NOTULEN RAPAT FASILITASI
RAPERDA KABUPATEN
SLEMAN TENTANG PELINDUNGAN SATWA
Hari :
Senin, 8 November 2021
Jam :
13.00 – 15.30
Tempat :
Lantai III Biro Hukum Setda DIY
Peserta Rapat :
1.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman
2.
BKSDA DIY
3.
Dinas Lingkungan HIdup DIY
4.
Bagian Pengawasan Biro Hukum Setda DIY
5.
Perancang Kanwil (Anastasia Rani Wulandari, SH)
Jalannya Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Ibu Septi selaku Kepala Bagian Hukum. Beliau menyampaikan bahwa
rapat diselenggarakan untuk mengklarifikasi masukan dari Biro Hukum pada bulan
September, yang belum ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum.
2. Bagian
Hukum Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa tidak ditindaklanjutinya beberapa masukan
tersebut karena draft raperda berubah. Dari yang semula mengatur mengenai perburuan
satwa, menjadi peindungan satwa. Dalam skema pelindungan satwa, perburuan satwa
mennjadi bagian pengaturan yang disusun dan dilaksanakan sejalan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan lain di atasnya.
3. BKSDA
dan Dinas Lingkungan Hidup menyepakati draft yang diajukan dengan beberapa
masukan yaitu :
a.
Memasukkan pengaturan tentang tumbuhan;
b.
Menambahkan landasan hukum tentang pelindungan
satwa;
c.
Dan menghindari unsur pemanfaatan dalam tujuan
penetapan Perda, karena pemanfataan satwa dan tumbuhan sudah diatur secara
rigid dan tidak didelegasikan ke Daerah.
d.
Disarankan untuk menggunakan istilah satwa local,
bukan satwa endemic.
4. Kumham
menyampaikan bahwa draft yang ditampilkan tersebut merupakan redrafting dari
Kumham, yang disusun berdasarkan masukan para pihak selama rapat dan tetap
mengakomodir keinginan kabupaten Sleman untuk mengatur mengenai perburuan. Namun
ada beberapa catatan sebagai berikut :
a.
Draft masih typo, dengan memasukkan tentang
perburuan, bukan pelindungan.
b.
Disarankan untuk menambahkan konsiderans
yuridis;
c.
Pasal 3, disarankan untuk mengubah maksud utama
penetapan Perda adalah untuk pelindungan satwa, bukan pengelolaan sumber daya
alam.
d.
Pasal 4, huruf a disarankan dihapus karena
pemanfaatan satwa sudah diatur dengan PP no.8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan
Tumbuhan dan Satwa Liar.
e.
Pasal 5, harap dibuatkan Batasan pengertiannya
di Pasal 1, ditambah ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan, dan huruf c
dihapus. Huruf g belum diatur dalam batang tubuh.
f.
Pasal 7 ayat (2) disarankan untuk menambahkan
frasa paling sedikit meliputi.
g.
Pasal 9 ayat (4) disarankan diubah menjadi
Penetapan satwa local dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
h.
Pasal 12, disarankan untuk disesuaikan dengan PP
8/1999 dan diberi pengantar tentang pemanfaatan. Ketentuan huruf a sampai huruf
g harap dijabarkan.
i.
Bab IV Kegiatan Berburu disarankan untuk diubah
menjadi bagian dari Bab III.
j.
Pasal 18 disarankan untuk mengacu pada PP No. 13
tahun 1994, sehingga Pemda tidak bisa menetapkan Tempat Berburu. Pemda hanya
bisa mengajukan usul, dan tempat berburu dapat diselenggarakan setelah
mendapatkan ijin Menteri.
k.
Pasal 19 disarankan dihapus.
l.
Pasal 21 disarankan dihapus.
m.
Pasal 28 disarankan dihapus.
n.
Pasal 29 disarankan dihapus.
5. Biro
Hukum, Bagian Hukum Kab Sleman, BKSDA dan DLH menyepakati usulan Kumham. Biro
Hukum akan mengirimkan surat hasil konsultasi untuk segera ditindaklanjuti oleh
Bagian Hukum Sleman.
6. Rapat
ditutup.
Komentar (0)