Rapat Pembahasan Hasil Fasilitasi Raperda Kota Yogyakarta
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Hari : Rabu, 08 Desember 2021
Jam : 13.00 – 15.45 WIB
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum Kota, Komplek
Balaikota Timoho, Yk
Peserta Rapat:
1.
BPKAD
Kota Yogyakarta;
2.
Bagian
Hukum Setda Kota Yogyakarta;
3.
Perancang Kanwil
Kemenkumham (Nova dan Ratri)
Jalannya Rapat:
1. Pembukaan oleh bagian hukum kota Yogyakarta
2. Menindaklanjuti hasil fasilitasi dari birohukum Pemda
DIY terhadap Raperda yang meliputi penyesuaian-penyesuaian/perbaikan teknik penormaan
terhadap:
a.
Konsiderans
huruf a (filosofis)
b.
Ketentuan
umum angka 32,43,44,45, 46 yang disarankan dihapus, hasil penyisiran kembali, angka
45 tetap hidup karena pengertian tersebut ada dipasal 142,145,160 dan 161.Selanjutnya
angka 46 juga tidak diubah tetap hidup karena termuat di dipasal 160 dan pasal
161
c.
Definisi
yang terdapat pada ketentuan umum angka 48 dijadikan penjelasan pasal 182
d.
Penulisan
BPK pada Pasal 162,163,165 dan 166 (terkait konsistensi penyebutan BPK)
e.
Bunyi Pasal
3 yang menyesuaikan Pasal 3 PP 12/2019
f.
Menambahkan
pengertian koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam ketentuan umum
g.
Pasal
4 ditabulasi
h.
Pasal
6 ayat (1) perbaikan pengacuan
i.
Pasal
26 penyesuaian frasa mulai tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember sesuai
dengan bunyi Pasal 26 PP 12/2019,
j.
Pasal
75 Istilah DAK tidak disingkat karena tidak ada di ketentuan umum
k.
Pasal
90 ayat (1) perbaikan pengacuan
l.
Pasal
91 ayat (4) konsistensi penulisan peraturan walikota.
m.
Pasal
143 menormakan ulang sesuai SPOK (kalimat aktif)
n.
Pasal
159 istilah SAPD dipanjangkan. Selanjutnya telah diberi penjelasan sesuai
saran.
o.
Pasal
161 dan Pasal 154 untuk kata September dan entitas tidak diawali dengan huruf
kapital.
p.
Pasal
174 ayat (2) yang tadinya adalah “delegasi blankoâ€, telah ditambahkan norma
terkait Fleksibilitas BLUD yang akan
diatur ke perwal, yakni flesksibilats dalam pengaturan BMD dan keuangan.
q.
Pasal
181, istilah ASN tidak disingkat karena tidak ada dalam ketentuan umum.
r.
Ketentuan
penutup : menyesuaikan dengan masukan dari rokum terkait pencabutan Perda yang
lama.
s.
Saran
dari biro, kata wajib harus diikuti sanksi: diabaikan karena kewajiban bukan dibebankan pada subjek
hukum perorangan tetapi pada perbuatan yang berkaitan dengan manajemen
emerintahan, sehingga sanksinya adalah sanksi birokrasi.
t.
Tambahan
dari Kumham: BAB Penutup disarankan dihapus, cukup ditulis ketentuan penutup.
Alasan: karena terdapat norma pencabutan perda lama, sehingga menurut Lampiran
II UU No.12/2011, cukup ditulis ketentuan penutup.
3. Rapat ditutup
Komentar (0)