Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda DIY Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 16 September 2022

Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda DIY Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

 

hari/ tanggal        : Jumat 16 September  2022

Pukul                   : 13.00 wib

tempat                  : Rupat Biro Hukum Lantai 2 Setda Provinsi DIY

Peserta rapat        :

1.   Bagian Hukum dan jajarannya;

2.   Setwan DPRD DIY;

3.   Dinas Kesehatan;

4.   Dinas Sosial;

5.   Perancang Kanwil Kumham ( RL Panji Wiriatmoko, Andika Distri, Ruly Nindasari S)

Hasil rapat :

1.   Pasal 27

-      menyempurnakan rumusan huruf b menjadi :

“ penanganan tindakan bunuh diri”

 

2.   pasal 28

-      menambahkan ayat (1) yaitu subyek pada upaya pencegahan yaitu Pemerintah daerah, keluarga dan masyarakat.

(1)  upaya pencegahan bunuh diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilaksanakan antara lain oleh :

a.    pemerintah;

b.   masyarakat; dan/atau

c.    keluarga

-      menyempurnakan rumusan pasal 28 ayat (2) huruf c sebagai berikut :

c.    komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat tentang ketahanan Kesehatan Jiwa masyarakat dan risiko bunuh diri dan upayanya;

 

3.   Kumham menyarankan terkait rumusan norma Pasal 29 ( baru)/ Pasal  30 ( lama)/. Apakah harus melalui Sistem informasi Kesehatan Jiwa, karena mengingat penyelematan adalah tindakan darurat sehingga menghubungi petugas dapat dilakukan secara langsung ( terdekat) dan melalui layanan kedaruratan selain melalui Sistem informasi Kesehatan Jiwa. sehingga rumusan norma disempurnakan menjadi :

Pasal 29

(1)  setiap orang dapat melakukan upaya penyelamatan tindakan bunuh diri  apabila menemukan seseorang berada pada situasi krisis dan berisiko melalukan bunuh diri.

(2)  upaya penyelamatan tindakan bunuh diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukandengan cara :

a.    menghubungi petugas keamanan, fasyankes

b.   menghubungi call center kedaruratan ( 119);   

c.    melaporkan tindakan bunuh diri melalui sistem informasi kesehatan Jiwa.

 

4.   menyempurnakan rumusan Pasal 30  ( baru)/ Pasal 31 ( lama)

-      kumham menyarankan terkait kepolisian setempat ( Pasal 31 ayat (3) huruf a untuk dihapus, karena diluar kewenangan Pemda untuk mengatur kepolisian.

-      Kumham menyarankan memberikan batasan pengertian dalam ketentuan mum , siapa saja yang dimksud“ kader kesehatan jiwa”  karena disebut secara berulang dalam batang tubuh.

 

5.   Pasal 32/  pasal 31 ( baru ) ayat (2) disarankan agar diberikan penjelasan  Pasal yang dimaksud orang yang terdampak bunuh diri apakah keluarga atau orang yang menyaksikan secara langsung terjadinya peristiwa bunuh diri ( saksi).

6.   menyempurnakan rumusan norma Pasal 32/ Pasal 31 ( baru)

7.   menyempurnakan rumusan norma Pasal 33 / Pasal 32 ( baru) 

Komentar (0)