Rapat Pembahsan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Panca Tertib For School


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 12 Mei 2022

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN

RAPERWAL KOTA YOGYAKARTA TENTANG PANCA TERTIB FOR SCHOOL

 

Hari             : Kamis

Tanggal       : 12 Mei 2022

Pukul          : 09.00 WIB s/d selesai

Tempat        : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta :

1.   Ka. Bagian Hukum Yogyakarta;

2.   Ka. Satpol PP Kota Yogyakarta;

3.   Ka. Bag. Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta;

4.   Sub Koordinator Kelompok Substansi Perundang-Undangan

5.   Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY (Farid Ario Y, Widi Prabowo dan Dewi Wiratri)

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Zico Ostaki Sub Koordinator Kelompok Substansi Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Kota Yogyakarta pada pukul 09.15 WIB, Rapat kali ini merupakan pertemuan yang pertama terkait pembahasan Raperwal tentang Gerakan Panca Tertib For School dari OPD Satpol PP. Menurut kami ini bersinggungan dengan Perwal Tata Tertib yang sudah ada yang sifatnya secara umum dan ini yang secara khusus mengatur mengenai sekolah. Sebelum pembahasan dilakukan munkin ada penjelasan dari Satpol PP terkait substansi materi dari raperwal ini apa dan apa yang melatar belakangi perlunya disusun perwal ini.

2.    Satpol PP Kota Yogyakarta

Gerakan Panca Tertib For School kenapa beririsan dengan Gerakan Panca Tertib Kampung dan disusun dalam perwal tersendiri karena basic dari sekolah dan kampung beda lingkungannya. Sekolah yang dimaksud disini dari SD sampai SMA/K. Untuk kegiatannya berbeda dari kegiatan pada panca tertib kampung. Pada panca tertib kampung, kegiatan 5 Tertib ini atas pelanggaran Perda secara formal berdasarkan Perda Ketertiban, sedangkan pada Panca Tertib For School ini 5 kegiatan tertib ini untuk penerapan kedisiplinan dan antisipasi sifat siswa yang memungkinkan menimbulkan pelanggaran Perda. Untuk 5 Kertibannya sama. Lingkup panca tertib lebih sempit hanya dilingkungan sekolah. Komitmen yang diambil hanya yang berada dalam lingkup sekolah. Pelaksanaan kegiatan sama dengan panca tertib kampung. Pelaksana kegiatan “Pekerti=Pelopor Ketertiban” juga berbeda. Pendanaan selain dari APBD juga dari sekolah.

Tanggapan Bagian Hukum:

Perlu pencermatan sasaran dan keterlibatan masyarakat dan OPD.

Perwal Panca Tertib yang sudah ada ini sejak tahun 2015, sehingga seiring dengan perkembangan pengaturan perlu diskusi lebih lanjut terkait substansi apa yang akan diatur dalam raperwal ini.

3.    Kemenkumham DIY

Permasalahan apa yang mendasari sehingga perlu Raperwal?

Arah dan Tujuannya belum tergambar dalam Raperwal?

Dasar hukum apa yang digunakan?

Siapa yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pengaturan ini?

Apakah harus diatur dalam Perwal?

Tanggapan Satpol PP:

Permasalahan, tidak menekankan pada eksekusi tetapi kegiatan pencegahan untuk mempengaruhi sifat anak usia sekolah untuk tidak melanggar ketertiban dengan menggandeng sekolah (komite sekolah/guru/karyawan) dengan membentuk Forum Pantib For School. Isu diangkat oleh sekolah kemudian dari Satpol PP akan mendampingi dalam pelaksanaan tersebut.

Tanggapan Bagian Hukum:

Panca Tertib For School ini menjadi muatan dalam Perwal Panca Tertib, sehingga menurut kami Perwal ini dijadikan satu Perwal saja isinya nanti ada panca tertib kampung dan panca tertib for school karena 5 pilar sama dan kegiatan yang dilakukan juga sama.

Raperwal ini berasal dari Pasal 22 Perda 15/2018, terkait GPT (Gerakan Panca Tertib).

4.    Rapat ditutup oleh Bapak Zico Ostaki pukul 12.00 WIB.

Catatan:

Raperwal dikembali secara resmi untuk dilakukan dilakukan penyusunan ulang disesuaikan dengan beberapa masukan diatas nanti dalam pembahasan secara teknis dengan melibatkan PD terkait, Bagian Hukum dan Kumham. Untuk judul: Gerakan Panca Tertib.

Komentar (0)