Rapat
Finalisasi Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Reklame
Hari/Tanggal : Kamis,
24 Juni 2021
Pukul
: 13.00 WIB - Selesai
Tempat
: Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1. Kabag Hukum Bagian Hukum Setda Kota
Yogyakarta.
2. Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum
Setda
Kota
Yogyakarta.
3. BPKAD Kota Yogyakarta
4. DPMPTSP Kota Yogyakarta.
5. Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
6. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota
Yogyakarta.
7. Tim Penyusun NA.
8. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
(Farid
Ario Yulianto Anita Marthasari dan Yosephina Perwitasari)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka pukul 13.05 WIB oleh Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota
Yogyakarta, Rapat hari ini Finalisasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Reklame.
2. Pembahasan pasal demi pasal:
- Didalam
Pasal 6 ayat (7) mengenai penempatan reklame, namun didalam Pasal 8 juga
mengenai penempatan reklame sehingga terdapat dua pengaturan disarankan didalam
Pasal 6 ayat (7) dihapus.
- Pasal
8 ayat (1) huruf a diubah menjadi:
(1)
Penempatan reklame dapat dilakukan pada:
a. tanah persil orang pribadi atau badan
usaha yang meliputi:
1.
ditanah pekarangan;
2.
melekat/menempel dibangunan pagar;
3.
melekat/menempel dibangunan gedung;
4.
diatas bangunan gedung; atau
5. didalam bangunan gedung.
- Didalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b mengenai sisi terluar trotoar disarankan diberikan
penjelasan pasal mengenai sisi terjauh dari aspal.
- Didalam Pasal 8 ayat (2) diberikan
pendelegasian ke Peraturan Walikota.
- Pasal
8 diberikan penjelasan pasal, Pasal 8 huruf b angka 1 yang dimaksud sisi
terluar trotoar adalah sisi paling jauh dari badan jalan dan berbatasan dengan
persil.
- Pasal
9 dihapus.
- Pasal
8 ayat (1) huruf b ditambahkan tanah persil Pemerintah dan/atau Fasilitas umum
yang meliputi:
1.
sisi terluar trotoar;
2. tanah
negara yang berada diantara sisi terluar trotoar dan persil orang pribadi atau
badan usaha.
- Pasal
16 ayat (2) sehingga menjadi Pejabat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
- Pasal
19 ayat (2) ditambahkan frasa “padaâ€.
- Pencermatan
Naskah Akademik tentang Reklame berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan
agar diuraikan secara jelas dalam Naskah Akademik.
3. Rapat
ditutup oleh Kasubbag Perundang-undangan Setda Kota Yogyakarta.
Komentar (0)