Hari/Tanggal : Kamis, 01 September 2022
Pukul : 13.00 – 15.00 WIB
Tempat : RR. Lantai III
PDAM Tirta Sembada
Peserta
rapat :
1.
Sekretaris Daerah Kab. Sleman
2.
Asisten III Sekretaris Daerah Kab. Sleman
3.
PDAM Tirta Sembada Kab. Sleman
4.
Bagian
Hukum Setda Kab. Sleman
5.
Kanwil
Kemenkumham DIY (Yusti Bagasuari,
Dewi Wiratri)
Jalannya Rapat
:
1.
Rapat
dibuka oleh Bapak Dwi Nurwata (Direktur PDAM Tirta Sembada):
Penyusunan kajian
akademik dan raperda penyertaan modal pada PDAM Tirta Sembada dilakukan dengan alasan:
- Kekurangan
pencairan penyertaan modal
- Penarikan
dana reimburs
- Revitalisasi
wilayah sleman timur
- Pengembangan
AMDK Daxu
- Hibah
2. Sekretaris
Daerah Kab. Sleman:
Kajian dan raperda
penyertaan modal pada PDAM Tirta Sembada perlu
disusun sesuai dengan rencana dan data
yang menjadi alasan perubahan
sehingga perda dapat dilaksanakan dan dapat membawa manfaat.
3. Asisten
Sekretaris Daerah Kab. Sleman
-
Revisi Perda 9/2017 dengan dasar perubahan penyertaan modal
yang dapat diartikan
sebagai investasi baru.
-
Alasan yang disampaikan penyertaan modal berasal dari:
· Reimburse MBR yang disetor pada Kas Daerah.
· Kekurangan
pencairan penyertaan modal 2022
· Pengertaan
Modal 2026 sd 2028 (rencana bisnis)
-
Perlu
dibuat kajian agar bisa menjelaskan
penyusunan raperda kepada DPRD.
4. Bagian
Hukum:
Pertimbangan
adanya penambahan penambahan modal:
-
Reimburse
-
Kekurangan penyertaan modal Tahun 2022
-
Kekurangan PMP s.d. 2025
-
Rencana pengembangan 2026-2028
5.
Kemenkumham
-
Materi Muatan raperda
berdasarkan UU 12/2011 yaitu:
·
Penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan.
·
Pelaksanaan Peraturan Yang Lebih Tinggi
·
Kondisi Kekhususan
-
Penyusunan raperda
dilengkapi NA/kajian akademik yang
berisi:
·
Teori
·
Asas/Prinsip
·
Kondisi empiris
·
Implikasi
- NA/kajian akademik perlu dilengkapi
penyusunan draft raperda.
6.
PDAM Tirta Sembada Kab. Sleman perlu menyiapkan dokumen pendukung dalam
rangka menyusun perubahan raperda penyertaan modal, misalnya neraca, rencana bisnis.
7.
Kumham akan
menyusun kajian
akademik, Bag. Hukum akan menyusun draft raperda. Deadline 10
September 2022 dapat dipaparkan atas Kajian dan Draft.
8.
Rapat
ditutup.
Komentar (0)