RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PEMANFAATAN TEKNOOLOGI INFORMASI DALAM PELAPORAN DAN PENYETORAN PAJAK DAERAH TERKAIT KETENTUAN SANKSI PIDANA.


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 25 Mei 2021

Hari/tanggal   : Selasa, 25 Mei 2021

Tempat           : Aplikasi Zoom meeting  

Pukul              : 13.00 s.d 15.30 wib           

 

Peserta Rapat:

1. Biro Hukum Setda DIY;

2. BPKA Kota Yogakarta;

3. Bagian Hukum Kota Yogyakarta;

4. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Aryo Julianto, SH.,MH ; Rasyid Kurniawan, SH dan Ruly Nindasari Sihmawati, SH)

 

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Mahdiana Khotimah Indah, Sh ( Biro Hukum) pada pukul 13,00 wib dilanjutkan Agenda rapat pembahasan dan pencermatan khususnya terkait ketentuan Pidana  ( pasal 24 ) Raperda Pemanfaatan TI dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah.

2.   Dilanjutkan dengan pencermatan rumusan norma dalam Pasal 19 ayat (1) raperda, apakah relevan bila dikenakan sanksi pidana atau cukup dengan sanksi administratif.

3.   Masukan dari kumham antara lain sebagai berikut :

§  Sesuai dengan Lampiran II angka 112 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, ketentuan mengenai sanksi pidana dapat diterapkan atas pelanggaran norma baik yang bersifat perintah sebagaiaman rumusan Pasal 19 ayat (1) maupun terhadap norma yang bersifat larangan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 22.

§  Lampiran II UU 12/2011 angka 268 berdasarkan operator norma yang digunakan dalam Pasal 19 yaitu “wajib”, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan dikenakan sanksi. Pengertian sanksi dapat berupa sanksi pidana maupun sanksi administratif. Hal ini berarti bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) selain dapat dikenakan sanksi pidana dapat pula dikenakan sanksi berupa sanksi administratif. prinsipnya tidak menjatuhkan sanksi yang berbeda ( pidana atau administratif) untuk satu pelanggaran yang sama.

§  Bila dicermati kembali subtansi rumusan norma dalam pasal 19 ayat (1) hurufb, huruf c, huruf d dan huruf g misalnya, apakah sudah dipertimbangkan kesiapan dari aparat penegak hukumnya misal dari jumlah SDM nya (PPNS) yang akan melaksanakan penyidikan dan penindakan dalam penegakan ketentuan pidana tersebut. Selain itu perlu juga diperhatikan dari aspek pembuktian unsur deliknya.

§  Pasal 19 ayat (1) huruf e, Yang dimaksud memfasilitasi dalam hal ini bentuk konkritnya seperti apa?? apakah penyediaan ruang atau akses atau sampai pada penyediaan peralatan instalasi termasuk penyediaan alat perekam data tersebut, dalam raperda tidak ada dijelaskan lebih lanjut. salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam merumuskan ancaman pidana adalah menyebutkan secara konkrit mengenai perbuatan yang diancam dengan pidana tersebut

§  terkait alat perekam yang dimaksud. apakah alat tersebut dapat diterapkan pada semua sistem informasi yang digunakan oleh wajib pajak?? bagaimana dengan wajib pajak yang belum menggunakan TI, apakah Pemda akan memnyediakan perangkatnya secara keseluruhan?? atau dari wajib pajak diwajibkan untuk punya mengingat kemapuan setiap wajib pajak berbeda.

§  Disarankan agar Pasal 19 ayat (1) diurutkan sesuai urutan kronologis terkait mekanismenya sehingga tidak menimbulkan multitafsir.

4.   Beberapa Kesimpulan hasil rapat antara lain :

§  bahwa ketentuan pasal 19 ayat 1 agar dikaji ulang berkaitan dengan relevansi ketentuan sanksi pidana atau administratsi. untuk sanski pidana sebaiknya dirumuskan dalam larangan. untuk rumusan norma yang kenakan sanksi adminitratif maka dipisah dan ditambahkan ketentuan sanksi administratif.

§  rumusan tabulasi pada pasal 19 ayat (1) agar disesuaikan/diurutkan kembali sesuai kronolgi mekanisme nya.

§  huruf e diberikan penjelasan pasal, kaitannya dengan kata “memfasilitasi”

§  Pasal 19 ayat (1) huruf a s.d huruf e cukup demgan sanksi administrasi

§  “hari” dipastikan hari kalender, hal ini berkaitan dengan adanya potensi pajak yang hilang. disarankan dicentumkan dlm penjelasan pasal.

5.   Rapat ditutup pada pukul 15,30 wib.

 

 

NoFile Pendukung
1.NOTULA RAPAT TGL 25 MEI 2021.docx
2.foto rapat 25 mei 21.jpg

Komentar (0)