Rapat Finalisasi Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Reklame


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 24 Juni 2021

Rapat Finalisasi Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Reklame

 

Hari/Tanggal : Kamis, 24 Juni 2021

Pukul             : 13.00 WIB - Selesai

Tempat           : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.       Kabag Hukum Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta.

2.       Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda

Kota Yogyakarta.

3.       BPKAD Kota Yogyakarta

4.       DPMPTSP Kota Yogyakarta.

5.       Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

6.       Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta.

7.       Tim Penyusun NA.

8.       Perancang Kanwil Kemenkumham DIY

(Farid Ario Yulianto Anita Marthasari dan Yosephina Perwitasari)

 

Hasil rapat :

1.     Rapat dibuka pukul 13.05 WIB oleh Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rapat hari ini Finalisasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Reklame.

2.      Pembahasan pasal demi pasal:

-  Didalam Pasal 6 ayat (7) mengenai penempatan reklame, namun didalam Pasal 8 juga mengenai penempatan reklame sehingga terdapat dua pengaturan disarankan didalam Pasal 6 ayat (7) dihapus.

- Pasal 8 ayat (1) huruf a diubah menjadi:

(1) Penempatan reklame dapat dilakukan pada:

a. tanah persil orang pribadi atau badan usaha yang meliputi:

1. ditanah pekarangan;

2. melekat/menempel dibangunan pagar;

3. melekat/menempel dibangunan gedung;

4. diatas bangunan gedung; atau

5. didalam bangunan gedung.

-  Didalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mengenai sisi terluar trotoar disarankan diberikan penjelasan pasal mengenai sisi terjauh dari aspal.

-  Didalam Pasal 8 ayat (2) diberikan pendelegasian ke Peraturan Walikota.

- Pasal 8 diberikan penjelasan pasal, Pasal 8 huruf b angka 1 yang dimaksud sisi terluar trotoar adalah sisi paling jauh dari badan jalan dan berbatasan dengan persil.

-   Pasal 9 dihapus.

-  Pasal 8 ayat (1) huruf b ditambahkan tanah persil Pemerintah dan/atau Fasilitas umum yang meliputi:

    1.   sisi terluar trotoar;

2. tanah negara yang berada diantara sisi terluar trotoar dan persil orang pribadi atau badan usaha.

- Pasal 16 ayat (2) sehingga menjadi Pejabat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

-   Pasal 19 ayat (2) ditambahkan frasa “pada”.

- Pencermatan Naskah Akademik tentang Reklame berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan agar diuraikan secara jelas dalam Naskah Akademik.

3.     Rapat ditutup oleh Kasubbag Perundang-undangan Setda Kota Yogyakarta.

Komentar (0)