Rapat Pembahasan Hasil Fasilitasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 08 Desember 2021

Rapat Pembahasan Hasil Fasilitasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

 

Hari              : Rabu, 08 Desember 2021

Jam              : 13.00 – 15.45 WIB

Tempat         : Ruang Rapat Bagian Hukum Kota, Komplek Balaikota Timoho, Yk

 

Peserta Rapat:

1.     BPKAD Kota Yogyakarta;

2.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta;

3.     Perancang Kanwil Kemenkumham (Nova dan Ratri)

 

Jalannya Rapat:

 

1.     Pembukaan oleh bagian hukum kota Yogyakarta

2.     Menindaklanjuti hasil fasilitasi dari birohukum Pemda DIY terhadap Raperda yang meliputi penyesuaian-penyesuaian/perbaikan teknik penormaan terhadap:

a.          Konsiderans huruf a (filosofis)

b.          Ketentuan umum angka 32,43,44,45, 46 yang disarankan dihapus, hasil penyisiran kembali, angka 45 tetap hidup karena pengertian tersebut ada dipasal 142,145,160 dan 161.Selanjutnya angka 46 juga tidak diubah tetap hidup karena termuat di dipasal 160 dan pasal 161

c.           Definisi yang terdapat pada ketentuan umum angka 48 dijadikan penjelasan pasal 182

d.          Penulisan BPK pada Pasal 162,163,165 dan 166 (terkait konsistensi penyebutan BPK)

e.          Bunyi Pasal 3 yang menyesuaikan Pasal 3 PP 12/2019

f.            Menambahkan pengertian koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam ketentuan umum

g.          Pasal 4 ditabulasi

h.          Pasal 6 ayat (1) perbaikan pengacuan

i.             Pasal 26 penyesuaian frasa mulai tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember sesuai dengan bunyi Pasal 26  PP 12/2019,

j.             Pasal 75 Istilah DAK tidak disingkat karena tidak ada di ketentuan umum

k.           Pasal 90 ayat (1) perbaikan pengacuan

l.             Pasal 91 ayat (4) konsistensi penulisan peraturan walikota.

m.         Pasal 143 menormakan ulang sesuai SPOK (kalimat aktif)

n.          Pasal 159 istilah SAPD dipanjangkan. Selanjutnya telah diberi penjelasan sesuai saran.

o.          Pasal 161 dan Pasal 154 untuk kata September dan entitas tidak diawali dengan huruf kapital.

p.          Pasal 174 ayat (2) yang tadinya adalah “delegasi blanko”, telah ditambahkan norma terkait  Fleksibilitas BLUD yang akan diatur ke perwal, yakni flesksibilats dalam pengaturan BMD dan keuangan.

q.          Pasal 181, istilah ASN tidak disingkat karena tidak ada dalam ketentuan umum.

r.            Ketentuan penutup : menyesuaikan dengan masukan dari rokum terkait pencabutan Perda yang lama.

s.           Saran dari biro, kata wajib harus diikuti sanksi: diabaikan  karena kewajiban bukan dibebankan pada subjek hukum perorangan tetapi pada perbuatan yang berkaitan dengan manajemen emerintahan, sehingga sanksinya adalah sanksi birokrasi.

t.            Tambahan dari Kumham: BAB Penutup disarankan dihapus, cukup ditulis ketentuan penutup. Alasan: karena terdapat norma pencabutan perda lama, sehingga menurut Lampiran II UU No.12/2011, cukup ditulis ketentuan penutup.

3.     Rapat ditutup

Komentar (0)