RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN
SLEMAN TENTANG PERBURUAN SATWA
Hari :
Kamis, 19 Agustus 2021
Jam : 09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Daring Meeting Zoom
https://us02web.zoom.us/j/88917848205?pwd=SXhHdzVhVENNTmx6MEQxVnNabzAyUT09
Peserta
Rapat:
1. BKSDA
DIY;
2. DLH
DIY;
3. Bagian
Hukum Kabupaten Sleman;
4. Biro
Hukum Setda DIY; dan
5. Kanwil
Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari, Gilang Hermani dan Handoko Wahyudi)
6. Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Biro Hukum Setda DIY
2. Rapat
dimulai dengan mendengar paparan singkat dari Bagian Hukum Kabupaten Sleman
mengenai alasan dari dibentuknya Raperda Kabupaten Sleman mengenai Perburuan
Satwa Liar dan dilanjutkan dengan menerima masukan dan hasil kajian teknis dari
Kemenkumham DIY dan peserta rapat.
Bagian Hukum Sleman:
- Semangat
dari dibentuknya Raperda tentang Perburuan Satwa ini dilandasi banyaknya
perburuan yang dilakukan masyarakat.
- Untuk
peran serta kami sudah berikan kesempatan khusus dengan melibatkan kelompok
masyarakat per wilayah.
- Jika
daerah dilarang mengatur mengenai perburuan maka nanti dari segi pengawasannya
bagaimana, mengapa didaerah lain dapat lolos.
Biro Hukum:
- Kami
ingin menanyakan siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan satwa dapat
diburu atau tidak diburu
- Untuk
Perda 1 Tahun 2016 itu mengatur mengenai apa, untuk menghindari tumpang tindih
pengaturan.
- Apakah
memungkinkan apabila didalam Perda 1 Tahun 2016 nantinya akan menyesuaikan
dengan konten perburuan satwa dengan mekanisme pencabutan.
- Pada
Raperda ini disarankan lebih spesifik mengatur mengenai pelindungan tumbuhan
dan satwa liar judul untuk disesuaikan.
Kemenkumham DIY:
- Mengenai
perburuan satwa, sudah diatur khusus dalam PP 13 Tahun 1994, sehingga apabila
diatur di dalam Perda, akan menimbulkan kesimpangsiuran.
- Perlu
pengecekan lebih lanjut terkait dengan penetapan satwa yang boleh diburu dan
kawasannya.
- Sleman
sudah memiliki Perda No. 1 Tahun 2016 tentang PPLH, yang secara garis besar
isinya adalah tentang penerapan KLHS dalam pembangunan daerah yang
berkelanjutan. Mengenai perburuan hanya disinggung sepintas dan pelaksanaannya
dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Kumham
berpendapat bahwa lebih baik Sleman menyusun pengaturan yang isinya lebih
komprehensif melindungi tumbuhan dan satwa, di luar yang sudah diatur sebagai
tumbuhan dan satwa dilindungi, dan di luar Kawasan lindung. Tumbuhan ikut
diatur karena menjadi bagian dari kehidupan satwa.
- Adapun
mengenai perburuan satwa, masuk dalam bagian pengaturan mengenai pelindungan
tersebut. Namun sifat pengaturannya adalah preventif, yang diwujudkan dengan
peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan tumbuhan dan satwa serta
pemahaman akan tumbuhan dan satwa yang boleh diburu, melalui kegiatan yang
sifatnya edukatif dan sosialitatif.
- Kumham mengusulkan perubahan judul menjadi
Pelindungan Tumbuhan dan Satwa di Luar Kawasan Lindung.
DLH DIY:
- Untuk
melindungi satwa lokal yang salah satunya burung emprit ini nanti teknisnya
seperti apa? Karena burung emprit ada dimana-mana tidak hanya ada di Sleman.
- Berkaitan
dengan tumbuhan dan satwa liar pengaturannya tidak diubah dalam Undang- undang
Ciptakerja.
- Jika
kita lihat dalam PP 13 Tahun 1994 maka satwa buru yang tidak dilindungi harus
spesifik per tempat dan per orang yang akan melakukan perburuan sehingga tidak
bisa diatur secara umum.
- Pengaturan
mengenai kawasan buru dalam Raperda ini merupakan hal baru yang belum ditemukan
dalam Peraturan-peraturan yang lain sehingga disarankan untuk disesuaikan
dengan pengaturan yang sudah ada.
- Pengaturan
yang berkaitan dengan pemanfaatan belum bisa diatur dalam Raperda ini.
- Penetapan
satwa lokal disarankan untuk diubah menjadi satwa identitas.
- Mengenai
jenis satwa disarankan untuk dikembalikan kepada PP 108 untuk kuota
perburuannya.
- Terkait
membunuh satwa hanya diperkenankan oleh Menteri kebutuhan yang mendesak dengan
alasan membahayakan manusia dan telah diatur dalam PP
- Ketika
satwa diidentifikasi sebagai hama maka tetap berdasar kuota penangkapan dari
Menteri
- Permen
LHK nomor 94 Tahun 2019 mengatur mengenai Pemusnahan satwa dan tumbuhan
invasive mulai dari keong mas sampai dengan enceng gondok
BKSDA DIY:
- Populasi
banyak belum tentu dapat disebut satwa khas lokal karena ada syarat kategori
dari jumlah satwa per populasi.
- Untuk
menjaga satwa perlu peran serta
masyarakat dan dapat dimasukkan kedalam Perda.
- Regulasi
mengenai mengenai perburuan akan lebih efektif jika diatur dengan Perbup dengan
dikeluarkannya peraturan kelurahan.
- Izin
penangkaran hanya seputar menangkarkan, untuk dijual perlu izin yang lain
terkait penjualan satwa yang ditangkarkan tadi.
3. Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
Komentar (0)