Rapat Pembahasan
Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Hari/Tanggal : Rabu, 23 Juni 2021
Pukul : 09.00 WIB -
Selesai
Tempat : Ruang Rapat Nakula DPRD Kab Kulon Progo
Peserta rapat :
1. Pansus DPRD Kab Kulon Progo
2. Dinas Perhubungan Kab Kulon Progo
3. BKAD Kab Kulon Progo
4. Bagian Hukum Setda Kab Kulon Progo
5. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Agustinus Tri Wahyudi, Danan Mahendra, dan Iffa Choirun
Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh pimpinan Pansus pada pukul 09.30 WIB, dengan agenda untuk pencermatan
pasal per pasal.
2. Bagian
Hukum menyampaikan pemaparan beberapa perubahan yang diatur dalam draft raperda
sebagai berikut:
a. Perubahan
pada Pasal 3 yaitu dengan menambahkan frasa “yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah†agar sesuai dengan kewenangan pemda;
b. Pada
Pasal 7, terdapat perubahan pengaturan mengenai tanda lulus uji berkala, yang
dulunya salah satunya berupa buku uji, sekarang diubah menjadi kartu uji;
c. Pada
Pasal 8, diatur mengenai perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi
pengujian kendaraan bermotor, yang dicantumkan dalam Lampiran;
d. Pada
Pasal 14, frasa “SKPD Pelaksana†diubah menjadi “Perangkat Daerahâ€;
e. Pada
Pasal 18, diatur mengenai sanksi administratif yang dikenakan bagi kendaraan
yang tidak diuji berkala tepat waktu, yaitu dengan pembayaran denda sebesar Rp
25.000,00 untuk hari pertama keterlambatan dan 2% per hari dari biaya uji untuk
keterlambatan hari kedua dan seterusnya; dan
f. Pada
Pasal 19, diatur mengenai sanksi administratif yang dikenakan bagi kendaraan
yang dengan sengaja mengubah dan/atau mengganti tanggal masa berlaku uji.
3. Pembahasan
rapat :
a. Judul
sudah sesuai dan disepakati para peserta rapat;
b. Pada
konsiderans menimbang, landasan filsoofis dan landasan yuridis akan disempurnakan;
c. Dasar
hukum mengingat ditambahkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang menjadi perda awalnya;
d. Definisi
“pengujian kendaraan bermotor†disamakan dengan Perda Pengujian Kendaraan
Bermotor;
e. Pasal
3 disepakati para peserta rapat;
f. Pada
Pasal 7, frasa “tersebut†dihapus.
4. Rapat
ditutup.
Komentar (0)