RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 08 September 2021

RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG

 

Hari                 : Rabu, 8 September 2021

Jam                 : 09.30 – 12.30 WIB

Tempat          : DPUPR Kabupaten Gunungkidul

 

Peserta Rapat:

1.    Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Handoko Wahyudi):

2.    DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;

3.    DPMPT Kabupaten Gunungkidul;dan

4.    Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul;

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.    Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap kesebela yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.

-       Pembahasan dilanjutkan mulai dari Pasal 60 Raperda

3.    Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:  

Bagian Hukum :

-       Kami sepakat Pengaturan mengenai hitungan dari disinsentif dimasukkan kedalam Peraturan Bupati.

-       Pengaturan mengenai bangunan gedung yang telah berdiri namun belum memiliki PBG disarankan untuk diatur didalam Ketentuan peralihan agar tidak terjadi pengulangan apabila kita atur dalam pasal sebelum peralihan.

Kumham:

-       Perlu diperhatikan mengenai ketentuan Peralihan dimana peralihan dari IMB ke PBG, untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum.

-       Terkait pengaturan Peralihan maka didalam Pengaturan Penutup akan dibunyikan mengenai pencabutan terhadap aturan sebelumnya terkait Bangunan Gedung.

-       Dalam hal dampak pengaturan yang berada dibawah Perda maka perlu diatur dalam Perkada untuk mengantisipasi adanya perubahan-perubahan kedepannya.

-       Pengaturan mengenai bangunan gedung yang telah berdiri namun belum memiliki PBG disarankan untuk diatur didalam Ketentuan peralihan.

-       Frasa Prasarana dan sarana dakam Pasal 59 dihapus dan dimasukkan dimasukkan kedalam Pasal 51.

-       Pengenaan Denda dalam Raperda tidak dapat diterapkan karena dalam Undang-Undang Ciptakerja telah menghapus pengaturan mengenai denda.

-       Untuk koefisien dalam pengenaan Disinsentif tetap dalam Perda namun untuk hitungan dari disinsentif tersebut dimasukkan kedalam Peraturan Bupati.

-       Pasal 60 disarankan untuk diubah dengan saran penormaan:

(1)  PBG yang hilang atau rusak dapat dimintakan pembuatan duplikat dokumen PBG

(2)  Pembuatan duplikat PBG sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

-       Ayat (3) dalam Pasal 60 dihapus.

-       Perlu didalami kembali mengenai PBG, dimana ada PBG kolektif dan PBG Perubahan, apa yang menjadi konsentrasi masing-masing dari PBG tersebut.

Dinas PUPRKP:

-       Perkembangan yang perlu kami sampaikan adalah Dinas PUPRKP Gunungkidul baru akan mendapat bimtek mengenai aplikasi SIMBG pada pertengahan bulan September 2021.

-       Permasalahan yang menjadi sorotan adalah mengenai pemilihan TPT.

-       Perlu dimasukkan adaptasi lokal yang perlu kita sepakati akan dimasukkan kedalam BAB atau bagian mana dari raperda.

-       Poin adaptasi lokal yang perlu diperhatikan antara lain corak lokal dan pengendalian tata bangunan dan mengenai sempadan jalan.

-       SLF tidak bisa diterbitkan sebelum adanya PBG.

-       Untuk mengantisipasi keterlambatan dan tidak memungkinkannya pengenaan denda maka kami akan mentapkan kenaikan nilai Indeks yang akan berpengaruh pada nilai retribusi pada proses penerbitan PBG.

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.WhatsApp Image 2021-09-08 at 12.39.22.jpeg
2.UNDANGAN 8 SEPTEMBER 2021.pdf

Komentar (0)