Rapat Pembahasan Raperda tentang Kesehatan Jiwa


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 03 Juni 2022

NOTULA

RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA DIY TENTANG KESEHATAN JIWA

 

hari / Tanggal  : Jumat, 03 Juni 2022

Pukul               : 12.30 wib

Tempat            : Ruang Rapat Bapemperda Lt 2 DPRD DIY

Peserta :

1.     Setwan DPRD DIY;

2.     Dinas Kesehatan DIY;

3.     Biro Hukum Pemprov DIY;

4.     Tim Ahli Penyusun raperda ( CV Multi Lisensi)

5.     Perancang Kanwil Kemenkumham DIY ( Ni Made Wulan, SH.,MH; Ruly Nindasari Sihmawati, SH, MH)

Jalannya rapat :

1.     Rapat dimulai pukul 13.00 wib oleh Bapak Rio Kamal Syefa ( Sekretariat DPRD DIY) dengan agenda pencermatan ulang draft raperda pasal per pasal.

2.     Masukan peserta rapat

a.     Perancang Kanwil Kumham

-       dasar Hukum sesuaikan dengan Lampiran II UU 12/ 2011, disarankan dasar hukum angka 3 dan 4 dihapus karena kesehatan jiwa bukan urusan keistimewaan dan UU nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa tidak mendelegasikan secara langsung.

-       memohon penjelasan terkait “rencana aksi” apakah memang menjadi materi muatan yang berdiri sendiri ataukan termasuk dalam upaya layanan kesehatan jiwa misal upaya promotif.

-       Pasal 6, cek kembali kata/frasa “ fasilitas pelayanan kesehatan” dan tenaga kesehatan, sesuaikan dengan ketentuan umum.

-       Pasal 8 ayat (2) terkait Pemerintah daerah sebagai koordinator. saran untuk disamakan dahulu persepsi dan dirumuskan ulang. Bila mencermati rumusan norma dalam batang tubuh, pemerintah daerah selaku pelaksana/ penyelenggara kemudian kewenangan ini dilimpahkan kepada perangkat daerah tertentu selaku koordinator.

-       merumuskan kembali ketentuan Pasal 9. untuk ayat (1) dihapus langsung ke ayat (2), untuk rincian materi yang diatur diserahkan pada pelaksana ( dinas terkait selaku user)

 

b.     Sekretariat DPRD

-       menanggapi terkait dasar hukum angka 3 ( UU keistimewaan) akan selalu dicantumkan dalam Dasar hukum Perda di DIY, bukan karena urusan keistimewaannya melainkan UU ini sebagai penegasan atas status Daerah istimewa Yogyakarta sebagai daerah istimewa yang terkait dengan UU pembentukan Daerah.

-       Terkait sistematikan BAB I, disarankan untuk mengahapus bagian, langsung pada pasal-pasal.

-       ketentuan umum angka 21 dihapus tidak digunakan dalam batang tubuh

-       Pasal 2, disarankan agar di cek kembali mengapa asas nondiskriminasi dihapus dari rumusan sebelumnya.

-       untuk monitoring dan evaluasi diubah menjadi pemantauan dan evaluasi.

 

c.     Biro Hukum

-       dasar hukum angka 4 disarankan tetap dicantumkan karena pada prakteknya ketika konsultasi di kemendagri akan diminta untuk tetap mencantumkan semua peraturan perundang-undangan terkait.

-       terkait rencana aksi, tidak harus diletakkan pada bab- bab awal ( perencanaan) karena bukan berdasarkan ketentuan umum, “penyelenggaraan” bukan diartikan rangkaian proses dan rencana aksi ini merupakan pengkonkritan /kristalisasi dari upaya penyelenggaraan kesehatan jiwa.

-       Disarankan Pasal 8 untuk dicermati ulang karena merupakan dasar dari pengaturan pasal –pasal selanjutnya,

 

d.     Dinas Kesehatan

-       terkait upaya promotif dalamPasal 9, menyarankan untuk mencantumkan frasa “ menghilangkan stigma” yang merupakan isu strategis kesehatan jiwa.

 

e.     Kesepakatan hasil rapat

-       akan dilaksanakan rapat terbatas antara setwan, bagian hukum, kumham membahas lebih lanjut terkait rumusan pasal 8.

 

3.     Rapat ditutup pada pukul 15.45 wib oleh pimpinan rapat dan pembahasan dilanjutkan pada rapat berikutnya.

Komentar (0)