PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN


ADHITYA NUGRAHA NOVIANTA, S.H., M.H
diposting pada 14 Februari 2022

 

NOTULA RAPAT

PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

 

 

Hari / Tanggal      : Senin, 14 Februari 2022

Pukul                   : 09.00 - selesai

Tempat                 : Ruang Kresna DPRD Kabupaten Kulon Progo

 

Peserta Rapat:

1.   DPRD Kabupaten Kulon Progo

2.   Bagian Hukum Kabupaten Kulon Progo

3.   Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY (Farid Ario Y dan Adhitya Nugraha Novianta)

Jalannya Rapat

1.   Rapat dibuka oleh Ketua Pansus

2.   Pembahasan

3.   Masukan dari Bagian Hukum Kabupaten Kulon Progo

a)    Pembahasan langsung ke subtansi

b)   Materi muatan berisi muatan lokal

c)    Menindaklanjuti hasil konsultasi Raperda ini dengan Biro Hukum provinsi DIY

d)   Judul: Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Pertimbangan:

1)   Kabupaten Kota di daerah istimewa Yogyakarta, Judul Penyelenggaraan Bantuan Hukum

2)   Ruang lingkup untuk masyarakat miskin sudah diatur didalam batang tubuh

e)    Bagian Hukum hanya akan melakukan pendampingan

f)     Tidak semua proses beracara ditanggung Pemerintah kabupaten Kulon Progo

g)    Mekanisme penganggaran akan diatur lebih lanjut

4.   Masukan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

a)    Menindaklanjuti hasil konsultasi Raperda ini dengan Biro Hukum provinsi DIY

b)   Judul: Penyelenggaraan Bantuan Hukum

c)    Pertimbangan:

1)   Batasan pengertian Penerima bantuan hukum sudah diatur di Ketentuan Umum

2)   Raperda ini (Pasal 3) juga dimaksudkan dan bertujuan memfasilitasi pemberian, perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi orang atau sekelompok orang miskin

3)   Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) Raperda ini juga selaras dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengandung pengertian penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin

5.   Masukan dari Komisi A DPRD Kabupaten Kulon Progo

Judul Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Pertimbangan:

a.    Semangat membuat Perda ini adalah untuk memberikan fasilitas bantuan hukum bagi masyarakat miskin bukan untuk yang lain

b.   Dari NA judul adalah Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

c.    Hasil konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi DIY, tidak membahas terkait judul sehingga judul disarankan tetap.

6.   Rapat ditutup

Komentar (0)