Rapat Pembahasan Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 23 Juni 2021

Rapat Pembahasan Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

 

Hari/Tanggal        : Rabu, 23 Juni 2021

Pukul                   : 09.00 WIB - Selesai

Tempat                 : Ruang Rapat Nakula DPRD Kab Kulon Progo

 

Peserta rapat :

1.   Pansus DPRD Kab Kulon Progo

2.   Dinas Perhubungan Kab Kulon Progo

3.   BKAD Kab Kulon Progo

4.   Bagian Hukum Setda Kab Kulon Progo

5. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Agustinus Tri Wahyudi, Danan Mahendra, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh pimpinan Pansus pada pukul 09.30 WIB, dengan agenda untuk pencermatan pasal per pasal.

2.   Bagian Hukum menyampaikan pemaparan beberapa perubahan yang diatur dalam draft raperda sebagai berikut:

a. Perubahan pada Pasal 3 yaitu dengan menambahkan frasa “yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah” agar sesuai dengan kewenangan pemda;

b. Pada Pasal 7, terdapat perubahan pengaturan mengenai tanda lulus uji berkala, yang dulunya salah satunya berupa buku uji, sekarang diubah menjadi kartu uji;

c. Pada Pasal 8, diatur mengenai perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, yang dicantumkan dalam Lampiran;

d.  Pada Pasal 14, frasa “SKPD Pelaksana” diubah menjadi “Perangkat Daerah”;

e.  Pada Pasal 18, diatur mengenai sanksi administratif yang dikenakan bagi kendaraan yang tidak diuji berkala tepat waktu, yaitu dengan pembayaran denda sebesar Rp 25.000,00 untuk hari pertama keterlambatan dan 2% per hari dari biaya uji untuk keterlambatan hari kedua dan seterusnya; dan

f.   Pada Pasal 19, diatur mengenai sanksi administratif yang dikenakan bagi kendaraan yang dengan sengaja mengubah dan/atau mengganti tanggal masa berlaku uji.

3.   Pembahasan rapat :

a.    Judul sudah sesuai dan disepakati para peserta rapat;

b.  Pada konsiderans menimbang, landasan filsoofis dan landasan yuridis akan disempurnakan;

c.    Dasar hukum mengingat ditambahkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang menjadi perda awalnya;

d. Definisi “pengujian kendaraan bermotor” disamakan dengan Perda Pengujian Kendaraan Bermotor;

e.    Pasal 3 disepakati para peserta rapat;

f.     Pada Pasal 7, frasa “tersebut” dihapus.

4.  Rapat ditutup.

Komentar (0)