Rapat Fasilitasi Penyusunan NA dan Raperda DIY tentang
Pengarusutamaan Gender
Hari : Jumat, 10 Desember 2021
Jam : 08.30 – 11.45 WIB
Tempat : Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DIY,
Malioboro Yk
Peserta Rapat:
1.
Setwan
DPRD DIY;
2.
Biro
Hukum DIY;
3.
DP3AP2
DIY;
4.
Dinas
Sosial DIY;
5.
Bappeda
DIY;
6.
Tim
Penyusun NA dan Raperda DIY;
7.
Perancang Kanwil
Kemenkumham (Heribertus Andri, Agustinus T. Wahyudi, Nova dan Farid)
Jalannya Rapat:
1. Pembukaan oleh Kasubbag Perundang-undangan Setwan DPRD
DIY
2. Pemaparan oleh Tim Penyusun; menindaklanjuti hasil masukan2
dari Rapat sebelumnya terhadap NA dan Raperda yang meliputi
penyesuaian-penyesuaian/perbaikan teknik penormaan maupun substansi yang
dipaparkan dalam bentuk matrik.
3. Masukan tim fasilitasi:
a. Setwan DPRD DIY:
-
Pada
hal. 31 dan 32 NA terkait kelompok rentan belum dielaborasi, terkesan hanya
tempelan, sehingga diraperda juga terlihat sama, bagaimana pengaturan tentang
ini dan bagaimana keterkaitannya dengan substansi yang lain?
-
Hasil
wawancara agar dimasukkan di BAB II
-
Ada
titipan Bappeda terkait analisa/kajian tentang program, kegiatan dan sub
kegiatan yang nantinya wajib dijalankan oleh Pemerintah Daerah. sebaiknya
didraf NA dijabarkan dan di Raperda diberikan semacam norma untuk pengaturannya
didalam lampiran. Untuk ini, Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan harap
dijadikan jujugan, sehingga Bappeda bisa mengukur anggarannya untuk
output/outcomenya.
b. DP3AP2:
-
Di
Dinas saat ini sudah ada anggaran responsive gender. Penentuan anggaran
responsive gender berdasarkan 3 tolok ukur. Terkait keinginan Bappeda untuk
mewajibkan tiap PD melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan yang
nantinya misalnya akan diatur, dalam implementasi akan sulit, karena PD
harusnya mencari sendiri berdasarkan tolok ukur yang telah ditentukan. Sehingga
lebih baik jika programnya bukan given, karena
tidak semua PD punya isu gender (misal isu kesenjangan, lembaga, program).
Program given juga akan sulit dilaksanakan karena pada prakteknya sering
terjadi perubahan kegiatan/sub kegiatan pada tiap PD, khususnya jika dilevel
atas terjadi perubahan kebijakan.
-
Pasal
5 terkait komitmen dan pelaksana komitmen sudah dimuat didalam Pergub, norma ini
mau bagaimana nasibnya?. Masih di Pasal 5, dalam hal penggolongan, mengapa
perguruan tinggi dan badan usaha dijadikan satu/disejajarkan, padahal instansi
vertikal dan DPRD sendiri-sendiri.
-
Pasal
17 yang mengatur tentang forum data gender sudah diatur dalam Pergub, bedanya
hanya di draf Raperda DPRD ditambahkan menjadi anggota forum data. Implementasinya
bagaimana?.
-
Di
Pasal 36 ditentukan batas waktu pelaporan anggaran responsive gender adalah
setiap triwulanan, bagaimana formulasi impelemntasinya dan indkator apa yang
dipakai sehingga muncul triwulan?
-
Saat ini
di DP3AP2 sudah ada data terkait gender dalam bentuk data terpilah yang
tersimpan dalam aplikasi SatuData, bisakah semua diarahkan untuk mengakses itu
sehingga tidak perlu ada forum data.
-
Di
ketentuan umum terdapat istilah RANDA, itu apa?
-
Di
Pasal 5 mengapa Ormas/NGO/lembaga Pendidikan non PT, mengapa tidak dimasukkan? Alasannya
apa? Ini belum terlihat juga di NAnya. Jika DPRD yang malah dimasukkan, itu sebagai
entitas legislative atau eksekutif (Setwannya)?
c. Bappeda:
-
Dalam
rangka melaksanakan program “JogjaPlanâ€, ada kewajiban dari inspektorat agar
setiap unit eselon IV harus memiliki GAP6BS, sehingga didalam raperda ini perlu
untuk dimasukkan list/program/kegiatan/sub kegiatan responsive gender itu
seperti apa. Di Pasal 9 yang berisi tentang RKPD, Pasal 10 tentang
Renstra/Renja perlu ditambah sub kegiatan setiap OPD jika tidak memungkinkan,
paling tidak daftar kegiatan program dan sub kegiatan responsive gender.
-
Pada
Pasal 14 ayat (2) terkait focal point anggotanya bertambah sehingga sebaiknya
tidak dikunci dalam normanya. Di pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) tertulis untuk
evaluasi RPJMD paling maksimal adalah 7 hari, apakah dasar hukumnya?. Selanjutnya
pada Pasal terkait pembinaan dan penegakan Perda, mengapa menjadi tugas Bappeda
dan bukan Satpol PP?.
-
Didalam
ketugasan bappeda selalu penegak perda, terdapat kewenangan yang diberikan
terkait penegakan terhadap instansi vertikal, Perguruan Tinggi dan Badan Usaha.
Apakah hal ini diperbolehkan?. Bagaimana mekanismenya?
d. Dinas Sosial;
-
Di BAB
8 judulnya adalah monitoring dan
evaluasi, isinya adalah pelaksanaan program
-
Di BAB
tentang Binwas tertulis tatacaranya melalui monev?, monev yang bagaimana? Apakah
sama dengan yang di BAB 8?
-
Di BAB
tentang sanksi dan penghargaan mengapa tidak menindaklanjuti BAB tentang binwas
dan monev?. Ketiga BAB masih belum sinkron.
e. Biro Hukum;
-
Di hal.
188 NA paragraph kedua diharapkan merumuskan ulang terkait landasan sosiologis,
tujuannya agar tidak menimbulkan penafsiran liar dari masyarakat.
-
Di draf
Raperda, pada ketentuan umum agar menyesuaikan dengan Permendagri No.15/2008.
-
Pasal
3 huruf (a) yang mengatur tentang kelompok rentan, agar dihapus,karena sudah
diatur diperaturan lainnya. Selain itu frasa tentang kelompok rentan ini juga
terkesan hanya tempelan.
-
Pasal
4 huruf c mengapa ada hak angket/hak interpelasi DPRD diatur dalam Perda ini.
agar dihapus, ketidakseusaian antara materi dan jenis PUU.
-
Pengaturan
tentang RPJMD dst tidak perlu diatur dalam Perda ini karena sudah diatur
tersendiri, selain itu tata Kelola RPJMD yang ada dikelola ini tidak
sinkron/berbeda dengan yang diatur di peraturan lainnya.
-
Pasal
11 ayat (2) pada prinsipnya hanya mengatur tentang tatib DPRD yang mengikat
hanya pada DPRD, mengapa ada partisipasi masyarakat, kewajiban melibatkan forum
PUG, Focal point dst.
-
Pasal
yang mengatur ombudsman PUG dihapus saja, bertentangan dengan PUU yang lebih
tinggi.
-
Pasal
40 terkait sanksi dan penghargaan tidak perlu diatur jika belum ada atau belum
tahu perbuatan apa yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran/ prestasi dalam
level perda ini.
-
Pasal
23 mengacu pada pengaturan sesuatu yang belum jelas, tolong gambarkan yang
dimaksud pada pasal ini apa?
f. Kanwil Kemenkumham
-
Judul
Raperda sama dengan judul Pergub yang baru saja terbit, ini mau bagaimana?. Saran:
Judul diubah, dengan menghapus frasa penyelenggaraan.
-
Substansi
Raperda juga 80% adalah sama dengan muatan yang sudah ada dalam Pergub.
-
Pasal
5 berisi tentang komitmen yang wajib dilaksanakan, bagaimana jika komitmen
tidak dilaksanakan?
-
Secara
umum substansi yang ada didalam draf ada beberapa yang kebablasan, khususnya
terkait kewenangan, contohnya seperti yang telah disebutkan beberapa oleh bappeda
maupun biro hukum, sehingga disarankan untuk melihat kembali lampiran UU 23/2014
terkait sub urusan PUG yang menjadi kewenangan Provinsi.
-
Setelah
memetakan kewenangan, selanjutnya melihat addressat normnya dan bentuk
penyelenggaraannya. Jika sudah terpetakan baru disusun ruang lingkup apa yang hendak
diatur didalam Raperda. Berdasarkan lingkup yang telah ditentukan tersebut,
kemudian dibuat kerangkanya. Kerangka perlu dbuat agar susunan yang ada di Raperda menjadi runtut.
g. Tim Penyusun
Akan melihat dan
mendiskusikan kembali hasil masukan secara internal untuk Langkah selanjutnya
dari penyusunan NA dan Raperda ini.
4. Rapat ditutup
No | File Pendukung |
1. | Notula PUG DIY 1012.docx |
Komentar (0)