Rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 15 Desember 2021

NOTULA

RAPAT FASILITASI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN DRAFT RAPERDA KAB. GUNUNG KIDUL TENTANG KESEJAHTERAAN LANSIA

 

Hari / Tanggal    :   Rabu, 15 desember 2021

Pukul                  :   13.00 s.d selesai

Tempat               :   Ndalem Yang Tie Guess House Gunungkidul

Peserta rapat      :

1.    Dinas Sosial Kab. Gunungkidul

2.    Bagian Hukum Setda Gunungkidul

3.    Bappeda gunungkidul

4.    Komdal Gunungkidul

5. Tim Perancang Kanwil kemenkumham DIY ( Heribertus Andri Ariaji, Ni Made Wulan, Ruly Nindasari Sihmawati, Handoko Wahyudi)

 

Jalannya rapat :                   

1.    Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Kab. Gunungkidul pada pukul 14.00 wib dengan agenda penyusunan draft Raperda simultan dengan pembahasan NA.

2.    dilanjutkan penjelasan singkat terkait Fasilitasi penyusunan raperda yang telah dilakukan oleh Tim Perancang kanwil Kemenkumham DIY sebagai berikut :

a.    merumuskan konsideran menimbang secara filosofis, sosiologis dan yuridis.

b.    Tujuan utama yang ingin dicapai ( dasar filosofis ) raperda kesejahteraan lansian yaitu pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kualitas hidup lanjut usia serta pelibatan masyarakat dalam Pemberdayaan lansia.

c.    Ruang lingkup Materi muatan raperda meliputi pelayanan Kesejahteraan Lanjut Usia; Pemberdayaan; kelembagaan/penguatan kelembagaan; partisipasi masyarakat; dan pendanaan

d.    Penyusunan Materi muatan Raperda memperhatikan dan mengacu pada Perda DIY No 3 Tahun 2021 tentang Kesejahteraan Lanjut usia.

e.    Berkaitan dengan Komisi Daerah Lanjut Usia tetap dimasukkan dalam materi muatan sekalipun berdasarkan Perpress 112 tahun 2020, Komnas lansia telah dibubarkan. hal tersebut didasarkan pada kebutuhan daerah dan perda DIY 3 /2021.

f.     Penguatan kelembagaan melalui LKS.

g.    asuk faktor mitos bunuh diri digunungkidul.

h.   Harapannya raperda bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan lansia di gunungkidul

3.    Selanjutnya diskusi dan meminta Masukan dari Peserta Rapat sebagai berikut :

§  Dinas Sosial

-          mengenai bentuk layanan lansia – untuk kabupaten hanya berwenang pelayanan diluar panti ( permensos)

-          Usaha ekonomi produktif lansia ( UEP) – mengasessment lansia tentang kelayakan untuk pemberian bantuan kemodalan

-          terkait kelembagaan sudah ada kelompok-kelompok bina lansia, sudah ada “kalurahan ramah lansia”

-          harapan untuk raperda untuk bisa dieraokan khususnya layanan2 di luar panti.

§  Bapak Gustarto

-          untuk tanggung jawab pemberian layanan lansia?? apakah hanya pemda dan masyarakat, bagaiaman dengan keluarga?? kerena banyak terjadi kasus penelantaran Lansia.

-          masukan, untuk LKS minta bantuan keuangan dari Pemerintah. Bagaiamana agar LKS mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah??

-          untuk Komnas lansia, memang dibubarkan tetapi untuk Komdal DIY dirasa masih diperlukan dan dinaungi dengan Perda 3 Tahun 2021. sehingga untuk kabupaten bisa tetap dilaksanakan.

-          Masukan LKS, bagaimana memberikan penggratisan biaya masuk obyek wisata bagi lansia ?

-          masih ada lansia yang belum mempunyai KTP.

-          untuk lansia terlantar, tidak betah dirumah sehingga diperlukan kegiatan/kesibukan bagi lansia yang terkait dengan ekonomi produktif.

§  Bagian Hukum

-          raperda masuk dalam propemperda 2022

-          perkuat data yang disajikan terkait pelayanan karena merupakan tanggung jawab pemda sebagai konsekuensi dari perda.

-          bagaimana untuk lansia yang tidak masuk dalam bankum ( dengan kategori miskin ) dan lansia perempuan yang masuk dana DAK. kiranya bantuan hukum untuk lansia yang tidak terakomodir dalam kedua kategori diatas. namun butuh data yang akurat. terkait berapa besar kasus hukum yang dilakukan oleh lansia , terkait nanatinya dengan pengganggaran.

-          bisakah dana csr dialokasikan untuk pembiayaan pelayanan atau Pemberdayaan lansia???

-          forum CSr di gunungkidul belum berjalan.

4.    Tanggapan dari Tim Perancang :

-          dalam ketentuan umum, memperluas batasan pengertian mengenai masyarakatyng meliputi Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial, pelaku usaha, lembaga keuangan, Koperasi, satuan pendidikan dan/atau organisasi kemasyarakatan.

-          Dimasukkan nya koperasi dimaksudkan untuk memberikan bantuan kemudahan akses permodalan bagi lansia.

-          terkait dengan pengurangan retribusi masuk tempat wisata bagi lansia perlu Kajian lebih lanjut karena berdampak pada APBD. menyarankan untuk ditambahkan uraian mengenai dampak penerapan sistem/kebijakan baru misal dampak pada APBD dalam BAB II NA.

-          selanjutnya perlu diinventarisir kebijakan apa saja yang akan dilakukan oleh pemda dalam peningkatan kesejahteraan lansia sebagai materi muatan Perda.

-          Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan NA dan Draft berdasarkan masukan hasil rapat.

 

5.    Rapat ditutup pada pukul 15.00 wib. 

NoFile Pendukung
1.Surat Undangan Raperda Lansia 15 Des 21.pdf
2.NOTULA Rapat Penyusunan Draft Lansia 15 Des 21.pdf

Komentar (0)