rapat penyusunan raperda di tentang ekonomi hijau


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 18 Agustus 2022

NOTULA RAPAT PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA DIY
TENTANG EKONOMI HIJAU.

Hari/tgl    : Kamis/ 18 Agustus 2022
Tempat    : Ruang Rapat Bapemperda Lt.2 DPRD DIY
Pukul        : 09.00 wib - selesai
Peserta Rapat :
1.Staf Sekretaris DPRD DIY;
2.Biro Hukum Setda DIY;
3.Biro Administrasi Perekonomian Setda DIY;
4.CV. Visi Indonesia Mandiri (Tim Penyusun);
5.Perancang Kanwil Kumham DIY ( Anastasia Rani Wulandari, Farid Ario Y dan Ika Cahyaningtyas ).
Jalannya rapat :
1.Rapat dipimpin oleh Kabid Perancangan DPRD DIY dengan agenda rapat awal penyusunan NA dan Raperda Ekonomi Hijau.
2.Raperda tentang Ekonomi Hijau ini merupakan inisiatif dari Komisi B DPRD DIY sehingga harapan kami tim penyusun dapat terus mengawal jalannya penyusunan hingga selesai.
3.Paparan singkat kick of meeting penyusunan NA Raperda Ekonomi Hijau oleh Tim Penyusun.
4.Biro Administrasi Perekonomian Setda DIY
Konsep ekonomi hijau dihadapkan dengan dua kepentingan besar yaitu pemanfaatan ekonomi dan pelestarian lingkungan, saat ini di pemerintahan DIY masing-masing sektor usaha sudah mengarah kepada ekonomi hijau harapannya implementasi ekonomi hijau dapat diterapkan  di masing-masing pemangku kepentingan dan dapat dilaksanakan secara optimal.
Usulan bahwa pembahasan ekonomi hijau tidak hanya melibatkan sektor perekonomian dan pertanian saja namun juga melibatkan sektor industri, sektor perdagangan, dan sektor pariwisata, sehingga dalam rapat berikutnya dapat diperoleh data atau informasi ekonomi hijau dari sektor sektor tersebut.
Terkait dengan penganggaran perlu dibuatkan kajian siapa melakukan apa namun hal ini masih sulit karena mengingat keterbatasan anggaran.
Dalam penyusunan dapat dijabarkan secara rinci dalam NA, sektor sektor apa saja yang akan dimasukkan dalam raperda ini karena berbicara tentang ekonomi hijau ini sangat luas, rambu rambu pengaturan harus jelas, batasan pengaturan juga harus jelas.
Maksud dan tujuan ada gambaran rencana aksi, biro perekonomian sejak tahun 2020 sudah diamanati untuk mrnggalakkan ekonomi hijau namun belum terlaksana karena pandemi covid, dan baru dimulai di pertengahan tahun 2022.  
5.Dinas Lingkungan Hidup DIY
    Pada prinsipnya kami siap membantu dalam penyusunan raperda ekonomi hijau, jika diperlukan data data maupun literasi terkait dengan ekonomi hijau akan kami siapkan.
6.Kanwil Kumham DIY
Pencermatan terkait dengan peraturan perundang-undangan baik dasar hukum maupun dasar mengingat. Dasar hukum penyusunan terkait kewenangan pembentukan dan dasar hukum berkaitan dengan materi muatan yang akan diatur
Dasar pembentukan Perda berdasarkan lampiran II UU 12 tahun 2011 mencantumkan Pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1945.
Dalam paparan tim penyusun disampaikan UUD Pasal 28 H ayat (1) , namun pasal tersebut berkaitan dengan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, yang berkaitan langsung dengan perekonomian dan lingkungan hidup adalah Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Cita cita ekonomi hijau sudha tergambar dalam ayat (4) ini.
Dalam UU 23 tahun 2014 pasal 12 ayat (1) mengatur tentang Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar salah satunya bidang lingkungan hidup ( huruf e ). pembagian urusan pemerintahan provinsi di bidang lingkungan hidup dijabarkan dalam huruf k diantaranya RPPLH, KLHS untuk KRP provinsi, Pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. Pengelolaan Kehati provinsi, Pengumpulan limbah B3 lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi, Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
Perlu dilakukan pencermatan kembali terkait dengan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku lagi, agar lebih relevan.
Lebih diperhatikan lagi kepentingan kepentingan/ irisan kewenangan agar tidak tumpang tindih dengan perda DIY yang sudah ada seperti perda RTRW, perda RDTR, dan sebagainya
Gambaran pengaturan ekonomi hijau nanti kedepan akan seperti apa, kaitan dengan kehidupan bermasyarakat di DIY.
Definisi ekonomi hijau harus jelas akan mengarah kemana? Penerapan 5 sektor dapat menjadi pertimbangan dalam menyusun materi muatan raperda.
7.Biro Hukum Setda DIY
    Perlu pencermatan lebih terhadap perda perda DIY yang berhubungan dengan ekonomi hijau sehingga kedepannya materi muatan dalam perda ekonomi hijau dapat selaras dan melengkapi serta berkesinambungan dengan perda yang sudah ada.
8.Perancang Setwan DPRD DIY
    Dikaji lebih mendalam keterkaitan antara ekonomi hijau dengan budget/anggaran yang ada serta Implementasi ekonomi hijau dari 5 sektor yang telah disampaikan dapat menjadi masukan dalam penyusunan raperda
9.Rapat ditutup dengan agenda rapat selanjutnya setelah tim penyusun melakukan kajian teoritis.

Komentar (0)