Rapat Konsultasi Raperda Kabupaten Sleman tentang Perburuan Satwa


R. L. PANJI WIRATMOKO, S.H.
diposting pada 09 Agustus 2021

RAPAT KONSULTASI RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG PERBURUAN SATWA

 

Hari                 : Senin, 9 Agustus 2021

Jam                 : 09.00 – 12.00 WIB

Tempat          : Daring Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    BKSDA DIY;

2.    DLH DIY;

3.    Biro Hukum Setda DIY; dan

4.    Kanwil Kemenkumham DIY:

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Biro Hukum Setda DIY

2.    Rapat dimulai dengan penjabaran hasil pencermatan dari Biro Hukum secara umum mengenai Raperda Kabupaten Sleman Tentang Perburuan Satwa dan dilanjutkan dengan menerima masukan dan hasil kajian teknis dari Kemenkumham DIY dan peserta rapat.

Biro Hukum:

-       Kami melihat Perda ini bukan untuk melindungi malah justru mendorong prilaku perburuan sehingga tidak pas jika dilihat berdasarkan judul Raperda nya.

-       Sebenarnya I I perda yang masih belum tegas, apakah ingin membahas konservasi namun kurang materi dalam membahas konservasi, jika ingin melarang perburuan justru didalam Raperda mengarah kepada perilaku perburuan yang dilegalkan.

-       Jika ingin menyusun Perda maka harus sesuai kewenangan dan tidak bertentangan dengan Peraturan lebih tinggi.

-       Data Naskah Akademik dari Raperda Sleman tentang Perburuan Satwa ini minim data.

-       Jika Raperda ini akan diteruskan maka perlu banyak penyesuaian dan jika Perda tetap menggunakan draft yang ada pada saat ini maka tidak dapat dilanjutkan dengan dasar Daerah tidak memiliki kewenangan.

 

 

Kemenkumham DIY:

-       Kabupaten Sleman telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjelaskan mengenai larangan mengenai menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki dan memelihara serta memperniagakan satwa yang dilindungi.

-       Mengenai permasalahan dalam menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 dan Perda 4 Tahun 2015, namun belum dijelaskan apa sebab dari tidak aplikatifnya Perda- Perda yang sudah ada.

-       Jika kita melihat mengenai kewenanga maka yang menjadi kewenangan Daerah adalah hanya Tahura dan Hutan kota, pada dasarnya pengaturan mengenai lingkunga hidup dan ekosistemnya itu sudah lengkap.

-       Khusus mengenai Satwa, masuk kedalam masuk kedalam Lampiran BB UU 23 Tahun 2014 yang pada intinya kewenangan Kab/Kota adalah hanya mengenai Tahura.

-       Kita dapat melihat apa masalah sebenarnya kenapa Perda 1 Tahun 2016 belum dapat dilaksakanan, sehingga kami ingin mengetahui dengan Daftar Inventaris Masalah yang ada terkait Permasalahan Perburuan satwa ini.

-       Berdasarkan hasil rapat kami bersama Anggota DPRD Kabupaten Sleman, pada dasarnya Sleman ingin melindungi beberapa jenis burung yang salah satunya adalah burung kuntul dan burung emprit khas Sleman.

-       Bagian Hukum Kabupaten Sleman mengutarakan kepada kami bahwa fokus mereka dalam menyusun Raperda Perburuan Satwa ini adalah terkait konservasi, namun kita juga perlu kaji lebih lanjut sejauh mana kewenangan Daerah mengenai konservasi.

-       Pada dasarnya Kabupaten Sleman tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai perburuan satwa, jika ingin mengatur harus melihat lagi dari Perda 1 Tahun 2016 dan Perda 4 Tahun 2015, apa yang tidak bisa dilaksanakan, dari situ kita dapat simpulkan akan kita atur seperti apa mengenai perburuan satwa ini.

-       Apakah boleh Daerah membangun Taman Buru?

-       Untuk pengaturan senjata berburu sudah diatur dalam Perkapolri.

 

DLH DIY:

-       Kami sepakat ada beberapa hal yang belum pas, sekalipun tujuannya untuk melindungi dan pemanfaatan, sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang mengenai pemanfaatan sehingga.

-       Memang benar yang disebutkan salah satunya adalah menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki dan memelihara serta memperniagakan satwa, untuk satwa yang tidak dilindungi dalam PP nomor 8, disebutkan bahwa keputusan hewan yang tidak dilindungi maka harus mendapat rekomendasi dari LIPI.

-       Bahwa tujuan dari Perda ini bukan untuk melindungi satwa melainkan untuk mengatur perizinan. Untuk menjaga populasi satwa liar bukan dengan memberi izin berburu, dapat ditempuh dengan memberi hama alami seperti ular.

-       Sekalipun populasi satwa liar itu besar namun Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tugas melindungi yang bersifat mengatur, karena semua sudah diatur dalam PP 8.

-       Pelindungan dapat dilakukan dengan pelarangan, bukan malah membuka ruang untuk berburu.

-       Untuk perizinan berburu harus dikeluarkan rekomendasi dari LIPI an itu bukan kewenangan Daerah.

-       Untuk pemanfaatan sebetulnya sudah jelas diatur dalam PP Nomor 8

-       Kita perlu tahu data dari Sleman mengenai inventarisasi masalahnya, dan data populasi yang dianggap engkhawatirkan, sehingga kita dapat mengetahui alasan yang kuat dari Sleman untuk mengatur mengenai Perburuan Satwa liar ini.

-       Daerah dapat membangun taman buru atas dasar PP 34, hal ini berbeda dengan maksud dari Bupati yang menetapkan satwa lokal, namun bukan berarti dapat dijadikan alasan untuk perburuan bagi satwa lain.

BKSDA DIY:

-       Untuk Raperda ini khususnya dalam konsiderans menimbang memang untuk melindungi satwa liar namun didalam draft nya justru lebih kepada perburuan dan pemanfaatan satwa.

-       Untuk Raperda ini dikatakan layak, kami rasa tidak perlu Daerah mengatur sampai dengan Perda seperti ini, yang perlu kita antisipasi ini adalah ada agenda terselubung dari pihak yang memprakarsai ini.

-       Pemanfaatan ini dalam konteks ijin seperti halnya saat digunakan untuk kepentingan medis, monyet ekor panjang dapat dilakukan penangkapan yang tentunya tetap dibawah rekomendasi LIPI.

 

Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

Komentar (0)