Hari :
Kamis, 03 Februari 2022
Waktu : 13.00 – 16.00 WIB
Tempat
: Ruang Rapat
Paripurna Lt. II DPRD DIY
Peserta
Rapat:
1. Setwan DPRD DIY
2. Dinas Kesehatan DIY
3. Bappeda DIY
4. Biro Bina Mental Setda DIY
5. RSJ Grhasia
6. Biro Hukum Setda DIY
7. TA CV Multi Lisensi
8. Kanwil
Kemenkumham DIY (Widi Prabowo, RL Panji Wiratmoko, Yusti
Bagasuari)
Acara: Rapat penyusunan draft
Raperda DIY tentang Kesehatan
Jiwa
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Bpk. Rio (Setwan DPRD DIY)
2. Agenda rapat melanjutkan pembahasan pasal per pasal.
a.
Pasal 8 :
-
Pada pasal 8 ayat
(1) diusulkan disempurnakan menjadi “Pemda
dan masyarakat melaksanakan Upaya
Kesehatan Jiwa berupa:â€
Namun demikian rumusan ini belum disepakati. Diskusinya, apakah Pemda memang
melaksanakan upaya kesehatan jiwa? Mengingat dalam upaya kuratif terdapat poin
diagnosis yang tidak seharusnya dilakukan medis.
-
Pada pasal 8 ayat
(2) diusulkan direformulasi menjadi “Dalam melaksanakan upaya
keswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemda bertindak sebagai koordinatorâ€.
Rumusan ini belum disepakati mengingat sudah ada juga bab koordinasi dan kerja
sama.
b.
Pasal 10 :
-
Upaya Promotif
disepakati akan memuat : Masalah keshatan jiwa, penghilangan stigma
negatif dan peran pemangku
kepentingan trhdp penangulangan. Lebih lanjut akan dirumuskan oleh Tenaga Ahli
-
Pasal 10 disepakati dijadikan ayat pada pasal
9 sehingga pasal 9 akan memuat 2 ayat.
c.
Pasal 11 :
-
Diusulkan agar
direformulasi menjadi “Pemda melakukan upaya promotif dengan melibatkan…â€
-
Pasal 11 huruf a
disepakati dihapus
-
Pasal 11 huruf I
mengenai promotif di lapas terdapat diskusi apakah bisa melakukannya di lapas?
-
Grhasia: Untuk
promotif di lapas bisa dilakukan tetapi sifatnya koordinasi. Pemda DIY
mengkoordinasikan atau mengedukasi pegawai-pegawai di lapas kemudian nantinya
pegawai lapas tersebut yang akan menindaklanjuti perannya di instanasi
masing-masing.
-
Kumham: Pemda
sepertinya memiliki kerjasama dengan kepolisian, kejaksaan dan
kementerian hukum dan HAM (Dirkumjakpol),
salah satunya bisa dilakukan edukasi di lapas.
d.
Pasal 12 :
-
Ayat (1) dicoret
karena pasal 11 ayat (1) huruf a juga dicoret
-
Ayat (11) dan ayat
(13) terdapat pertanyaan mengapa kegiatan promotifnya tidak untuk internal
lembaga yang bersangkutan melainkan untuk masyarakat?
3.
Rapat ditutup.
Komentar (0)