NOTULA RAPAT
PEMBENTUKAN, PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN
KELEMBAGAAN PETANI
Hari/tgl : Kamis/15 Juli 2021
Pukul : 09.00 WIB - selesai
Tempat : Zoom Meeting
Peserta
rapat:
1.
Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta
2.
Dinas Pertanian Pemkot Yogyakarta
3.
Perancang Kanwil Kumham DIY
( Farid Aryo, Gilang.Hermani, Adhitya Nugraha Novianta dan Dewi Wiratri)
Jalannya rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Bapak Partomo Kepala Dinas
Pertanian dan Pangan (Dispertangan) yang menyampaikan bahwa Raperwal ini akan
mengakomodir terkait Bakutani yang merupakan bentuk Inovasi dari Dispertangan.
2.
Selanjutnya rapat dipimpin KaSubBag Peraturan Perundang-undangan
Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, rapat kali ini tindak lanjut rapat terkahir
dengan Dispertangan.
3.
Pembahasan Pasal per Pasal :
Pasal 33, disempurnakan menjadi:
(1) Pembentukan
P4S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a diatur sebagai berikut:
a.
dibentuk dari, oleh, dan untuk petani yang bersifat swadaya; dan
b.
memiliki anggaran dasar atau anggaran
rumah tangga.
Catatan: dijabarkan oleh Dispertangan berdasarkan Permentan 33 Tahun 2016.
(2) tetap.
Pasal 34
(1) Pembentukan P4S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan
dengan pengajuan
surat permohonan kepada koordinator penyuluh.
(2) Surat
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri sebagai berikut:
a.
rancangan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga P4S;
b.
berita
acara pembentukan P4S yang diketahui oleh Koordinator
Penyuluh;
dan
c.
dokumen
identifikasi potensi P4S yang meliputi:
1.
… (diisi oleh dispertangan)
Catatan: Pasal dan Ayat dibawahnya merupakan
penyempurnaan dari Draft terakhir tanggal 8 Juli 2021.
Tata cara pembentukan Asosiasi sebagai berikut :
a.
pengurus
Asosiasi mengajukan surat permohonan pembentukan ditujukan kepada koordinator
penyuluh dan ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
b.
menyusun
rancangan AD/ART Asosiasi;
c.
membuat
perencanaan kegiatan.
(3)
Tata
cara pembentukan
P4S
sebagai berikut: (sesuaikan Permentan 33/2016)
a.
calon
pengurus P4S mengajukan surat permohonan pembentukan ditujukan kepada perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian dan ditindaklanjuti
paling lama 7 (tujuh) hari
kerja
sejak surat permohonan diterima secara lengkap dan benar;
b.
sejak
surat permohonan diterima oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui
koordinator penyuluh;
c.
perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian sebagaimana
dimaksud pada huruf b melakukan verifikasi dokumen identifikasi potensi P4S;
d.
koordinator
penyuluh melakukan pendampingan penyusunan kepengurusan dan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga P4S; dan
e.
pengurus
membuat berita acara pembentukanP4S yang ditandatangani oleh
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan disetujui koordinator penyuluh.
Bagian Ketiga
Penumbuhan
(merupakan bagian penjelasan dari tahapan dalam
Pasal 32)
Pasal 35
(1)
Penumbuhan
P4S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dalam
rangka pengembangan sumber daya manusia pertanian dalam bentuk
pelatihan/permagangan bagi petani dan masyarakat di wilayahnya.
(2)
Penumbuhan
P4S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
P4S
kelas pratama;
b.
P4S
kelas madya;
c.
P4S
kelas utama; dan
d.
P4S
kelas aditama.
(3)
Penilaian
P4S kelas pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai persyaratan
sebagai berikut:
a.
…
(4)
Penilaian
P4S kelas madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai persyaratan
sebagai berikut:
a.
…
(5)
Penilaian
P4S kelas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai
persyaratan sebagai berikut:
a.
…
(6)
Penilaian
P4S kelas aditama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai
persyaratan sebagai berikut:
a. …
(7)
Pengembangan sumber daya manusia pertanian dalam bentuk
pelatihan/permagangan bagi petani dan masyarakat di wilayahnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pengurus P4S dengan pengajuan
surat permohonan kepada perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pertanian.
(8)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilampiri sebagai berikut:
a.
rancangan
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga P4S; dan
b.
berita
acara penumbuhan P4S yang diketahui oleh koordinator Penyuluh.
(9)
Tata
cara penumbuhan
P4S diatur sebagai berikut:
a.
pengurus P4S mengajukan surat permohonan penumbuhan
ditujukan kepada perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pertanian dan
ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat
permohonan diterima dengan lengkap dan benar;
b.
perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pertanian
melakukan koordinasi pencermatan
lampiran surat permohonan;
c.
perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pertanian
menetapkan Keputusan Pengukuhan P4S; dan
d. setelah
ditetapkan Keputusan Pengukuhan P4S sebagaimana dimaksud pada huruf
c, perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pertanian
melakukan pengukuhan P4S.
Bagian Keempat
Pengembangan
Pasal 36
(1) Pengembangan P4S merupakan
serangkaian kegiatan pembinaan melalui bimbingan dan pelatihan oleh pembina
untuk meningkatkan secara bertahap kapasitas P4S dalam menyelenggarakan dan
atau melaksanakan pelatihan atau permagangan.
(2) Pengembangan P4S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian.
Catatan: disesuaikan dengan pengembangan PAS dalam
Permentan 33/2016.
Siapa melakukan pengembangan?
Apa yang dikembangkan?
Hasil pengembangan?
BAB VIII
ASOSIASI KOMODITAS PERTANIAN DAN ASOSIASI PERIKANAN
Bagian Kesatu
Asosiasi Komoditas Pertanian
Paragraf 1
Umum
Catatan: penyempurnaan dari draft awal yang mengatur
asosiasi komoditas pertanian dan asosiasi perikanan dalam satu bagian.
Komentar (0)