NOTULA
RAPAT FASILITASI PENYUSUNAN NASKAH
AKADEMIK DAN DRAFT RAPERDA KAB. GUNUNG KIDUL TENTANG KESEJAHTERAAN LANSIA
Hari / Tanggal : Rabu, 15 desember 2021
Pukul : 13.00 s.d selesai
Tempat :
Ndalem Yang Tie Guess House Gunungkidul
Peserta rapat :
1. Dinas Sosial Kab. Gunungkidul
2. Bagian Hukum Setda Gunungkidul
3. Bappeda gunungkidul
4. Komdal Gunungkidul
5. Tim Perancang Kanwil
kemenkumham DIY ( Heribertus Andri Ariaji, Ni Made Wulan, Ruly Nindasari
Sihmawati, Handoko Wahyudi)
Jalannya
rapat :
1. Rapat dibuka oleh Kepala Dinas
Sosial Kab. Gunungkidul pada pukul 14.00 wib dengan agenda penyusunan draft
Raperda simultan dengan pembahasan NA.
2. dilanjutkan penjelasan singkat
terkait Fasilitasi penyusunan raperda yang telah dilakukan oleh Tim Perancang
kanwil Kemenkumham DIY sebagai berikut :
a.
merumuskan
konsideran menimbang secara filosofis, sosiologis dan yuridis.
b.
Tujuan
utama yang ingin dicapai ( dasar filosofis ) raperda kesejahteraan lansian
yaitu pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kualitas hidup lanjut usia
serta pelibatan masyarakat dalam Pemberdayaan lansia.
c.
Ruang
lingkup Materi muatan raperda meliputi pelayanan Kesejahteraan Lanjut Usia; Pemberdayaan;
kelembagaan/penguatan kelembagaan; partisipasi masyarakat; dan pendanaan
d.
Penyusunan
Materi muatan Raperda memperhatikan dan mengacu pada Perda DIY No 3 Tahun 2021
tentang Kesejahteraan Lanjut usia.
e.
Berkaitan
dengan Komisi Daerah Lanjut Usia tetap dimasukkan dalam materi muatan sekalipun
berdasarkan Perpress 112 tahun 2020, Komnas lansia telah dibubarkan. hal tersebut
didasarkan pada kebutuhan daerah dan perda DIY 3 /2021.
f.
Penguatan
kelembagaan melalui LKS.
g.
asuk
faktor mitos bunuh diri digunungkidul.
h.
Harapannya
raperda bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan lansia di gunungkidul
3. Selanjutnya diskusi dan meminta
Masukan dari Peserta Rapat sebagai berikut :
§ Dinas Sosial
-
mengenai
bentuk layanan lansia – untuk kabupaten hanya berwenang pelayanan diluar panti
( permensos)
-
Usaha
ekonomi produktif lansia ( UEP) – mengasessment lansia tentang kelayakan untuk
pemberian bantuan kemodalan
-
terkait
kelembagaan sudah ada kelompok-kelompok bina lansia, sudah ada “kalurahan ramah
lansiaâ€
-
harapan
untuk raperda untuk bisa dieraokan khususnya layanan2 di luar panti.
§ Bapak Gustarto
-
untuk
tanggung jawab pemberian layanan lansia?? apakah hanya pemda dan masyarakat,
bagaiaman dengan keluarga?? kerena banyak terjadi kasus penelantaran Lansia.
-
masukan,
untuk LKS minta bantuan keuangan dari Pemerintah. Bagaiamana agar LKS
mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah??
-
untuk
Komnas lansia, memang dibubarkan tetapi untuk Komdal DIY dirasa masih
diperlukan dan dinaungi dengan Perda 3 Tahun 2021. sehingga untuk kabupaten
bisa tetap dilaksanakan.
-
Masukan
LKS, bagaimana memberikan penggratisan biaya masuk obyek wisata bagi lansia ?
-
masih
ada lansia yang belum mempunyai KTP.
-
untuk
lansia terlantar, tidak betah dirumah sehingga diperlukan kegiatan/kesibukan
bagi lansia yang terkait dengan ekonomi produktif.
§ Bagian Hukum
-
raperda
masuk dalam propemperda 2022
-
perkuat
data yang disajikan terkait pelayanan karena merupakan tanggung jawab pemda
sebagai konsekuensi dari perda.
-
bagaimana
untuk lansia yang tidak masuk dalam bankum ( dengan kategori miskin ) dan
lansia perempuan yang masuk dana DAK. kiranya bantuan hukum untuk lansia yang
tidak terakomodir dalam kedua kategori diatas. namun butuh data yang akurat.
terkait berapa besar kasus hukum yang dilakukan oleh lansia , terkait nanatinya
dengan pengganggaran.
-
bisakah
dana csr dialokasikan untuk pembiayaan pelayanan atau Pemberdayaan lansia???
-
forum
CSr di gunungkidul belum berjalan.
4. Tanggapan dari Tim Perancang :
-
dalam
ketentuan umum, memperluas batasan pengertian mengenai masyarakatyng meliputi
Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial, pelaku
usaha, lembaga keuangan, Koperasi, satuan pendidikan dan/atau organisasi
kemasyarakatan.
-
Dimasukkan
nya koperasi dimaksudkan untuk memberikan bantuan kemudahan akses permodalan
bagi lansia.
-
terkait
dengan pengurangan retribusi masuk tempat wisata bagi lansia perlu Kajian lebih
lanjut karena berdampak pada APBD. menyarankan untuk ditambahkan uraian
mengenai dampak penerapan sistem/kebijakan baru misal dampak pada APBD dalam
BAB II NA.
-
selanjutnya
perlu diinventarisir kebijakan apa saja yang akan dilakukan oleh pemda dalam
peningkatan kesejahteraan lansia sebagai materi muatan Perda.
-
Selanjutnya
akan dilakukan penyempurnaan NA dan Draft berdasarkan masukan hasil rapat.
5.
Rapat ditutup pada pukul 15.00 wib.
Komentar (0)