Rapat Pembahasan Hasil Fasilitasi Raperwal tentang Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 06 September 2022

Hari/Tanggal   : Selas, 06 September 2022

Waktu              : 09.00-10.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta Rapat :

1.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.    BPKAD DIY

3.    Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Yusti Bagasuari)


 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bpk. Tama (Bagian Hukum)

2.    Pembahasan pasal per pasal:

a.    Dasar hukum mengingat:

-       Kumham: sesuai dengan hasil fasilitasi Biro Hukum, perlu disesuaikan dengan butir 28 Lampiran II UU 12/2011, cukup mencantumkan UU pembentukan daerah dan UU Pemda, selain itu dihapus. Peraturan perundang-undangan yang terkait tidak perlu dicantumkan tapi bukan berarti tidak dipedomani.

-       BPKAD:  PP 39/2007 dan Permendagri 77/2020 tetap dicantumkam karena banyak materi muatan di dalamnya terkait dengan raperwal.

b.    Pasal 1 angka 2 istilah SKPD dan APBD disingkat karena sudah diberikan definisi.

c.     Pasal 1 angka 4 dihapus karena tidak digunakan dalam pasl-pasal berikutnya.

d.    Pasal 2

-       Kumham: Dalam Permendagri 77/2020, pembukaan rekening adalah untuk penerimaan. Dalam raperwal ini, ayat (2) rekening pengeluaran oleh BP hanya 1, sedangkan ayat (4) rekening pengeluaran oleh BPP bisa lebih dari 1, pertimbangannya apa?

-       BKAD: Untuk mempercepat proses terkadang rekening berbeda. BP cuma satu, BPP bisa banyak. Misalnya di dinas pendidikan ada rekening BOS.

e.    Pasal 9, Bagian Hukum: rekening bisa langsung ditutup oleh Kepala SKPD.

f.      Pasal 10, Kumham: disarankan untuk menambah batas waktu pelaporan.

g.    Bagian Hukum: rekening yang telah dibuka sebelum raperwal ini hanya tinggal dilaporkan. Tidak perlu membuat ketentuan peralihan.

3.    Rapat ditutup.

Komentar (2)

1 19 November 2024

1

1 19 November 2024

1