Rapat Pendampingan Raperda tentang Penanggulagan HIV dan AIDS


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 14 Oktober 2022

Hari                 : Jumat, 14 Oktober 2022

Waktu              : 13.00 – 16.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Lt. 3 Biro Hukum Setda DIY

Peserta Rapat:

1.    Biro Hukum Setda DIY

2.    Dinas Sosial DIY

3.    Dinas Kesehatan DIY

4.    KPAD DIY

5.    Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari, Yusti Bagasuari)


Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bpk. Reza (Kasubag Perda Biro Hukum Setda DIY)

2.    Melanjutkan pembahasan pasal per pasal:

a.    Pasal 15

-       KPAD: Harapannya setelah pemilik tempat usaha diberikan edukasi, mereka akan meneruskan edukasi kepada anak buahnya.

-       Kumham: tidak perlu menyebutkan salon plus2 karena mengesankan pemda mengakui/memberikan kesempatan bagi pemilik kegiatan berisiko untuk membuka usaha.

-       Ayat (1) perlu diberikan penjelasan frasa tempat usaha yang berisiko antara lain tatto, salon, spa.

-       Bagian Hukum: sanksi administratif mengambil dari Perda COVID, mohon masukan apakah akan dikurangi.

b.    Pasal 23:

-       KPAD: konsep notifikasi pasangan seperti tracing pada COVID.

c.     Pasal 25:

-       Kumham ayat (1) disarankan dihapus karena kata dilarang memiliki konsekuensi sanksi, selain itu norma ini sudah ditegaskan pada ayat (2) dengan pemberian keharusan memusnahkan produk donor.

-       Ayat (2) dan (3) konsistensi penggunaan kata positif atau reaktif.

d.    Pasal 26

-       Kumham:

·         Ayat (1) kata dilarang memiliki konsekuensi sanksi, sehingga disarankan frasa dilarang menolak diubah menjadi:harus memberikan.

·          Ayat (2) kata wajib memiliki konsekuensi sanksi sehingga diubah menjadi harus.

e.    Pasal 30

-       Ayat (1) disempurnakan menjadi Fasyankes yang memberikan layanan persalinan harus memberikan pengobatan pencegahan bagi bayi baru lahir dari ibu HIV dan AIDS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

-       Penambahan ayat (2) yaitu Fasyankes melakukan tes virologi atau tes serologi kepada setiap bayi yang lahir dari ibu yang terinfeksi HIV dan AIDS.

f.      Pasal 37:

-       Dinsos:

·         Dinsos DIY mengintervensi lembaga yang memiliki rehab dalam panti. Sesuai hasil koordinasi, DIY bisa memberikan fasilitasi operasional untuk lembaganya. Ingin mengadvokasi LKS yang ada, sudah melalui seksi perlindungan anak.

·         Kata sambung frasa ADHA dan/atau ODHA karena dalam kasus ibu-anak bisa saja salah satunya positif atau keduanya positif.

g.    Pasal 40:

-       Kumham:

·         Konsistensi penggunaan istilah pengamatan penyakit atau surveilans.

·         Belum ada pengaturan mengenai waktu pelaporan dan kepada siapa laporan ditujukan. Sebab jika melihat pada ayat (1) pengamatan dilakukan untuk pengamatan dan pengambilan keputusan.

h.    Pasal 41

-       Kumham: ayat (1) merupakan definisi sehingga dimasukkan ketentuan umum. Penormaan ini rancu dengan penanggulangan karena sama2 mengurangi dampak kesehatan dan sosial ekonomi. Ayat (2)-(5) hanya menjabarkan mitigasi dampak sosial ekonomi, sedangkan mitigasi dampak kesehatan belum ada. Pemberian jamkes untuk mengurangi dampak sosial ekonomi pada ayat (2) huruf a menjadi tumpang tindih. Koordinator juga hanya Dinkes, padahal ada dampak sosial ekonomi.

-       Dinsos:

·         Bansos diberikan kepada OHIDA, tidak bisa ke ODHA.

·         Ayat (2) ditambah kalimat menyelenggarakan pelatihan kerja yang dapat diakses oleh ODHA; dan

·         Perlu ada afirmasi positif bagi ODHA untuk mendapatkan pekerjaan.

·         Koordinator sebaiknya Dinkes, Dinsos menyertai, karena Dinkes memiliki informasi yang lebih komprehesif mengenai HIV dan AIDS.

-       KPAD:

·         Mitigasi dampak juga termasuk pendidikan.

·         Kami mendorong pengambil kebijakan untuk ikut terlibat dalam penanggulangan HIV dan AIDS, misalnya integrasi program antar OPD.

i.      Pasal 42 dan 43 dihapus karena fungsi koordinasi akan dilaksanakan KPAD..

j.      Pasal 44

-       Dinsos: perlu ada tim advokasi untuk mengurangi diskriminasi/stigma ODHA, sehingga ODHA merasa terlindungai. Sehingga semakin banyak ODHA yang statusnya diketahui akan mudah bagi pemda untuk melakukan intervensi dalam bentuk apapun.

-       Ditambahkan kalimat membantu pelaksanaan advokasi dalam Penanggulangan HIV dan AIDS;

-       Biro Hukum: pedoman penyusunan APBD 2023 nomenklatur KPAD muncul sehingga pemda bisa mengalokasikan anggaran APBD untuk KPAD dalam bentuk program kegiatan dan sub kegiatan pada OPD terkait tusi dan belanja hibah sesuai peraturan perundang-undangan. Berbeda halnya dengan komite disabilitas yang sama sekali tidak disebutkan.

k.     Pasal 45

-       Ayat (1) ditambahkan unsur dunia usaha, pakar di bidang kesehatan, dan komunitas HIV dan AIDS.

-       Kumham: perlu dicermati kembali KPAD sebagai lembaga non struktural memiliki konsekuensi bahwa anggota dari unsur pemda (PNS) harus diberhentikan sementara.

l.      Pasal 47

-       Kumham: Dalam Permenkes disebutkan mengenai sistem informasi (SIHA). Pemanfaatan sistem tersebut perlu diakomodir dalam pasal ini.

-       KPAD: perlu intervensi melalui media sosial.

-       Kata teknologi diubah menjadi sistem.

-       Ditambahkan 1 ayat:

Pemanfaatan sistem informasi dan komunikasi dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dapat dilakukan untuk:

a.      pencegahan;

b.      pengobatan;

c.      perawatan;

d.      pencatatan dan pelaporan; dan/atau

e.      pengaduan

m.   Pasal 48

-       Dinsos: jenis penyandang disabilitas perlu diberikan penjelasan pasal.

-       Biro Hukum: akan berpedoman pada Perda Disabilitas.

n.    Pasal 49:

-       Kumham: Ayat (1) frasa situasi khusus perlu ditambah penjelasan pasal bencana alam, non-alam, dan korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Dapat menjadi cantolan Rapergub AMDK.

-       Dinsos: Ayat (2) huruf a dan b penyempurnaan frasa ADHA dan/atau ODHA.

o.    Pasal 50

-       Biro Hukum: apakah huruf d perlu diberikan sanksi?

-       Kumham: huruf d merupakan wujud nyata dari huruf b, masukkan penjelasan pasal.

p.    Pasal 55

-       Biro Hukum: pengenaan kurungan 3 bulan dan denda maksimal 50 juta supaya bisa masuk tipiring.

Komentar (0)