Hari/Tanggal : Selas, 06 September 2022
Waktu : 09.00-10.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda
Kota Yogyakarta
Peserta
Rapat :
1.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2.
BPKAD
DIY
3.
Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Yusti
Bagasuari)
Jalannya
Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Bpk. Tama (Bagian Hukum)
2.
Pembahasan pasal per pasal:
a.
Dasar hukum mengingat:
-
Kumham: sesuai dengan hasil fasilitasi Biro Hukum, perlu
disesuaikan dengan butir 28 Lampiran II UU 12/2011, cukup mencantumkan UU
pembentukan daerah dan UU Pemda, selain itu dihapus. Peraturan
perundang-undangan yang terkait tidak perlu dicantumkan tapi bukan berarti
tidak dipedomani.
-
BPKAD: PP 39/2007
dan Permendagri 77/2020 tetap dicantumkam karena banyak materi muatan di
dalamnya terkait dengan raperwal.
b.
Pasal 1 angka 2 istilah SKPD dan APBD disingkat karena
sudah diberikan definisi.
c.
Pasal 1 angka 4 dihapus karena tidak digunakan dalam
pasl-pasal berikutnya.
d.
Pasal 2
- Kumham: Dalam Permendagri 77/2020, pembukaan rekening
adalah untuk penerimaan. Dalam raperwal ini, ayat
(2) rekening pengeluaran oleh BP hanya 1, sedangkan ayat (4) rekening pengeluaran oleh BPP bisa lebih dari 1, pertimbangannya apa?
- BKAD: Untuk mempercepat proses terkadang rekening berbeda. BP cuma satu, BPP bisa banyak. Misalnya di dinas pendidikan ada rekening BOS.
e.
Pasal 9, Bagian Hukum: rekening bisa langsung ditutup
oleh Kepala SKPD.
f.
Pasal 10, Kumham: disarankan untuk menambah batas waktu
pelaporan.
g.
Bagian Hukum: rekening yang telah dibuka sebelum raperwal
ini hanya tinggal dilaporkan. Tidak perlu membuat ketentuan peralihan.
3.
Rapat ditutup.
Komentar (2)
1
1