Hari/Tanggal : Selasa, 22 Maret 2022
Pukul : 09.00-10.30 WIB
Media : Zoom Meeting
Peserta Rapat:
1.
Dinas Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kota Yogyakarta
2.
Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
3.
Dinas Sosisal Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Yogyakarta
4.
Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta
5.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
6.
DPMPTSP Kota Yogyakarta
7.
Tenaga ahli CV Adicaraka Semesta
8.
Perancang Kanwil Kemenkumham
DIY (Anita Marthasari, Yusti
Bagasuari)
Acara : Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta
tentang Insentif dan Kemudahan
Berusaha
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Ibu Wiwin (DPMPTSP Kota Yogyakarta)
2.
Bpk Nurwidi:
-
Bentuk diatur di sini, tapi besaran diatur dalam Perwal
yang dibuat masing-masing instansi.
-
Perlu mengundang masing-masing instansi untuk mengetahui
program insentif disinsentif sebagai referensi supaya tidak ada materi yang
terlewatkan.
3.
Bpk Danang (Dinas Tata Ruang):
-
Raperwal akan segera diserahkan ke Bagian Hukum untuk
mendapatkan saran/masukan.
-
Insentif dan disinsentif masih terbatas tata ruang.
-
Insentif dan disinsentif bukan sektoral.
-
Perlu pengaturan waktu penyusunan Raperwal dengan
penyusunan Raperda ttg Pajak dan Retribusi Daerah.
4.
Bpk Zico (Bagian Hukum):
-
Materi dalam Raperda disarankan mengacu pada aturan tata
ruang.
-
Kebijakan umum mengacu pada perda sektoral yang sudah ada
sebelumnya. Detail pengaturan dituangkan pada Raperwal masing-masing sektor.
5.
Kumham:
-
Teknis diatur di Perwal, umum diatur di Perda insentif yang
menyatakan masing-masing lintas sektoral.
-
Pasal 10 ayat (1) perlu redrafting untuk memasukkan
sektor.
6.
Bpk Himawan:
-
Akan melakukan konsultasi dengan Bagian Hukum dan Bpk
Himawan untuk dilakukan redrafting.
7.
Pertemuan berikutnya perlu dilakukan pembahasan NA.
8.
Rapat ditutup.
Komentar (0)