Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung
Hari/Tanggal : Rabu, 20 April 2022
Pukul : 13.00
WIB - selesai
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1.
DPUPKP Kota Yogyakarta
2.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3.
Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari
dan
Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota YK, kemudian dilanjutkan dengan pencermatan draft raperwal mulai dari Paragraf 3
Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung.
2. Pembahasan rapat :
a. Urutan Pasal disesuaikan, menjadi mulai dari Pasal 79.
b. Judul Paragraf 3 Penetapan Pembongkaran Bangunan
Gedung dipindah ke sebelum Pasal 78 karena materi Pasal 78 sudah termasuk ke
dalam materi penetapan pembongkaran.
c. Pasal 79 :
·
Acuan pasal disesuaikan.
·
Kata “berupa†pada ayat (1) diubah menjadi “melaluiâ€.
· Frasa “Perangkat Daerah teknis†diubah menjadi “perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung†agar sinkron dengan raperdanya.
· Kata “apabila†pada ayat (2) diubah menjadi “dalam halâ€.
· Rumusan ayat (2) huruf b disempurnakan menjadi “pemanfaatan Bangunan Gedung menimbulkan bahaya bagi
pengguna, Masyarakat, dan lingkungannyaâ€
· Frasa “tidak
menindaklanjuti hasil pengawasan hingga†pada ayat (2) huruf d
diubah menjadi “telahâ€.
· Pada ayat (10) ditambah kata penguhubung “dan†setelah rincian huruf d.
d. Pasal 80 :
· Diberi Paragraf 4 dengan judul “Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedungâ€.
· Acuan pasal disesuaikan.
· Ayat (2) sampai dengan ayat (5) dipindah ke pasal berikutnya (Pasal 81)
karena memuat norma yang berbeda, yaitu tentang pelaku pelaksanaan
pembongkaran. Rumusan ayat ini juga disempurnakan.
· Ayat (6) disesuaikan urutannya menjadi ayat (2).
e. Pasal 82 :
· diberi Paragraf 5 dengan judul “Pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedungâ€.
· Acuan pasal disesuaikan.
· Ayat (2) dipindah ke pasal berikutnya (Pasal 83) karena memuat norma
yang berbeda, yaitu tentang pelaku pengawasan pembongkaran. Rumusan ayat ini
juga disempurnakan.
·
Ayat (3) disesuaikan urutannya menjadi ayat (2).
f. Pada Pasal 83 ditambahkan rincian pengawasan
pembongkaran oleh penyedia jasa pengawasan pembongkaran atau aparat pemda,
dengan merujuk pada Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (4) Permen PUPR No.
18/2021.
g. Pasal 84 :
· diberi Paragraf 6 dengan judul “Pasca Pembongkaran Bangunan Gedungâ€.
· Acuan pasal disesuaikan.
h. Pasal 85 :
· Frasa “Standar Teknis†pada ayat (1) diubah menjadi “ketentuan
penyelenggaraan†agar sinkron dengan nama standar teknis pada Pasal 30.
·
Ditambahkan acuan pasalnya.
i. Pasal 86 : acuan pasalnya disesuaikan.
j. Pasal 87 : acuan pasalnya disesuaikan dan kata “yangâ€
pada ayat (1) dihapus.
k. Pasal 88 : acuan
pasalnya disesuaikan.
l. Pasal 89 :
· Frasa “Standar Teknis†pada ayat (1) diubah menjadi “ketentuan
penyelenggaraan†agar sinkron dengan nama standar teknis pada Pasal 30.
·
Ditambahkan acuan pasalnya.
m. Pasal 90 : acuan pasalnya disesuaikan.
n. Pasal 91 :
·
Ditambah Paragraf 1 dengan judul “Umumâ€.
·
Rumusan ayat (1) dihapus.
· Kata “Penyelenggaraan†pada ayat (2) diubah menjadi “Ketentuan
Penyelenggaraan†agar sinkron dengan nama standar teknis pada Pasal 30.
· Rumusan ayat (3) dan ayat (5) dipindah ke pasal berikutnya (Pasal 92)
dan acuan pasalnya disesuaikan.
·
Ayat (4) dipindah menjadi ayat (1).
·
Ayat (6) disesuaikan urutannya menjadi ayat (3).
o. Pasal 92 :
·
Diberi Paragraf 2 dengan judul “Pembangunanâ€.
· Pada ayat (2) ditambahkan rumusan bahwa pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diawali dengan kegiatan persiapan dan diakhiri dengan kegiatan
pascakonstruksi.
p. Pasal 93 :
·
Diberi Paragraf 3 dengan judul “Pemanfaatanâ€.
·
Acuan pasalnya disesuaikan.
· Rumusan ayat (1) diubah menjadi “Pemanfaatan
BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf b dilakukan setelah
mendapatkan SLF.â€
· Rumusan ayat (2) diubah menjadi “Pemanfaatan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola
oleh Pengelola BGN.â€
·
Kata “perllndang-undangan†pada
ayat (4) diubah menjadi “perundang-undanganâ€.
q. Pasal 94 merupakan pasal baru yang ditambahkan terkait
Pelestarian. Pada Pasal ini diatur mengenai :
· Ayat (1) memuat pengaturan tentang pelestarian BGN meliputi kegiatan
pemeliharan dan/atau perawatan.
· Ayat (2) memuat pengaturan tentang pemeliharaan BGN merupakan usaha mempertahankan kondisi bangunan dan
upaya untuk menghindari kerusakan komponen atau elemen bangunan agar tetap laik
fungsi.
· Ayat (3) memuat pengaturan tentang perawatan BGN
Komentar (0)