Hari/tanggal :
Selasa, 25 Mei 2021
Tempat :
Aplikasi Zoom meeting
Pukul :
13.00 s.d 15.30 wib
Peserta Rapat:
1. Biro Hukum Setda DIY;
2. BPKA Kota Yogakarta;
3. Bagian Hukum Kota Yogyakarta;
4. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Farid
Aryo Julianto, SH.,MH ; Rasyid Kurniawan, SH dan Ruly Nindasari Sihmawati, SH)
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh
Mahdiana Khotimah Indah, Sh ( Biro Hukum) pada pukul 13,00 wib dilanjutkan Agenda
rapat pembahasan dan pencermatan khususnya terkait ketentuan Pidana ( pasal 24 ) Raperda Pemanfaatan TI dalam
Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah.
2.
Dilanjutkan
dengan pencermatan rumusan norma dalam Pasal 19 ayat (1) raperda, apakah
relevan bila dikenakan sanksi pidana atau cukup dengan sanksi administratif.
3.
Masukan dari
kumham antara lain sebagai berikut :
§ Sesuai dengan Lampiran II angka 112
Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, ketentuan mengenai sanksi pidana dapat
diterapkan atas pelanggaran norma baik yang bersifat perintah sebagaiaman
rumusan Pasal 19 ayat (1) maupun terhadap norma yang bersifat larangan
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 22.
§ Lampiran II UU 12/2011 angka 268 berdasarkan
operator norma yang digunakan dalam Pasal 19 yaitu “wajibâ€, apabila kewajiban
tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan dikenakan sanksi. Pengertian sanksi
dapat berupa sanksi pidana maupun sanksi administratif. Hal ini berarti bahwa
ketentuan Pasal 19 ayat (1) selain dapat dikenakan sanksi pidana dapat pula
dikenakan sanksi berupa sanksi administratif. prinsipnya tidak menjatuhkan
sanksi yang berbeda ( pidana atau administratif) untuk satu pelanggaran yang
sama.
§ Bila dicermati kembali subtansi rumusan norma
dalam pasal 19 ayat (1) hurufb, huruf c, huruf d dan huruf g misalnya, apakah
sudah dipertimbangkan kesiapan dari aparat penegak hukumnya misal dari jumlah
SDM nya (PPNS) yang akan melaksanakan penyidikan dan penindakan dalam penegakan
ketentuan pidana tersebut. Selain itu perlu juga diperhatikan dari aspek
pembuktian unsur deliknya.
§ Pasal 19 ayat (1) huruf e, Yang dimaksud
memfasilitasi dalam hal ini bentuk konkritnya seperti apa?? apakah penyediaan
ruang atau akses atau sampai pada penyediaan peralatan instalasi termasuk
penyediaan alat perekam data tersebut, dalam raperda tidak ada dijelaskan lebih
lanjut.
salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam
merumuskan ancaman pidana adalah menyebutkan secara konkrit mengenai perbuatan
yang diancam dengan pidana tersebut
§ terkait alat perekam yang dimaksud. apakah
alat tersebut dapat diterapkan pada semua sistem informasi yang digunakan oleh
wajib pajak?? bagaimana dengan wajib pajak yang belum menggunakan TI, apakah
Pemda akan memnyediakan perangkatnya secara keseluruhan?? atau dari wajib pajak
diwajibkan untuk punya mengingat kemapuan setiap wajib pajak berbeda.
§ Disarankan agar Pasal 19 ayat (1) diurutkan
sesuai urutan kronologis terkait mekanismenya sehingga tidak menimbulkan
multitafsir.
4.
Beberapa
Kesimpulan hasil rapat antara lain :
§ bahwa
ketentuan pasal 19 ayat 1 agar dikaji ulang berkaitan dengan relevansi ketentuan
sanksi pidana atau administratsi. untuk sanski pidana sebaiknya dirumuskan
dalam larangan. untuk rumusan norma yang kenakan sanksi adminitratif maka
dipisah dan ditambahkan ketentuan sanksi administratif.
§ rumusan
tabulasi pada pasal 19 ayat (1) agar disesuaikan/diurutkan kembali sesuai
kronolgi mekanisme nya.
§ huruf
e diberikan penjelasan pasal, kaitannya dengan kata “memfasilitasiâ€
§ Pasal
19 ayat (1) huruf a s.d huruf e cukup demgan sanksi administrasi
§ “hariâ€
dipastikan hari kalender, hal ini berkaitan dengan adanya potensi pajak yang
hilang. disarankan dicentumkan dlm penjelasan pasal.
5.
Rapat ditutup pada pukul 15,30 wib.
No | File Pendukung |
1. | NOTULA RAPAT TGL 25 MEI 2021.docx |
2. | foto rapat 25 mei 21.jpg |
Komentar (0)