Rapat Konsultasi Raperda Kabupaten Sleman tentang Pelindungan Satwa


ANASTASIA RANI WULANDARI, S.H.
diposting pada 08 November 2021

NOTULEN RAPAT FASILITASI

RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG PELINDUNGAN SATWA

 

Hari                        : Senin, 8 November 2021

Jam                        : 13.00 – 15.30

Tempat                : Lantai III Biro Hukum Setda DIY

Peserta Rapat    :

1.       Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman

2.       BKSDA DIY

3.       Dinas Lingkungan HIdup DIY

4.       Bagian Pengawasan Biro Hukum Setda DIY

5.       Perancang Kanwil (Anastasia Rani Wulandari, SH)

Jalannya Rapat:

1.       Rapat dibuka oleh Ibu Septi selaku Kepala Bagian Hukum. Beliau menyampaikan bahwa rapat diselenggarakan untuk mengklarifikasi masukan dari Biro Hukum pada bulan September, yang belum ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum.

2.       Bagian Hukum Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa tidak ditindaklanjutinya beberapa masukan tersebut karena draft raperda berubah. Dari yang semula mengatur mengenai perburuan satwa, menjadi peindungan satwa. Dalam skema pelindungan satwa, perburuan satwa mennjadi bagian pengaturan yang disusun dan dilaksanakan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain di atasnya.

3.       BKSDA dan Dinas Lingkungan Hidup menyepakati draft yang diajukan dengan beberapa masukan yaitu :

a.       Memasukkan pengaturan tentang tumbuhan;

b.       Menambahkan landasan hukum tentang pelindungan satwa;

c.       Dan menghindari unsur pemanfaatan dalam tujuan penetapan Perda, karena pemanfataan satwa dan tumbuhan sudah diatur secara rigid dan tidak didelegasikan ke Daerah.

d.       Disarankan untuk menggunakan istilah satwa local, bukan satwa endemic.

4.       Kumham menyampaikan bahwa draft yang ditampilkan tersebut merupakan redrafting dari Kumham, yang disusun berdasarkan masukan para pihak selama rapat dan tetap mengakomodir keinginan kabupaten Sleman untuk mengatur mengenai perburuan. Namun ada beberapa catatan sebagai berikut :

a.       Draft masih typo, dengan memasukkan tentang perburuan, bukan pelindungan.

b.       Disarankan untuk menambahkan konsiderans yuridis;

c.       Pasal 3, disarankan untuk mengubah maksud utama penetapan Perda adalah untuk pelindungan satwa, bukan pengelolaan sumber daya alam.

d.       Pasal 4, huruf a disarankan dihapus karena pemanfaatan satwa sudah diatur dengan PP no.8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.

e.       Pasal 5, harap dibuatkan Batasan pengertiannya di Pasal 1, ditambah ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan, dan huruf c dihapus. Huruf g belum diatur dalam batang tubuh.

f.        Pasal 7 ayat (2) disarankan untuk menambahkan frasa paling sedikit meliputi.

g.       Pasal 9 ayat (4) disarankan diubah menjadi

Penetapan satwa local dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

 

h.       Pasal 12, disarankan untuk disesuaikan dengan PP 8/1999 dan diberi pengantar tentang pemanfaatan. Ketentuan huruf a sampai huruf g harap dijabarkan.

i.         Bab IV Kegiatan Berburu disarankan untuk diubah menjadi bagian dari Bab III.

j.         Pasal 18 disarankan untuk mengacu pada PP No. 13 tahun 1994, sehingga Pemda tidak bisa menetapkan Tempat Berburu. Pemda hanya bisa mengajukan usul, dan tempat berburu dapat diselenggarakan setelah mendapatkan ijin Menteri.

k.       Pasal 19 disarankan dihapus.

l.         Pasal 21 disarankan dihapus.

m.     Pasal 28 disarankan dihapus.

n.       Pasal 29 disarankan dihapus.

5.       Biro Hukum, Bagian Hukum Kab Sleman, BKSDA dan DLH menyepakati usulan Kumham. Biro Hukum akan mengirimkan surat hasil konsultasi untuk segera ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Sleman.

6.       Rapat ditutup.

Komentar (0)