanan perpanjangan izin sekarang dalam bentuk dana kompensasi pengesahan penggunaan Tenaga Kerja Asing

c.    Besaran tarif retribusi masih didasarkan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di kementerian Tenaga Kerja.

d.    penggunaan retribusi ditujukan untuk membiayai pembinaan pengawasan dilapangan, validasi penggunaan tenaga keraja asing, penegakan hukum, dan untuk pengembangan tenaga kerja local sebagai dampak penggunaan tenga kerja asing.

e.    Tata cara pemungutan didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Tenaga kerja Nomor MKK / 04 Tahun 2021, yaitu dengan menggunakan surat perintah pembayaran dana kompensasi yang disetarakan dengan STRD.

4.    Bapemperda

a.    menyampaikan perlunya disiapkan surat dari Pemda mengenai usulan penambahan Raperda tersebut dimasukkan dalam perubahan Propemperda tahun 2021;

b.    raperda tentang Penanggulangan Covid-19 akan masuk dalam pembahasan triwulan III

c.    raperda inisiatif dewan yaitu raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan ditarik dan setwan segera melengkapi kelengkapan administrasi penarikannya.

5.    hasil rapat menyetujui perubahan propemperda Tahun 2021 yang akan dibahas tahun 2021 yaitu dengan penambahan 1 raperda yaitu perubahan Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu

6.    Dengan demikian secara normative terdapat 8 ( delapan ) raperda yang dibahas tahun 2021 selain 3 raperda Kumulatif Terbuka antara lain : raperda tentang Pendidikan Khusus; Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan; Raperda tentang Pengendalian Penduduk; raperda tentang Penanggulangan Covid 19; raperda tentang Perlindungan penyandang Disabilitas; Raperda tentang Pendidikan Pancasila; Raperda tentang Sistem Irigasi; dan Raperda tentang Perubahan perda Nomor 13 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

7.    Rapat ditutup.

NoFile Pendukung
1.Notula Rapat Perubahan Propemperda DIY 1 September 2021(1).docx
2.dokumentasi rapat perubahan propemperda DIY 1 sept 21.png
3.WhatsApp Image 2021-09-02 at 17.02.57 (1).jpeg

Komentar (0)