RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 02 Februari 2022

RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN

 

Hari/Tanggal :  Rabu, 02 Februari 2022

Pukul             :  09.00 WIB - Selesai

Tempat           :  Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD DIY

      Jalan Malioboro Nomor 54, Yogyakarta.

Peserta Rapat :

1.   Setwan DPRD DIY;

2.   Biro Hukum DIY;

3.   Bappeda DIY;

4.   Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY;

5.   Tenaga Ahli; dan

6.   Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Yosephina Perwitasari dan Yulius Koling).

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Rio (Setwan DPRD DIY) pada pukul 09.15 WIB.

2.   Hasil Pembahasan Rapat:

-      Pasal 29 :

•  Pada ayat (2) frasa Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan peraturan daerah ini dicoret

•  Pada ayat (4) ditambah norma “Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  disertai dengan kewajiban pengembalian pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau anggaran bantuan hukum yng telah diterima.”

•  Pada ayat (5) diubah normanya menjadi “Tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.”

-      Pasal 30 :

•  Pada ayat (2) dan ayat (3) ditanyakan oleh secretariat DPRD DIY mengapa normanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian? Terhadap hal ini Tenaga Ahli akan mengoreksi dengan mensinkronkan pada judul bab yakni pengawasan

•  Forum mengusulkan ada penjabaran bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur. Terhadap hal ini Tenaga Ahli mengusulkan untuk mencontoh penormaan dalam PP Bantuan Hukum Pasal 35.

•  Biro Hukum mengusulkan perubahan ayat (2) dan seterusnya sebagai berikut:

(2)  Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: standar layanan bantuan hukum dan standar operasional pemberian layanan bantuan hukum.

(3)  Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum.

(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Gubernur.

•  Usulan Biro Hukum disepakati oleh Forum.

-      Pasal 31 : Pasal 31 ada penyempurnaan redaksional menjadi “Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan”

-      Pembahasan mengenai kelompok rentan :

•  Biro Hukum: Biro Hukum tidak sepakat frasa jatuh miskin pada kelompok rentan.

•  Bappeda : Kerentanan menurut Bappeda harus tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan surat keterangan.

•  Sekretariat DPRD DIY : Apakah yang digunakan untuk pembuktian rentan? Apakah rentan ini akan diatur terpisah yang ujung-ujungnya miskin? Apabila mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan rentan didefinisikan bermacam-macam namun memang mencakup lansia, perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

•  Tenaga Ahli menyatakan bahwa UU Bantuan Hukum secara substansial mengatur mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Namun dalam raperda ini telah diperluas subyeknya yakni potensi miskin atau belum miskin tapi hamper miskin. Orang-orang ini tentu saja tidak memiliki surat-surat keterangan miskin.

•  Kanwil Kemenkumham DIY : Kerentanan sebaiknya tidak dihubungkan dengan miskin. Orang berkecukupan secara ekonomi selama ia mampu maka sebaiknya juga dikategorikan rentan selama subyeknya kelompok rentan.

•  Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY : Menurut kajian dari Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY, kerentanan yang pernah diteliti adalah lansia terlantar, anak terlantar, perempuan dengan kerawanan sosial ekonomi. Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY juga mempertanyakan siapa yang berhak mengeluarkan surat keterangan miskin mengingat saat ini tidak bisa lurah mengeluarkan surat miskin? Dipertanyakan juga siapa yang berhak mengeluarkan surat kerentanan?

•  Sekretariat DPRD DIY : Memang harus disepakati siapa yang menentukan seseorang tergolong rentan.

•  Biro Hukum : Judul raperda tidak perlu ada kelompok rentan. Dalam Batasan pengertian diusulkan bahwa masyarakat miskin termasuk kelompok rentan miskin, baru kemudian dijabarkan mengenai kelompok rentan miskin dalam batang tubuh.

•  penormaan mengenai rentan masih ditunda pembahasannya

3.  Rapat ditutup Pukul 12.00 WIB oleh Bapak Rio (Setwan DPRD DIY).

 

 

 

 

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.Daftar Hadir.jpeg

Komentar (0)