RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG PERBURUAN SATWA


R. L. PANJI WIRATMOKO, S.H.
diposting pada 19 Agustus 2021

RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG PERBURUAN SATWA

 

Hari                 : Kamis, 19 Agustus 2021

Jam                 : 09.00 – 12.00 WIB

Tempat          : Daring Meeting Zoom                  

https://us02web.zoom.us/j/88917848205?pwd=SXhHdzVhVENNTmx6MEQxVnNabzAyUT09

 

 

Peserta Rapat:

1.    BKSDA DIY;

2.    DLH DIY;

3.    Bagian Hukum Kabupaten Sleman;

4.    Biro Hukum Setda DIY; dan

5.    Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari, Gilang Hermani dan Handoko Wahyudi)

6.    Jalannya Rapat:

 

1.    Rapat dibuka oleh Biro Hukum Setda DIY

2.    Rapat dimulai dengan mendengar paparan singkat dari Bagian Hukum Kabupaten Sleman mengenai alasan dari dibentuknya Raperda Kabupaten Sleman mengenai Perburuan Satwa Liar dan dilanjutkan dengan menerima masukan dan hasil kajian teknis dari Kemenkumham DIY dan peserta rapat.

Bagian Hukum Sleman:

-       Semangat dari dibentuknya Raperda tentang Perburuan Satwa ini dilandasi banyaknya perburuan yang dilakukan masyarakat.

-       Untuk peran serta kami sudah berikan kesempatan khusus dengan melibatkan kelompok masyarakat per wilayah.

-       Jika daerah dilarang mengatur mengenai perburuan maka nanti dari segi pengawasannya bagaimana, mengapa didaerah lain dapat lolos.

 

Biro Hukum:

-       Kami ingin menanyakan siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan satwa dapat diburu atau tidak diburu

-       Untuk Perda 1 Tahun 2016 itu mengatur mengenai apa, untuk menghindari tumpang tindih pengaturan.

-       Apakah memungkinkan apabila didalam Perda 1 Tahun 2016 nantinya akan menyesuaikan dengan konten perburuan satwa dengan mekanisme pencabutan.

-       Pada Raperda ini disarankan lebih spesifik mengatur mengenai pelindungan tumbuhan dan satwa liar judul untuk disesuaikan.

 

Kemenkumham DIY:

-       Mengenai perburuan satwa, sudah diatur khusus dalam PP 13 Tahun 1994, sehingga apabila diatur di dalam Perda, akan menimbulkan kesimpangsiuran.

-       Perlu pengecekan lebih lanjut terkait dengan penetapan satwa yang boleh diburu dan kawasannya.

-       Sleman sudah memiliki Perda No. 1 Tahun 2016 tentang PPLH, yang secara garis besar isinya adalah tentang penerapan KLHS dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Mengenai perburuan hanya disinggung sepintas dan pelaksanaannya dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

-       Kumham berpendapat bahwa lebih baik Sleman menyusun pengaturan yang isinya lebih komprehensif melindungi tumbuhan dan satwa, di luar yang sudah diatur sebagai tumbuhan dan satwa dilindungi, dan di luar Kawasan lindung. Tumbuhan ikut diatur karena menjadi bagian dari kehidupan satwa.

-       Adapun mengenai perburuan satwa, masuk dalam bagian pengaturan mengenai pelindungan tersebut. Namun sifat pengaturannya adalah preventif, yang diwujudkan dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan tumbuhan dan satwa serta pemahaman akan tumbuhan dan satwa yang boleh diburu, melalui kegiatan yang sifatnya edukatif dan sosialitatif.

-        Kumham mengusulkan perubahan judul menjadi Pelindungan Tumbuhan dan Satwa di Luar Kawasan Lindung.

 

DLH DIY:

-       Untuk melindungi satwa lokal yang salah satunya burung emprit ini nanti teknisnya seperti apa? Karena burung emprit ada dimana-mana tidak hanya ada di Sleman.

-       Berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar pengaturannya tidak diubah dalam Undang- undang Ciptakerja.

-       Jika kita lihat dalam PP 13 Tahun 1994 maka satwa buru yang tidak dilindungi harus spesifik per tempat dan per orang yang akan melakukan perburuan sehingga tidak bisa diatur secara umum.

-       Pengaturan mengenai kawasan buru dalam Raperda ini merupakan hal baru yang belum ditemukan dalam Peraturan-peraturan yang lain sehingga disarankan untuk disesuaikan dengan pengaturan yang sudah ada.

-       Pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan belum bisa diatur dalam Raperda ini.

-       Penetapan satwa lokal disarankan untuk diubah menjadi satwa identitas.

-       Mengenai jenis satwa disarankan untuk dikembalikan kepada PP 108 untuk kuota perburuannya.

-       Terkait membunuh satwa hanya diperkenankan oleh Menteri kebutuhan yang mendesak dengan alasan membahayakan manusia dan telah diatur dalam PP

-       Ketika satwa diidentifikasi sebagai hama maka tetap berdasar kuota penangkapan dari Menteri

-   Permen LHK nomor 94 Tahun 2019 mengatur mengenai Pemusnahan satwa dan tumbuhan invasive mulai dari keong mas sampai dengan enceng gondok

BKSDA DIY:

-       Populasi banyak belum tentu dapat disebut satwa khas lokal karena ada syarat kategori dari jumlah satwa per populasi.

-       Untuk menjaga  satwa perlu peran serta masyarakat dan dapat dimasukkan kedalam Perda.

-       Regulasi mengenai mengenai perburuan akan lebih efektif jika diatur dengan Perbup dengan dikeluarkannya peraturan kelurahan.

-       Izin penangkaran hanya seputar menangkarkan, untuk dijual perlu izin yang lain terkait penjualan satwa yang ditangkarkan tadi.

 

3.    Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

Komentar (0)