Rapat Kerja Bapemperda DPRD DIY


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 24 Januari 2022

Hari                 : Senin, 24 Januari 2022

Waktu              : 13.00 – 16.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Paripurna Lt. II DPRD DIY

Peserta Rapat:

1.    Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD DIY

2.    Pimpinan Komisi A, B, C, D DPRD DIY

3.    Biro Hukum Setda DIY

4.    Biro Tata Pemerintahan Setda DIY

5.    Biro Adm. Perekonomian dan SDA Setda DIY

6.    Bappeda DIY

7.    Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY

8.    Dinas Kesehatan DIY

9.    Dinas Lingkungan Hidup DIY

10.  Dinas PUP-ESDM DIY

11.  Komite Penanggulangan HIV/AIDS DIY

12.  Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Yusti Bagasuari)

 

Acara: Rapat Kerja Bapemperda DPRD DIY

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Yuni Satia Rahayu (Ketua Bapemperda DPRD DIY)

2.    Agenda rapat pemaparan dan kooordinasi dengan perangkat daerah terkait usulan judul raperda inisatif DPRD DIY:

a.    Raperda tentang Perubahan Perda DIY 10/2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan (usul Komisi D)

-       Latar belakang:

·         perubahan regulasi di tingkat pusat

·         Perdais 1/2013 tentang Pendidikan Berbasis Budaya

·         danais belum optimal untuk pendidikan

-       DIM: ketimpangan kapasitas pembiayaan di satuan pendidikan; pungutan yang memberatkan orang tua; pandemi COVID menurunkan pendapatan sehingga penduduk miskin bertambah.

-       Pemda bertanggungjawab atas pendidikan sampai SMA. Jangan sampai ada anak tidak bisa bersekolah di DIY.

-       Danais dapat jadi instrumen peningkatan kesejahteraaan masyarakat DIY melalui alokasi 20% untuk pendidikan berbasis budaya (tidak hanya SMA sebagaimana kewenangan pemprov, tapi juga bisa sejak dari PAUD).

-       Berbagai sumber dana di pemerintah dapat dioptimalkan untuk mendukung pendidikan di DIY.

-       Pungutan dan sumbangan harus diatur supaya tidak memberatkan masyarakat, bahkan tidak boleh lagi ada.

b.    Raperda tentang Ekonomi Hijau (usul Komisi B)

-       Melalui ekonomi hijau, Pemda dapat memetakan sektor mana yang mendapatkan stimulus.

-       Kebijakan pemulihan ekonomi telah dilakukan namun belum optimal dan masih bersifat spasial karena belum ada kebijakan komprehensif untuk percepatan pemulihan ekonomi di berbagai sektor.

-       Pembangunan infrastruktur secara masif dan besar-besaran dikhawatirkan mengubah karakterisktik geologi dan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

-       Perlu mengantisipasi masalah yang timbul terkait dengan kegiatan pembangunan ekonomi dan lingkungan.

-       Terjadi degradasi kualitas lingkungan di DIY (terjadi polusi dan pencemaran), degradasi kualitas kehidupan manusia di DIY (banyak timbul penyakit), kesejahteraan masyarakat yang tidak merata.

-       Kumham: Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan muncul dari urgensi yang mendasarkan dari kondisi existing yang belum bisa terselesaikan dalam pelaksanaan pemerintahan saat ini. Berdasarkan paparan tersebut urgensinya adalah menyelesaikan permasalahan akibat COVID melalui akselerasi pemulihan ekonomi. Namun melihat kedalaman materi muatan raperda pada slide berikutnya, sepertinya mengarah pada omnibus perda tentang percepatan pemulihan ekonomi karena banyak sektor yang akan diatur. Bila akan dilanjutkan, harus ditentukan dulu isu spesifik yang dikaitkan dengan judul. Perlu dilakukan review Perda DIY yang termuat dalam identifikasi masalah, sehingga nantinya berdasaarkan review Perda tersebut dapat diubah atau dicabut melalui raperda jika benar akan menggunakan omnibus. Dengan kerangka sementara, dari sisi legal drafting judul kurang kuat.

-       Bpk. Aslam: mulai 2022 setiap usulan raperda disertai narasi akademik yang memuat abstraksi. Dari konsepsi arah jangkauan pengaturan jauh dari omnibus law.

c.    Raperda tentang Pemajuan Kepemudaan (usul Bpk. Syukron Arif Muttaqin)

-       Latar belakang: klithih meningkat setiap tahun; bonus demografi; geng sekolah; pandemi COVID yang menyebabkan berkurangnya pekerjaan.

-       Pembangunan kepemudaan merupakan tanggung jawab pemerintah. Belum ada perda yang mengatur pemajuan kepemudaan.

-       Masyarakat tidak siap dengan perubahan, cepatnya teknologi informasi tapi tidak diimbangi dengan pengawasan orang tua.

-       Ketersediaan lapangan kerja tidak sesuai dengan angkatan kerja.

-       Raperda diperlukan untuk meningkatkan peran Pemda dalam pembinaan pemuda dan organisasi kepemudaan. Diharapkan DIY menjadi kota yang aman dan nyaman bagi warga DIY dan warga luar DIY.

-       Bpk. Aslam: setiap justifikasi perlu disertakan alasan akademik dan sumber data.

d.    Raperda tentang Perubahan atas Perda DIY 12/2010 tentang Penanggulangan HIV/AIDS (Ibu Ranny Widyati)

-       Latar belakang:

·         Terjadi kenaikan kasus HIV dalam 10 tahun terakhir setelah diundangkannya Perda DIY 12/2010.

·         Terjadi peningkatan kasus terhadap kelompok yang tidak berisiko tinggi yaitu ibu rumah tangga.

·         Terjadinya kenaikan kasus pada kelompok usia produktif.

·         Belum adanya paliatif care.

·         Kewenangan KPA belum optimal.

-       Sasaran: pengurangan HIV/AIDS dari hulu ke hilir melalui pengawasan dan penanganan sesuai SPM; sistem rujukan efektif dan efisien; pengurangan dampak buruk tertualar HIV, pelayanan dampak buruk melalui paliatif care; perlindungan kepentingan masyarakat terhadap HIV/AIDS, perlindungan bagi ODHA.

-       Bpk. Aslam: perlu disebutkan pasal apa yang akan dilakukan perubahan.

-       Dinkes DIY: Mengapresiasi usulan raperda karena Perda 12/2010 memang perlu dilakukan perubahan. Sejak Desember sudah menyiapkan NA dan draft Raperda.

-       KPA:

·         Perda 12/2010 sudah tidak relevan lagi. Layanan HIV/AIDS harus dikelola oleh RS yang mendapat pelatihan khusus dari Kemenkes.

·         Perlu strategi khsuus penanggulanagan HIV/AID pada penyandang disabilitas, termasuk anak-anak SLB.

·         Perlu kolaorasi kekerasan perempuan dengan penanggulangan HIV/AIDS.

·         Berharap DIY mewujudkan paliatif care.

·         Kolaborasi provinsi dan kabupaten/kota karena KPA nasional sudah dibubarkan dan diikuti daerah masing-masing, yang tersisa hanya Kulon Progo.

·         Perubahan lebih dari 4 pasal.

-       Bpk Aslam: Kalau konsepnya perubahan perda, dapat dimasukkan sebagai perubahan Propemperda inisiatif DPRD. Sekretariat DPRD menganggarkan sesuai Propemperda.

e.    Raperda tetang Pemajuan dan Pembangunan Desa atau Kalurahan dan Kelurahan (usul Komisi A) sudah disampaikan pada rapat sebelumnya.

3.    Rapat ditutup.

Komentar (0)