Hari/Tanggal : Selasa,
31 Mei 2022
Waktu :
13.00-16.00 WIB
Tempat :
Ruang Komisi B Bangsal Sewoko Projo Kab. Gunungkidul
Peserta Rapat:
1.
Ketua dan Anggota Komisi B DPRD Kab. Gunungkidul
2.
Bapemperda DPRD Kab. Gunungkidul
3.
Bagian Hukum Setda Kab. Gunungkidul
4.
Bagian Kesejahteraan Rakyat Kab. Gunungkidul
5.
Dinas Kesehatan Kab. Gunungkidul
6.
Dinas Sosial Kab. Gunungkidul
7.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Gunungkidul
8.
Ikatan Penyuluh KB
9.
CV Adicaraka
10.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, Farid
Ario Yulianto, Ika Cahyaningtyas, Yusti Bagasuari)
Acara : Rapat paparan
laporan akhir Naskah Akademik tentang Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan
Keluarga Berencana (Bangga Kencana)
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi B DPRD Kab. Gunungkidul.
-
Bangga Kencana merupakan program nasional.
-
Sampai dimana batasan kewenangan daerah, sehingga Perda yang
dibuat nanti dapat ditindaklanjuti dengan program dan anggaran. Program yang
sudah dibiayai di tingkat Pusat, tidak bisa dianggarkan lagi di tingkat
kabupaten.
-
Bagaimana pengaturan mengenai petugas PLKB di Gunungkdul?
-
Raperda jangan sampai menyulitkan eksekutif pada saat
pelaksanaan.
2.
Paparan CV Adicaraka:
-
Pasal 14 ayat (1) UU 52/2009 Pemda bertanggungjwab dalam
menetapkan:
a.
pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga di kab/kota
b.
sosialisasi,
advokasi, dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai
dengan kebutuhan,
aspirasi, dan kemampuan masyarakat
setempat.
-
Ada 3 aspek yang diatur dalam Bangga Kencana,
kependudukan, KB, pembangunan keluarga. Disepakati dalam rapat sebelumnya,
Raperda akan membahas pembangunan keluarga karena secara juknis belum banyak
pengaturannya. Terkait KB sudah sangat teknis, 99% pelaksanaan dari Pusat
sampai anggarannya. Pemda hanya pelaksanaan beserta penyaluran anggaran dari
Pusat.
3.
DPMKP2KB:
-
Bidang KB terdiri atas seksi KB dan pengendalian
penduduk. Mendapat anggaran dari Pusat yang juknis penggunaan sudah diatur oleh
Pusat. Terkait pengendalian penduduk, dinas melaksanakan pembinaan poktan, bina
keluarga balita, lansia, remaja. Seksi KB melakukan kegiatan pelayanan KB.
Mendapat DAK. Juknis pelayanan KB mengacu pada juknis BKKBN. Menjadi kewajiban Pemda
terkait koordinasi faskes pelaksana KB. Keluarga sejahtera menjadi bagian dari
seksi pengendalian penduduk dalam membina poktan di seluruh kalurahan.
-
DAK berjumlah 7,9 dengan rincian fisik 1,8, non fisik 6,1
(bina keluarga sejahtera, pelayanan KB, distribusi alat dan obat dari provinsi
untuk kabupaten. DAU tidak ada karena pada awal pembentukan RKA ada refocusing.
Dana tersebut disalurkan melalui Balai KB di tiap kapanewon melalui petugas KB
yang jadi pegawai Pusat. Alokasi DAK bagi 36 kampung KB untuk aktifitas rapat
dsb yang belum terdanai, tapi terdapat pula kalurahan yang memiliki inisiatif
untuk mendanai pertemuan.
-
Koordinasi instansi vertikal 3-4 bulan, dinas mengundang
koordinasi terkait kegiatan setiap bulan
4.
IPKB:
-
Ketahanan keluarga belum seluruhnya terdanai Pusat, yang
baru terdanai kampung KB. Di luar kampung KB ada inisiatif desa.
-
Program pelayanan KB dan insentif KB berjalan lancar.
5.
Ketua Komisi B: Kemampuan keuangan masing-masing daerah
tidak sama. Sulit jika hanya mengandalkan kabupaten, pelaksanaan tugas akan
lebih efektif jika memahami kewenagan Pemerintah Pusat dan Pemda.
6.
Bagian Kesra: Melaksanakan fasilitasi, koordinasi,
komunikasi dengan mitra yaitu Dinkes, Dinas PPPA, DPMKP2KB.
7.
Dinkes:
-
Melaksanakan pelayanan posyandu balita, posyandu lansia,
posbindu (penyakit tindak menular).
-
Fokus di stunting, terkait dengan KB sinergi dengan tim
pendamping keluarga.
-
Pendanaan DAK, APBD. Dana 2 M dari Pemerintah Pusat masih
pending. Jika ada program yang belum terbiayai, kerjasama dengan desa untuk pendanaan.
8.
Bagian Hukum:
-
Kewenangan Pemda dalam UU 23/2014 yaitu pengendalian
penduduk, KB, keluarga sejahtera. Ada irisan kewenangan provinsi dan kabupaten
yang perlu penegasan di Raperda.
-
DIY sudah memiliki Perda DIY 7/2018 tentang Ketahanan
Keluarga sehingga perlu disinergikan tentang kewenangan lain terkait program
dan penganggaran.
9.
Anggota Komisi B:
-
Perlu ada sinergitas dari dinas terkait dalam pelaksanaan
Perda. Masing-masing dinas dapat berperan aktif dalam pelaksanaan perda.
-
Jangan sampai Raperda ini menabrak aturan di atasnya
sehingga irisan keweangan perlu dicermati. Jangan sampai overlapping
kewenangan.
-
Prinsip Raperda ini adalah jangan sampai keluarga prasejahtera
tidak bisa memenuhi kebutuhan anak-anaknya sehingga mempengaruhi penilaian
kemisikinan di Gunungkidul. Diharapkan ke depannya Gunungkidul bisa menjadi
acuan pengembangan kesejahteraan masyarakat dan mencari anggaran sesuai
kewenangan kabupaten.
10.
Bapemperda:
-
Ketahan keluarga erat dengan sisi ekonomi sehingga
menggunakan udul Raperda yang sekarang.
-
Judul meliputi latar belakang yang dibahas.
-
Diharapkan latar belakang dimasukkan ke NA dan solusinya
seperti apa. Hindari copy paste Perda lain, harus menggambarkan kondisi di
Gunungkidul
11.
Paparan CV Adicaraka tentang draft Raperda Pembangunan
Ketahanan Keluarga.
12.
Tim Pendamping Komisi B:
-
Apakah Raperda sudah memuat konten lokal? Karena
substansi hampir sama dengan Perda DIY 7/2018.
-
Apakah Danais dapat dimungkinkan sebagai salah satu
sumber dana?
-
Kasus gantung diri di Gunugnkidul terkait aspek sosial,
apakah bisa dimasukkan pengaturan secara spesifik dalam Raperda?
-
Dalam Raperda terdapat frasa “keluarga berusahaâ€, jika
keluarga tersebut tidak mampu bagaimana?
13.
IPKB: Konsep pelayana KB hanya masuk dalam Pasa 18 dan
Pasal 19 h. Sedikit yang diatur dalam Raperda ini. Perlu pencermatan lebih
lanjut apakah Raperda hanya spesifik pada ketahanan keluarga atau bisa
dikaitkan dengan kewenangan Dinsos pada sisi ekonomi (PKH, pemberdayaan
perempuan).
14.
CV Adicaraka:
-
Dikahwatirkan jika datur secara spesifik akan mengunci
pelaksanaan di Dinas, sehingga beberapa materi didelegasikan ke Perbup.
-
Pada awalnya justru “keluarga wajibâ€, tapi apakah akan
dikenai sanksi . Raperda ini merupakan pedoman bahwa keluarga sejahtera seperti
apa, palaksanaan didukung oleh Pemda sesuai keweangan masing-masing dinas Tidak
mungkin dibebankan kepada keluarga karena kapasitas masing-masing keluarga
berbeda.
-
Mencoba merangkul semua komponen ketahanan keluarga agar
bisa berpartisipasi aktif dalam pembangunan ketahanan keluarga melalui rencana
pembangunan.
-
Terkait dengan kasus gantung diri, terdapat permasalahan
keluarga yang biasanya berasal dari kesejahteraan ekonomi. Sehingga dalam Raperda
ini diatur pembangunan kesetaraan gender berkaitan dengan keseimbangan hubungan
suami, istri, anak.
15.
Kumham:
-
Draft Raperda disandingkan dengan Perda DIY dan Perda Kota
Yogyakarta ada kesamaan materi muatan yang diatur. Jangan sampai ada copy paste
karena kondisi di Gunungkidul berbeda dengan daerah lain. Raperda harus
menjawab masalah di Gunungkidul, bukan membuat peraturan yang bisa diterapkan
di wilayah lain.
-
Judul diubah berarti ruang lingkup berbeda. Jika
disandingkan dengan NA belum menjabarkan apa yang akan diatur dalam Raperda. Kajian
empiris belum menyentuh masalah di Gunungkidul. Mungkin tidak hanya gantung
diri tapi ada masalah lain yang menitikberakan keluarga. Apa yang sudah
dilaksanakan oleh Pemda, kendala apa, itulah yang dijawab dengan Raperda ini.
-
Dalam BAB II NA belum ada implikasi keuangan daerah
adakah feedback untuk Pemda karena pembangunan ketahanan keluarga lebih
menekankan pada kualitas.
-
Raperda merupakan lampiran dari NA, norma dalam Raperda harus
berdasar dari NA.
-
Pergub 106/2021 ada latar belakang pengaturan yang perlu
sinergi Pemprov dan Pemkab, bisa jadi acuan penyusunan norma dalam batang
tubuh.
-
Kajian empiris pada NA kurang relevan dengan pengaturan
dalam Raperda. Sebab belum menjabarkan secara mendalam kendala terkait
pelaksanaan ketahanan keluarga yang terjadi di Gunungkidul, upaya yang sudah
dilakukan Pemda, dan upaya yang akan dilakukan Pemda dalam rangka mengatasi
permasalahan tersebut.
-
Pasal 6, siapa melakukan apa harus jelas, misalnya perencanaan
tanggung jawab dinas apa, koordinator siapa, jangan sampai nanti saling lempar
tanggung jawab.
-
Pasal 6 muncul istilah “Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan
Keluarga†definisi seperti apa, apakah sama dengan “Pembanguan Ketahanan
Keluarga†pada Ketentuan Umum. Sebab jika berbicara mengenai penyelenggaraan
merupakan upaya mulai dari proses perencanaan sampai dengan evaluasi (materi
muatan melebar), sehingga perlu dipastikan kembali istilah yang akan
digunakan.
-
Banyak pembebanan kepada Pemda menggunakan kata “dapatâ€,
hal tersebut perlu dicermati kembali. Misalnya Pasal 16 terkait adminduk, merupakan
kewajiban dari pemerintah untuk penyediaan legalitas penduduk, seharusnya tegas
tanpa perlu menggunakan kata “dapatâ€.
16.
Rapat ditutup.
Komentar (0)