RAPAT
PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN
KELOMPOK RENTAN
Hari/Tanggal : Rabu, 02 Februari 2022
Pukul
: 09.00 WIB - Selesai
Tempat
: Ruang Rapat Paripurna Lantai II
Gedung DPRD DIY
Jalan
Malioboro Nomor 54, Yogyakarta.
Peserta Rapat :
1.
Setwan DPRD DIY;
2.
Biro Hukum DIY;
3.
Bappeda DIY;
4.
Biro Pemberdayaan
Masyarakat Setda DIY;
5.
Tenaga Ahli; dan
6.
Perancang Peraturan
perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Yosephina Perwitasari dan Yulius
Koling).
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Bapak
Rio (Setwan DPRD DIY) pada pukul 09.15 WIB.
2.
Hasil Pembahasan Rapat:
-
Pasal 29 :
• Pada ayat (2) frasa Daerah Istimewa Yogyakarta
berdasarkan peraturan daerah ini dicoret
• Pada ayat (4) ditambah norma “Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disertai dengan kewajiban pengembalian pembayaran dari penerima bantuan
hukum dan/atau anggaran bantuan hukum yng telah diterima.â€
• Pada ayat (5) diubah normanya menjadi “Tata
cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.â€
-
Pasal 30 :
• Pada ayat (2) dan ayat (3) ditanyakan oleh
secretariat DPRD DIY mengapa normanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian?
Terhadap hal ini Tenaga Ahli akan mengoreksi dengan mensinkronkan pada judul
bab yakni pengawasan
• Forum mengusulkan ada penjabaran bentuk
pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur. Terhadap hal ini Tenaga Ahli
mengusulkan untuk mencontoh penormaan dalam PP Bantuan Hukum Pasal 35.
• Biro Hukum mengusulkan perubahan ayat (2) dan
seterusnya sebagai berikut:
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan: standar layanan bantuan hukum dan standar operasional pemberian
layanan bantuan hukum.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang hukum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengawasan diatur dalam Peraturan Gubernur.
• Usulan Biro Hukum disepakati oleh Forum.
-
Pasal 31 : Pasal 31 ada
penyempurnaan redaksional menjadi “Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan
Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkanâ€
-
Pembahasan mengenai
kelompok rentan :
• Biro Hukum: Biro Hukum tidak sepakat frasa
jatuh miskin pada kelompok rentan.
• Bappeda : Kerentanan menurut Bappeda harus
tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan surat keterangan.
• Sekretariat DPRD DIY : Apakah yang digunakan
untuk pembuktian rentan? Apakah rentan ini akan diatur terpisah yang
ujung-ujungnya miskin? Apabila mengacu pada berbagai peraturan
perundang-undangan rentan didefinisikan bermacam-macam namun memang mencakup
lansia, perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
• Tenaga Ahli menyatakan bahwa UU Bantuan Hukum
secara substansial mengatur mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Namun dalam raperda ini telah diperluas subyeknya yakni potensi miskin atau
belum miskin tapi hamper miskin. Orang-orang ini tentu saja tidak memiliki
surat-surat keterangan miskin.
• Kanwil Kemenkumham DIY : Kerentanan sebaiknya
tidak dihubungkan dengan miskin. Orang berkecukupan secara ekonomi selama ia
mampu maka sebaiknya juga dikategorikan rentan selama subyeknya kelompok
rentan.
• Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY :
Menurut kajian dari Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY, kerentanan yang
pernah diteliti adalah lansia terlantar, anak terlantar, perempuan dengan
kerawanan sosial ekonomi. Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY juga
mempertanyakan siapa yang berhak mengeluarkan surat keterangan miskin mengingat
saat ini tidak bisa lurah mengeluarkan surat miskin? Dipertanyakan juga siapa
yang berhak mengeluarkan surat kerentanan?
• Sekretariat DPRD DIY : Memang harus disepakati
siapa yang menentukan seseorang tergolong rentan.
• Biro Hukum : Judul raperda tidak perlu ada
kelompok rentan. Dalam Batasan pengertian diusulkan bahwa masyarakat miskin
termasuk kelompok rentan miskin, baru kemudian dijabarkan mengenai kelompok
rentan miskin dalam batang tubuh.
• penormaan mengenai rentan masih ditunda
pembahasannya
3.
Rapat ditutup Pukul 12.00 WIB oleh Bapak Rio (Setwan DPRD DIY).
No | File Pendukung |
1. | Daftar Hadir.jpeg |
Komentar (0)