Notula Rapat Pembahasan Perbaikan Raperda Provinsi DIY tentang Penanggulangan COVID-19
Hari : Jumat
Tanggal : 1 Oktober 2021
Waktu : 13.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD Provinsi DIY
Peserta :
1. Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi DIY dan jajarannya;
2. Dinas Kesehatan Provinsi DIY;
3. Dinas Pariwisata DIY;
4. Satpol PP Provinsi DIY;
5. BPBD Provinsi DIY;
6. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil DIY ( Ni Made Wulan dan Wisnu Indaryanto)
Jalannya Rapat :
1. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Pimpinan Pansus BA 24.
2. Pembahasan pasal per pasal Raperda tentang Penanggulangan COVID 19 yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 4
Rumusan pasal 4 jika dicermati maka terlalu teknis sertamembatasi protocol Kesehatan yang mungkin saja di kemudian hari dapat bertambah mulai dari awal yaitu 3 M sekarang menjadi 6 M. Disarankan menambahkan kata paling sedikit dalam rumusan ayat (2) sehingga membuka kemungkinan penambahan kegiatan sebagai bagian dari protocol Kesehatan.
b. Pasal 5 sampai dengan Pasal 7
Biro Hukum mengusulkan bahwa bentuk sanksi dibuat secara umum, terhadap pelanggaran prokes. Jadi tidak hanya pelanggaran tidak memakai masker. Teknis pelaksanaannya didelegasikan kepada Pergub. Selanjuntya Kumham mengusulkan bahwa perlu dilakukan pengklasteran pelanggaran protocol Kesehatan apa saja, baru kemudian sanksi diletakkan pada bagian akhir dari bab ini.
c. Pasal 8
- Dispar menyampaiwakn bahwa pendataan agar dibuat sistem jangan manual.
- Dinkes menyampaikan. bahwa pendataan terhadap setiap orang yang dikenakan sanksi terhadap pelanggaran protocol Kesehatan dapat membantu penyusunan pemetaan jumlah pelanggaran berulang yang terjadi di setiap Kawasan/wilayah.
- Usulan Anggota Dewan (Bapak Amir) bahwa perlu pembagian kewenangan kepada pemkab/pemkot perlu diperhatikan.
- Satpol PP menyampaikan bahwa sanksi perlu ditambahkan teguran tertulis.
- Usulan Kumham:
Bab ini membahas pencegahan, maka ketentuan mengenai pelanggaran terhadap ketentuan pencegahan dijadikan satu dan kemudian di pasal terakhir dalam bab ini didelegasikan ke dalam Pergub. Rumusan diformulasikan oleh biro hukum.
d. Pasal 9
Rumusan dihapus saja karena sudah merujuk ke Pasal 5 yang berupa SOP/teknis pelaksanaannya tidak perlu dimuat dalam Perda.
e. Pasal 10
Disarankan dihapus.
3. Rapat ditutup pukul 15.00 WIB dan akan dilanjutkan dengan pembahasan pada jadwal yang akan diberitahukan kemudian.
Komentar (0)