RAPAT KONSULTASI RAPERDA KABUPATEN
SLEMAN TENTANG PERBURUAN SATWA
Hari :
Senin, 9 Agustus 2021
Jam : 09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Daring Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. BKSDA
DIY;
2. DLH
DIY;
3. Biro
Hukum Setda DIY; dan
4. Kanwil
Kemenkumham DIY:
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Biro Hukum Setda DIY
2. Rapat
dimulai dengan penjabaran hasil pencermatan dari Biro Hukum secara umum
mengenai Raperda Kabupaten Sleman Tentang Perburuan Satwa dan dilanjutkan
dengan menerima masukan dan hasil kajian teknis dari Kemenkumham DIY dan
peserta rapat.
Biro Hukum:
- Kami
melihat Perda ini bukan untuk melindungi malah justru mendorong prilaku
perburuan sehingga tidak pas jika dilihat berdasarkan judul Raperda nya.
- Sebenarnya
I I perda yang masih belum tegas, apakah ingin membahas konservasi namun kurang
materi dalam membahas konservasi, jika ingin melarang perburuan justru didalam
Raperda mengarah kepada perilaku perburuan yang dilegalkan.
- Jika
ingin menyusun Perda maka harus sesuai kewenangan dan tidak bertentangan dengan
Peraturan lebih tinggi.
- Data
Naskah Akademik dari Raperda Sleman tentang Perburuan Satwa ini minim data.
- Jika
Raperda ini akan diteruskan maka perlu banyak penyesuaian dan jika Perda tetap
menggunakan draft yang ada pada saat ini maka tidak dapat dilanjutkan dengan
dasar Daerah tidak memiliki kewenangan.
Kemenkumham DIY:
- Kabupaten
Sleman telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjelaskan mengenai larangan mengenai
menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki dan memelihara serta memperniagakan
satwa yang dilindungi.
- Mengenai
permasalahan dalam menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 dan Perda 4 Tahun 2015,
namun belum dijelaskan apa sebab dari tidak aplikatifnya Perda- Perda yang
sudah ada.
- Jika
kita melihat mengenai kewenanga maka yang menjadi kewenangan Daerah adalah hanya
Tahura dan Hutan kota, pada dasarnya pengaturan mengenai lingkunga hidup dan
ekosistemnya itu sudah lengkap.
- Khusus
mengenai Satwa, masuk kedalam masuk kedalam Lampiran BB UU 23 Tahun 2014 yang
pada intinya kewenangan Kab/Kota adalah hanya mengenai Tahura.
- Kita
dapat melihat apa masalah sebenarnya kenapa Perda 1 Tahun 2016 belum dapat
dilaksakanan, sehingga kami ingin mengetahui dengan Daftar Inventaris Masalah
yang ada terkait Permasalahan Perburuan satwa ini.
- Berdasarkan
hasil rapat kami bersama Anggota DPRD Kabupaten Sleman, pada dasarnya Sleman
ingin melindungi beberapa jenis burung yang salah satunya adalah burung kuntul
dan burung emprit khas Sleman.
- Bagian
Hukum Kabupaten Sleman mengutarakan kepada kami bahwa fokus mereka dalam
menyusun Raperda Perburuan Satwa ini adalah terkait konservasi, namun kita juga
perlu kaji lebih lanjut sejauh mana kewenangan Daerah mengenai konservasi.
- Pada
dasarnya Kabupaten Sleman tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai
perburuan satwa, jika ingin mengatur harus melihat lagi dari Perda 1 Tahun 2016
dan Perda 4 Tahun 2015, apa yang tidak bisa dilaksanakan, dari situ kita dapat
simpulkan akan kita atur seperti apa mengenai perburuan satwa ini.
- Apakah
boleh Daerah membangun Taman Buru?
- Untuk
pengaturan senjata berburu sudah diatur dalam Perkapolri.
DLH DIY:
- Kami
sepakat ada beberapa hal yang belum pas, sekalipun tujuannya untuk melindungi
dan pemanfaatan, sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang mengenai
pemanfaatan sehingga.
- Memang
benar yang disebutkan salah satunya adalah menangkap, membunuh, menyimpan,
memiliki dan memelihara serta memperniagakan satwa, untuk satwa yang tidak
dilindungi dalam PP nomor 8, disebutkan bahwa keputusan hewan yang tidak
dilindungi maka harus mendapat rekomendasi dari LIPI.
- Bahwa
tujuan dari Perda ini bukan untuk melindungi satwa melainkan untuk mengatur
perizinan. Untuk menjaga populasi satwa liar bukan dengan memberi izin berburu,
dapat ditempuh dengan memberi hama alami seperti ular.
- Sekalipun
populasi satwa liar itu besar namun Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan
untuk melakukan tugas melindungi yang bersifat mengatur, karena semua sudah
diatur dalam PP 8.
- Pelindungan
dapat dilakukan dengan pelarangan, bukan malah membuka ruang untuk berburu.
- Untuk
perizinan berburu harus dikeluarkan rekomendasi dari LIPI an itu bukan
kewenangan Daerah.
- Untuk
pemanfaatan sebetulnya sudah jelas diatur dalam PP Nomor 8
- Kita
perlu tahu data dari Sleman mengenai inventarisasi masalahnya, dan data populasi
yang dianggap engkhawatirkan, sehingga kita dapat mengetahui alasan yang kuat
dari Sleman untuk mengatur mengenai Perburuan Satwa liar ini.
- Daerah
dapat membangun taman buru atas dasar PP 34, hal ini berbeda dengan maksud dari
Bupati yang menetapkan satwa lokal, namun bukan berarti dapat dijadikan alasan
untuk perburuan bagi satwa lain.
BKSDA DIY:
- Untuk
Raperda ini khususnya dalam konsiderans menimbang memang untuk melindungi satwa
liar namun didalam draft nya justru lebih kepada perburuan dan pemanfaatan
satwa.
- Untuk
Raperda ini dikatakan layak, kami rasa tidak perlu Daerah mengatur sampai
dengan Perda seperti ini, yang perlu kita antisipasi ini adalah ada agenda
terselubung dari pihak yang memprakarsai ini.
- Pemanfaatan
ini dalam konteks ijin seperti halnya saat digunakan untuk kepentingan medis,
monyet ekor panjang dapat dilakukan penangkapan yang tentunya tetap dibawah
rekomendasi LIPI.
Rapat ditutup dan
dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
Komentar (0)