RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN
RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Hari :
Rabu, 8 September 2021
Jam : 09.30 – 12.30 WIB
Tempat : DPUPR Kabupaten Gunungkidul
Peserta
Rapat:
1. Kanwil
Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie
Prabowo dan Handoko Wahyudi):
2. DPUPRKP
Kabupaten Gunungkidul;
3. DPMPT
Kabupaten Gunungkidul;dan
4. Bagian
Hukum Kabupaten Gunungkidul;
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Dinas PUPRKP
2. Paparan
dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari
pembahasan tahap kesebela yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai
penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah
Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari
Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.
- Pembahasan
dilanjutkan mulai dari Pasal 60 Raperda
3. Diskusi
antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:
Bagian Hukum :
- Kami
sepakat Pengaturan mengenai hitungan dari disinsentif dimasukkan kedalam
Peraturan Bupati.
- Pengaturan
mengenai bangunan gedung yang telah berdiri namun belum memiliki PBG disarankan
untuk diatur didalam Ketentuan peralihan agar tidak terjadi pengulangan apabila
kita atur dalam pasal sebelum peralihan.
Kumham:
- Perlu
diperhatikan mengenai ketentuan Peralihan dimana peralihan dari IMB ke PBG,
untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum.
- Terkait
pengaturan Peralihan maka didalam Pengaturan Penutup akan dibunyikan mengenai
pencabutan terhadap aturan sebelumnya terkait Bangunan Gedung.
- Dalam
hal dampak pengaturan yang berada dibawah Perda maka perlu diatur dalam Perkada
untuk mengantisipasi adanya perubahan-perubahan kedepannya.
- Pengaturan
mengenai bangunan gedung yang telah berdiri namun belum memiliki PBG disarankan
untuk diatur didalam Ketentuan peralihan.
- Frasa
Prasarana dan sarana dakam Pasal 59 dihapus dan dimasukkan dimasukkan kedalam
Pasal 51.
- Pengenaan
Denda dalam Raperda tidak dapat diterapkan karena dalam Undang-Undang
Ciptakerja telah menghapus pengaturan mengenai denda.
- Untuk
koefisien dalam pengenaan Disinsentif tetap dalam Perda namun untuk hitungan
dari disinsentif tersebut dimasukkan kedalam Peraturan Bupati.
- Pasal
60 disarankan untuk diubah dengan saran penormaan:
(1)
PBG
yang hilang atau rusak dapat dimintakan pembuatan duplikat dokumen PBG
(2)
Pembuatan
duplikat PBG sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ayat
(3) dalam Pasal 60 dihapus.
- Perlu
didalami kembali mengenai PBG, dimana ada PBG kolektif dan PBG Perubahan, apa
yang menjadi konsentrasi masing-masing dari PBG tersebut.
Dinas PUPRKP:
- Perkembangan
yang perlu kami sampaikan adalah Dinas PUPRKP Gunungkidul baru akan mendapat
bimtek mengenai aplikasi SIMBG pada pertengahan bulan September 2021.
- Permasalahan
yang menjadi sorotan adalah mengenai pemilihan TPT.
- Perlu
dimasukkan adaptasi lokal yang perlu kita sepakati akan dimasukkan kedalam BAB
atau bagian mana dari raperda.
- Poin
adaptasi lokal yang perlu diperhatikan antara lain corak lokal dan pengendalian
tata bangunan dan mengenai sempadan jalan.
- SLF
tidak bisa diterbitkan sebelum adanya PBG.
- Untuk
mengantisipasi keterlambatan dan tidak memungkinkannya pengenaan denda maka
kami akan mentapkan kenaikan nilai Indeks yang akan berpengaruh pada nilai
retribusi pada proses penerbitan PBG.
4 Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | WhatsApp Image 2021-09-08 at 12.39.22.jpeg |
2. | UNDANGAN 8 SEPTEMBER 2021.pdf |
Komentar (0)