Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Insentif dan Kemudahan Berusaha


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 22 Maret 2022

Hari/Tanggal   : Selasa, 22 Maret 2022

Pukul               : 09.00-10.30 WIB

Media              : Zoom Meeting

Peserta Rapat:

1.    Dinas Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta

2.    Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta

3.    Dinas Sosisal Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta

4.    Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta

5.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

6.    DPMPTSP Kota Yogyakarta

7.    Tenaga ahli CV Adicaraka Semesta

8.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Anita Marthasari, Yusti Bagasuari)

 

Acara  : Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Insentif dan Kemudahan

  Berusaha

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Wiwin (DPMPTSP Kota Yogyakarta)

2.    Bpk Nurwidi:

-       Bentuk diatur di sini, tapi besaran diatur dalam Perwal yang dibuat masing-masing instansi.

-       Perlu mengundang masing-masing instansi untuk mengetahui program insentif disinsentif sebagai referensi supaya tidak ada materi yang terlewatkan.

3.    Bpk Danang (Dinas Tata Ruang):

-       Raperwal akan segera diserahkan ke Bagian Hukum untuk mendapatkan saran/masukan.

-       Insentif dan disinsentif masih terbatas tata ruang.

-       Insentif dan disinsentif bukan sektoral.

-       Perlu pengaturan waktu penyusunan Raperwal dengan penyusunan Raperda ttg Pajak dan Retribusi Daerah.

4.    Bpk Zico (Bagian Hukum):

-       Materi dalam Raperda disarankan mengacu pada aturan tata ruang.

-       Kebijakan umum mengacu pada perda sektoral yang sudah ada sebelumnya. Detail pengaturan dituangkan pada Raperwal masing-masing sektor.

5.    Kumham:

-       Teknis diatur di Perwal, umum diatur di Perda insentif yang menyatakan masing-masing lintas sektoral.

-       Pasal 10 ayat (1) perlu redrafting untuk memasukkan sektor.

6.    Bpk Himawan:

-       Akan melakukan konsultasi dengan Bagian Hukum dan Bpk Himawan untuk dilakukan redrafting.

7.    Pertemuan berikutnya perlu dilakukan pembahasan NA.

8.    Rapat ditutup.

Komentar (0)