Rapat penyusunan draft Raperda DIY tentang Kesehatan Jiwa


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 03 Februari 2022

Hari                 : Kamis, 03 Februari 2022

Waktu              : 13.00 – 16.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Paripurna Lt. II DPRD DIY

Peserta Rapat:

1.    Setwan DPRD DIY

2.    Dinas Kesehatan DIY

3.    Bappeda DIY

4.    Biro Bina Mental Setda DIY

5.    RSJ Grhasia

6.    Biro Hukum Setda DIY

7.    TA CV Multi Lisensi

8.    Kanwil Kemenkumham DIY (Widi Prabowo, RL Panji Wiratmoko, Yusti Bagasuari)

 

Acara: Rapat penyusunan draft Raperda DIY tentang Kesehatan Jiwa

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bpk. Rio (Setwan DPRD DIY)

2.    Agenda rapat melanjutkan pembahasan pasal per pasal.

a.    Pasal 8 :

-       Pada pasal 8 ayat (1) diusulkan disempurnakan menjadi “Pemda dan masyarakat melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa berupa:” Namun demikian rumusan ini belum disepakati. Diskusinya, apakah Pemda memang melaksanakan upaya kesehatan jiwa? Mengingat dalam upaya kuratif terdapat poin diagnosis yang tidak seharusnya dilakukan medis.

-       Pada pasal 8 ayat (2) diusulkan direformulasi menjadi “Dalam melaksanakan upaya keswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemda bertindak sebagai koordinator”. Rumusan ini belum disepakati mengingat sudah ada juga bab koordinasi dan kerja sama.

b.    Pasal 10 :

-       Upaya Promotif disepakati akan memuat : Masalah keshatan jiwa, penghilangan stigma negatif dan peran pemangku kepentingan trhdp penangulangan. Lebih lanjut akan dirumuskan oleh Tenaga Ahli

-       Pasal 10 disepakati dijadikan ayat pada pasal 9 sehingga pasal 9 akan memuat 2 ayat.

c.    Pasal 11 :

-       Diusulkan agar direformulasi menjadi “Pemda melakukan upaya promotif dengan melibatkan…”

-       Pasal 11 huruf a disepakati dihapus

-       Pasal 11 huruf I mengenai promotif di lapas terdapat diskusi apakah bisa melakukannya di lapas?

-       Grhasia: Untuk promotif di lapas bisa dilakukan tetapi sifatnya koordinasi. Pemda DIY mengkoordinasikan atau mengedukasi pegawai-pegawai di lapas kemudian nantinya pegawai lapas tersebut yang akan menindaklanjuti perannya di instanasi masing-masing.

-       Kumham: Pemda sepertinya memiliki kerjasama dengan kepolisian, kejaksaan dan kementerian hukum dan HAM (Dirkumjakpol), salah satunya bisa dilakukan edukasi di lapas.

d.    Pasal 12 :

-       Ayat (1) dicoret karena pasal 11 ayat (1) huruf a juga dicoret

-       Ayat (11) dan ayat (13) terdapat pertanyaan mengapa kegiatan promotifnya tidak untuk internal lembaga yang bersangkutan melainkan untuk masyarakat?

3.    Rapat ditutup.

Komentar (0)