Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 20 April 2022

Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung

 

Hari/Tanggal         : Rabu, 20 April 2022

Pukul                    : 13.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.     DPUPKP Kota Yogyakarta

2.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.     Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota YK, kemudian dilanjutkan dengan pencermatan draft raperwal mulai dari Paragraf 3 Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung.

2.     Pembahasan rapat :

a.     Urutan Pasal disesuaikan, menjadi mulai dari Pasal 79.

b.     Judul Paragraf 3 Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung dipindah ke sebelum Pasal 78 karena materi Pasal 78 sudah termasuk ke dalam materi penetapan pembongkaran.

c.      Pasal 79 :

·      Acuan pasal disesuaikan.

·      Kata “berupa” pada ayat (1) diubah menjadi “melalui”.

·   Frasa “Perangkat Daerah teknis” diubah menjadi “perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung” agar sinkron dengan raperdanya.

·     Kata “apabila” pada ayat (2) diubah menjadi “dalam hal”.

· Rumusan ayat (2) huruf b disempurnakan menjadi “pemanfaatan Bangunan Gedung menimbulkan bahaya bagi pengguna, Masyarakat, dan lingkungannya”

·  Frasa “tidak menindaklanjuti hasil pengawasan hingga” pada ayat (2) huruf d diubah menjadi “telah”.

·    Pada ayat (10) ditambah kata penguhubung “dan” setelah rincian huruf d.

d.     Pasal 80 :

·    Diberi Paragraf 4 dengan judul “Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung”.

·     Acuan pasal disesuaikan.

·    Ayat (2) sampai dengan ayat (5) dipindah ke pasal berikutnya (Pasal 81) karena memuat norma yang berbeda, yaitu tentang pelaku pelaksanaan pembongkaran. Rumusan ayat ini juga disempurnakan.

·     Ayat (6) disesuaikan urutannya menjadi ayat (2).

e.      Pasal 82 :

·   diberi Paragraf 5 dengan judul “Pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung”.

·     Acuan pasal disesuaikan.

·    Ayat (2) dipindah ke pasal berikutnya (Pasal 83) karena memuat norma yang berbeda, yaitu tentang pelaku pengawasan pembongkaran. Rumusan ayat ini juga disempurnakan.

·      Ayat (3) disesuaikan urutannya menjadi ayat (2).

f.  Pada Pasal 83 ditambahkan rincian pengawasan pembongkaran oleh penyedia jasa pengawasan pembongkaran atau aparat pemda, dengan merujuk pada Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (4) Permen PUPR No. 18/2021.

g.     Pasal 84 :

· diberi Paragraf 6 dengan judul “Pasca Pembongkaran Bangunan Gedung”.

·      Acuan pasal disesuaikan.

h.     Pasal 85 :

· Frasa “Standar Teknis” pada ayat (1) diubah menjadi “ketentuan penyelenggaraan” agar sinkron dengan nama standar teknis pada Pasal 30.

·      Ditambahkan acuan pasalnya.

i.       Pasal 86 : acuan pasalnya disesuaikan.

j.  Pasal 87 : acuan pasalnya disesuaikan dan kata “yang” pada ayat (1) dihapus.

k.     Pasal 88 :  acuan pasalnya disesuaikan.

l.       Pasal 89 :

· Frasa “Standar Teknis” pada ayat (1) diubah menjadi “ketentuan penyelenggaraan” agar sinkron dengan nama standar teknis pada Pasal 30.

·      Ditambahkan acuan pasalnya.

m.   Pasal 90 : acuan pasalnya disesuaikan.

n.     Pasal 91 :

·      Ditambah Paragraf 1 dengan judul “Umum”.

·      Rumusan ayat (1) dihapus.

· Kata “Penyelenggaraan” pada ayat (2) diubah menjadi “Ketentuan Penyelenggaraan” agar sinkron dengan nama standar teknis pada Pasal 30.

·    Rumusan ayat (3) dan ayat (5) dipindah ke pasal berikutnya (Pasal 92) dan acuan pasalnya disesuaikan.

·      Ayat (4) dipindah menjadi ayat (1).

·      Ayat (6) disesuaikan urutannya menjadi ayat (3).

o.     Pasal 92 :

·      Diberi Paragraf 2 dengan judul “Pembangunan”.

·    Pada ayat (2) ditambahkan rumusan bahwa pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan kegiatan persiapan dan diakhiri dengan kegiatan pascakonstruksi.

p.     Pasal 93 :

·      Diberi Paragraf 3 dengan judul “Pemanfaatan”.

·      Acuan pasalnya disesuaikan.

·  Rumusan ayat (1) diubah menjadi “Pemanfaatan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf b dilakukan setelah mendapatkan SLF.”

·  Rumusan ayat (2) diubah menjadi “Pemanfaatan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pengelola BGN.”

·      Kata “perllndang-undangan” pada ayat (4) diubah menjadi “perundang-undangan”.

q.   Pasal 94 merupakan pasal baru yang ditambahkan terkait Pelestarian. Pada Pasal ini diatur mengenai :

·     Ayat (1) memuat pengaturan tentang pelestarian BGN meliputi kegiatan pemeliharan dan/atau perawatan.

·  Ayat (2) memuat pengaturan tentang pemeliharaan BGN merupakan usaha mempertahankan kondisi bangunan dan upaya untuk menghindari kerusakan komponen atau elemen bangunan agar tetap laik fungsi.

·     Ayat (3) memuat pengaturan tentang perawatan BGN

Komentar (0)