Rapat
Koordinasi Pembahasan Raperda DIY Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
hari/
tanggal : Jumat 16 September 2022
Pukul
: 13.00 wib
tempat : Rupat Biro Hukum Lantai 2
Setda Provinsi DIY
Peserta
rapat :
1.
Bagian Hukum dan jajarannya;
2.
Setwan DPRD DIY;
3.
Dinas Kesehatan;
4.
Dinas Sosial;
5.
Perancang Kanwil Kumham ( RL Panji
Wiriatmoko, Andika Distri, Ruly Nindasari S)
Hasil
rapat :
1.
Pasal 27
-
menyempurnakan rumusan huruf b menjadi
:
“ penanganan tindakan
bunuh diriâ€
2.
pasal 28
-
menambahkan ayat (1) yaitu subyek pada
upaya pencegahan yaitu Pemerintah daerah, keluarga dan masyarakat.
(1) upaya
pencegahan bunuh diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilaksanakan
antara lain oleh :
a.
pemerintah;
b.
masyarakat; dan/atau
c.
keluarga
-
menyempurnakan rumusan pasal 28 ayat
(2) huruf c sebagai berikut :
c.
komunikasi, informasi, dan edukasi
kepada masyarakat tentang ketahanan Kesehatan Jiwa masyarakat dan
risiko bunuh diri dan upayanya;
3.
Kumham menyarankan terkait rumusan norma
Pasal 29 ( baru)/ Pasal 30 ( lama)/.
Apakah harus melalui Sistem informasi Kesehatan Jiwa, karena mengingat
penyelematan adalah tindakan darurat sehingga menghubungi petugas dapat
dilakukan secara langsung ( terdekat) dan melalui layanan kedaruratan selain
melalui Sistem informasi Kesehatan Jiwa. sehingga rumusan norma disempurnakan menjadi
:
Pasal 29
(1) setiap
orang dapat melakukan upaya penyelamatan tindakan bunuh diri apabila menemukan seseorang berada pada
situasi krisis dan berisiko melalukan bunuh diri.
(2) upaya
penyelamatan tindakan bunuh diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukandengan cara :
a.
menghubungi petugas keamanan,
fasyankes
b.
menghubungi call center kedaruratan (
119);
c.
melaporkan tindakan bunuh diri melalui
sistem informasi kesehatan Jiwa.
4.
menyempurnakan rumusan Pasal 30 ( baru)/ Pasal 31 ( lama)
-
kumham menyarankan terkait kepolisian
setempat ( Pasal 31 ayat (3) huruf a untuk dihapus, karena diluar kewenangan
Pemda untuk mengatur kepolisian.
-
Kumham menyarankan memberikan batasan
pengertian dalam ketentuan mum , siapa saja yang dimksud“ kader kesehatan jiwaâ€
karena disebut secara berulang dalam
batang tubuh.
5.
Pasal 32/ pasal 31 ( baru ) ayat (2) disarankan agar
diberikan penjelasan Pasal yang dimaksud
orang yang terdampak bunuh diri apakah keluarga atau orang yang menyaksikan
secara langsung terjadinya peristiwa bunuh diri ( saksi).
6.
menyempurnakan rumusan norma Pasal 32/
Pasal 31 ( baru)
7.
menyempurnakan rumusan norma Pasal 33
/ Pasal 32 ( baru)
Komentar (0)