RAPAT PENYUSUNAN DRAFT
RAPERDA KABUPATEN BANTUL TENTANG
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN
Hari/tanggal : Rabu, 19 Januari 2022
Waktu : 09.00 - 14.30 WIB
Tempat : Komisi C DPRD Kabupaten
Bantul
Peserta
1. Dinas
Perhubungan Kab. Bantul;
2. Bagian
Hukum Setda Kab. Bantul;
3. Sekretariat
DPRD Kab. Bantul;
4. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY.
Rapat dimulai pukul 09.30 WIB
Agenda
kali menyusun draft sesuai sistematika
Masukan peserta rapat.
1. Kanwil
Kemenkumham DIY
-
Dalam ketentuan umum menambah pengertian
penyelenggaraan lalau lintas angkutan jalan, pengelola jalan;
-
Jika dalam ketentuan umum sudah
disingkat maka selnjutnya juga disingkat;
-
Menghapus definisi berhenti;
-
Menghapus keweangan POLRI dalam
penyidikan;
-
Hal-hal teknis dimasukkan dalam perbup.
Rapat ditutup pada pukul 14.30 WIB.
No | File Pendukung |
1. | UNDANGAN LLAJ 19 JANUARI 2022.jpeg |
2. | DAFTAR HADIR 19 JANUARI 2022.jpeg |
Komentar (0)