RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 17 Mei 2022

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN

RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

 

Hari/tgl        : Selasa, 17 Mei 2022
Pukul            : 13.00 wib - selesai
Tempat         : R. Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta


Peserta Rapat:

1.     Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta.

2.     Sub Koordinator Kelompok Substansi Perundang-Undangan

3.     Kepala BPBD Kota Yogyakarta

4.     Kanwil Kemenkumham DIY (Farid A. Yulianto, Ag. Tri W., C. Insani A. dan Dewi Wiratri)


Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Zico O. Sub. Koordinator Kelompok Substansi Perundang-Undangan pukul 13.30WIB menyampaikan bahwa terhadap Raperda ini telah dimintakan konsultasi ke Biro Hukum dan telah dikirimkan hasil konsultasi dari Biro Hukum. Raperda ini untuk segera disesuaikan dengan hasil konsultasi biro dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, kebijakan dan muatan lokal. Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana ini direncanakan masuk dalam pembahasan pada triwulan ke-3. Mimggu ini dibentuk pansus baru.

2.    Jalannya rapat:

a.    BPBD Kota Yogyakarta

Catatan dari Biro Hukum:

-      Perda yang ada terlalu mendetailkan apa yang seharusnya diatur dalam perwal.

-      Materi muatan sama dengan PP.

-      Muatan lokal, berupa: KTB dan Katana (penguatan KTB dan penguatan Forum Pengurangan Resiko Bencana)

-      Perda ini akan diselaraskan dengan Perda DIY.

-      Penyusunan perda dilakukan dengan bekerjasama dengan UPN.

b.    Penyampaian penyesuaian Raperda oleh konsultan dari UPN

Raperda akan disesuaikan masukan dari Biro dengan disesuaikan dengan kerangka kerja sindai. Dimana kerangka kerja sindai ini telah disepakati secara internasional terkait pengurangan resiko bencana dalam perda lama belum mencakup kerangka kerja sindai ini.

Penyesuaian diantara dalam hal:

-      partisipasi dan kemitraan.

-      Kerangka kerja sindai di Indonesia sudah memasukkan cara pengurangan resiko bencana.

-      asas prinsip dan tujuan perlu disesuaikan dengan kerangka kerja sindai.

-      akses masyarakat.

-      kearifan lokal, membangun kembali ke arah yang lebih baik dan berkelanjutan.

-      penyesuaian penyebutan kecamatan menjadi kemantren.

-      Penambahan kampung adalah … .

-      Sumber pendanaan dapat dari Dana Keistimewaan dalam pengurangan resiko kebencanaan/penanggulangan kebencanaan.

c.    Bagian Hukum

Untuk memudahkan pembahasan, menggunakan draft awal dengan disesuaikan dengan hasil konsultasi. Startegi penyusunan materi hasil konsultasi agar dimasukan dalam draft awal disesuaikan juga dengan materi perda lama yang akan diboyong dalam Raperda ini. Kami serahkan kembali kepada OPD untuk penyesuaian usulan penyusunan raperda ini. Penuangannya dapat dilakukan dengan persandingan draft dari eksekutif dan legislative dengan ditambahkan kolom keterangan yang berisi kenapa ini perlu ditambahkan kenapa ini dicoret kenapa ini disempurnakan. Menurut kami ini akan memudahkan dalam pembahasan dan diskusi.

d.    Kementerian Hukum dan HAM

Muatan dalam raperda ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan belum mencerminkan adanya muatan lokal atau menjawab permasalah yang terjadi di kota Yogyakarta yang berkaitan dengan penanggulangan bencana yang diperlukan payung hukum suatu Perda.

Diharapkan perda yang disusun tidak akan seperti perda yang lama (lihat hasil konsultasi hutuf b) hanya saja belum menemukan peraturan baru yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dan alasan yang mendasar diperlukan perubahan atas perda penanggulangan bencana yang lama. Sehingga dalam kajian pelaksanaan Perda lama harus dimunculkan permasalahan yang dihadapi yang tidak dapat diselesaikan dengan Perda lama sehingga perlu aturan yang baru.

Pasal yang menyadur dari PP untuk dieleminasi dan dikuatkan dalam materi muatan lokal dan disesuaikan dengan yang diarahkan oleh Biro Hukum.

Menyinggung terkait dana keistimewaan harap diperhatikan irisan kewenangan antara pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota sejauhmana kita dapat mengakses dan keistimewaan. Dan apakah kita bisa menentukan penggunaan keistimewaan pemerintah kota untuk penanggulangan bencana.

3.    Rapat ditutup pukul 14.30 WIB.

Catatan:

masukan perlu diperhatikan:

a.    Poin mendasar perubahan raperda ini.

b.    Materi muatan perda baru menggambarkan kebutuhan dan syarat2 diperlukan perda baru.

c.    Penyusunan untuk dapat melibatkan bagian hukum dan kanwil kemenkumham.

d.    Percepat tatakala penyusunan raperda ini jangan sampai duluan Dewan.

Komentar (0)