Hari :
Senin, 24
Januari 2022
Waktu : 13.00 – 16.00 WIB
Tempat
: Ruang Rapat Paripurna
Lt. II DPRD DIY
Peserta
Rapat:
1. Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD DIY
2. Pimpinan Komisi A, B, C, D DPRD DIY
3. Biro Hukum Setda DIY
4. Biro Tata Pemerintahan Setda DIY
5. Biro Adm. Perekonomian dan SDA Setda DIY
6. Bappeda DIY
7. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY
8. Dinas Kesehatan DIY
9. Dinas Lingkungan Hidup DIY
10. Dinas PUP-ESDM DIY
11. Komite Penanggulangan HIV/AIDS DIY
12. Kanwil
Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Yusti Bagasuari)
Acara: Rapat Kerja Bapemperda
DPRD DIY
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Ibu Yuni Satia
Rahayu (Ketua Bapemperda DPRD DIY)
2.
Agenda rapat pemaparan dan kooordinasi dengan perangkat
daerah terkait usulan judul raperda inisatif DPRD DIY:
a.
Raperda tentang Perubahan Perda DIY 10/2013 tentang
Pedoman Pendanaan Pendidikan (usul Komisi D)
-
Latar belakang:
·
perubahan regulasi di tingkat pusat
·
Perdais 1/2013 tentang Pendidikan Berbasis Budaya
·
danais belum optimal untuk pendidikan
-
DIM: ketimpangan kapasitas pembiayaan di satuan
pendidikan; pungutan yang memberatkan orang tua; pandemi COVID menurunkan
pendapatan sehingga penduduk miskin bertambah.
-
Pemda bertanggungjawab atas pendidikan sampai SMA.
Jangan sampai ada anak tidak bisa bersekolah di DIY.
-
Danais dapat jadi instrumen peningkatan
kesejahteraaan masyarakat DIY melalui alokasi 20% untuk pendidikan berbasis
budaya (tidak hanya SMA sebagaimana kewenangan pemprov, tapi juga bisa sejak
dari PAUD).
-
Berbagai sumber dana di pemerintah dapat
dioptimalkan untuk mendukung pendidikan di DIY.
-
Pungutan dan sumbangan harus diatur supaya tidak
memberatkan masyarakat, bahkan tidak boleh lagi ada.
b.
Raperda tentang Ekonomi Hijau (usul Komisi B)
-
Melalui ekonomi hijau, Pemda dapat memetakan sektor
mana yang mendapatkan stimulus.
-
Kebijakan pemulihan ekonomi telah dilakukan namun
belum optimal dan masih bersifat spasial karena belum ada kebijakan
komprehensif untuk percepatan pemulihan ekonomi di berbagai sektor.
-
Pembangunan infrastruktur secara masif dan
besar-besaran dikhawatirkan mengubah karakterisktik geologi dan memberikan
dampak negatif terhadap lingkungan.
-
Perlu mengantisipasi masalah yang timbul terkait
dengan kegiatan pembangunan ekonomi dan lingkungan.
-
Terjadi degradasi kualitas lingkungan di DIY
(terjadi polusi dan pencemaran), degradasi kualitas kehidupan manusia di DIY
(banyak timbul penyakit), kesejahteraan masyarakat yang tidak merata.
-
Kumham: Dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan muncul dari urgensi yang mendasarkan dari kondisi existing
yang belum bisa terselesaikan dalam pelaksanaan pemerintahan saat ini.
Berdasarkan paparan tersebut urgensinya adalah menyelesaikan permasalahan
akibat COVID melalui akselerasi pemulihan ekonomi. Namun melihat kedalaman
materi muatan raperda pada slide berikutnya, sepertinya mengarah pada omnibus
perda tentang percepatan pemulihan ekonomi karena banyak sektor yang akan
diatur. Bila akan dilanjutkan, harus ditentukan dulu isu spesifik yang
dikaitkan dengan judul. Perlu dilakukan review Perda DIY yang termuat dalam
identifikasi masalah, sehingga nantinya berdasaarkan review Perda tersebut
dapat diubah atau dicabut melalui raperda jika benar akan menggunakan omnibus.
Dengan kerangka sementara, dari sisi legal drafting judul kurang kuat.
-
Bpk. Aslam: mulai 2022 setiap usulan raperda
disertai narasi akademik yang memuat abstraksi. Dari konsepsi arah jangkauan
pengaturan jauh dari omnibus law.
c.
Raperda tentang Pemajuan Kepemudaan (usul Bpk.
Syukron Arif Muttaqin)
-
Latar belakang: klithih meningkat setiap tahun; bonus
demografi; geng sekolah; pandemi COVID yang menyebabkan berkurangnya pekerjaan.
-
Pembangunan kepemudaan merupakan tanggung jawab
pemerintah. Belum ada perda yang mengatur pemajuan kepemudaan.
-
Masyarakat tidak siap dengan perubahan, cepatnya
teknologi informasi tapi tidak diimbangi dengan pengawasan orang tua.
-
Ketersediaan lapangan kerja tidak sesuai dengan
angkatan kerja.
-
Raperda diperlukan untuk meningkatkan peran Pemda
dalam pembinaan pemuda dan organisasi kepemudaan. Diharapkan DIY menjadi kota
yang aman dan nyaman bagi warga DIY dan warga luar DIY.
-
Bpk. Aslam: setiap justifikasi perlu disertakan
alasan akademik dan sumber data.
d.
Raperda tentang Perubahan atas Perda DIY 12/2010
tentang Penanggulangan HIV/AIDS (Ibu Ranny Widyati)
-
Latar belakang:
·
Terjadi kenaikan kasus HIV dalam 10 tahun terakhir
setelah diundangkannya Perda DIY 12/2010.
·
Terjadi peningkatan kasus terhadap kelompok yang
tidak berisiko tinggi yaitu ibu rumah tangga.
·
Terjadinya kenaikan kasus pada kelompok usia
produktif.
·
Belum adanya paliatif care.
·
Kewenangan KPA belum optimal.
-
Sasaran: pengurangan HIV/AIDS dari hulu ke hilir
melalui pengawasan dan penanganan sesuai SPM; sistem rujukan efektif dan
efisien; pengurangan dampak buruk tertualar HIV, pelayanan dampak buruk melalui
paliatif care; perlindungan kepentingan masyarakat terhadap HIV/AIDS,
perlindungan bagi ODHA.
-
Bpk. Aslam: perlu disebutkan pasal apa yang akan
dilakukan perubahan.
-
Dinkes DIY: Mengapresiasi usulan raperda karena
Perda 12/2010 memang perlu dilakukan perubahan. Sejak Desember sudah menyiapkan
NA dan draft Raperda.
-
KPA:
·
Perda 12/2010 sudah tidak relevan lagi. Layanan
HIV/AIDS harus dikelola oleh RS yang mendapat pelatihan khusus dari Kemenkes.
·
Perlu strategi khsuus penanggulanagan HIV/AID pada
penyandang disabilitas, termasuk anak-anak SLB.
·
Perlu kolaorasi kekerasan perempuan dengan penanggulangan
HIV/AIDS.
·
Berharap DIY mewujudkan paliatif care.
·
Kolaborasi provinsi dan kabupaten/kota karena KPA
nasional sudah dibubarkan dan diikuti daerah masing-masing, yang tersisa hanya
Kulon Progo.
·
Perubahan lebih dari 4 pasal.
-
Bpk Aslam: Kalau konsepnya perubahan perda, dapat
dimasukkan sebagai perubahan Propemperda inisiatif DPRD. Sekretariat DPRD
menganggarkan sesuai Propemperda.
e.
Raperda tetang Pemajuan dan Pembangunan Desa atau
Kalurahan dan Kelurahan (usul Komisi A) sudah disampaikan pada rapat
sebelumnya.
3.
Rapat ditutup.
Komentar (0)