Rapat Pembahasan Draft Raperwal Kelembagaan Petani


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 15 Juli 2021

NOTULA RAPAT

PEMBENTUKAN, PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN

KELEMBAGAAN PETANI

 

Hari/tgl       : Kamis/15 Juli 2021

Pukul           : 09.00 WIB - selesai

Tempat        : Zoom Meeting

 

Peserta rapat:

1.     Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta

2.     Dinas Pertanian Pemkot Yogyakarta

3.     Perancang Kanwil Kumham DIY

( Farid Aryo, Gilang.Hermani, Adhitya Nugraha Novianta dan Dewi Wiratri)

 

Jalannya rapat:

1.     Rapat dibuka oleh Bapak Partomo Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertangan) yang menyampaikan bahwa Raperwal ini akan mengakomodir terkait Bakutani yang merupakan bentuk Inovasi dari Dispertangan.

2.     Selanjutnya rapat  dipimpin KaSubBag Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, rapat kali ini tindak lanjut rapat terkahir dengan Dispertangan.

3.     Pembahasan Pasal per Pasal :

Pasal 33, disempurnakan menjadi:

(1) Pembentukan P4S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a diatur sebagai berikut:

a.     dibentuk dari, oleh, dan untuk petani yang bersifat swadaya; dan

b.     memiliki anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.

Catatan: dijabarkan oleh Dispertangan berdasarkan Permentan 33 Tahun 2016.

(2) tetap.

 

Pasal 34

(1)  Pembentukan P4S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan dengan pengajuan surat permohonan kepada koordinator penyuluh.

(2)  Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri sebagai berikut:

a.     rancangan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga P4S;

b.     berita acara pembentukan P4S yang diketahui oleh Koordinator Penyuluh; dan

c.      dokumen identifikasi potensi P4S yang meliputi:

1.    … (diisi oleh dispertangan)

 

Catatan: Pasal dan Ayat dibawahnya merupakan penyempurnaan dari Draft terakhir tanggal 8 Juli 2021.

     Tata cara pembentukan Asosiasi sebagai berikut :

a.     pengurus Asosiasi mengajukan surat permohonan pembentukan ditujukan kepada koordinator penyuluh dan ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja;

b.     menyusun rancangan AD/ART Asosiasi;

c.     membuat perencanaan kegiatan.

(3)   Tata cara pembentukan P4S sebagai berikut: (sesuaikan Permentan 33/2016)

a.    calon pengurus P4S mengajukan surat permohonan pembentukan ditujukan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian dan ditindaklanjuti paling lama  7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap dan benar;

b.    sejak surat permohonan diterima oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui koordinator penyuluh;

c.     perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian sebagaimana dimaksud pada huruf b melakukan verifikasi dokumen identifikasi potensi P4S;

d.    koordinator penyuluh melakukan pendampingan penyusunan kepengurusan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga P4S; dan

e.    pengurus membuat berita acara pembentukanP4S yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan disetujui koordinator penyuluh.

Bagian Ketiga

Penumbuhan

(merupakan bagian penjelasan dari tahapan dalam Pasal 32)

Pasal 35

(1)   Penumbuhan P4S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dalam rangka pengembangan sumber daya manusia pertanian dalam bentuk pelatihan/permagangan bagi petani dan masyarakat di wilayahnya.

(2)   Penumbuhan P4S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.     P4S kelas pratama;

b.     P4S kelas madya;

c.      P4S kelas utama; dan

d.     P4S kelas aditama.

(3)   Penilaian P4S kelas pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai persyaratan sebagai berikut:

a.    …

(4)   Penilaian P4S kelas madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai persyaratan sebagai berikut:

a.    …

(5)   Penilaian P4S kelas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai persyaratan sebagai berikut:

a.    …

(6)   Penilaian P4S kelas aditama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai persyaratan sebagai berikut:

a.   …

(7)   Pengembangan sumber daya manusia pertanian dalam bentuk pelatihan/permagangan bagi petani dan masyarakat di wilayahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengurus P4S dengan pengajuan surat permohonan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pertanian.

(8)   Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri sebagai berikut:

a.    rancangan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga P4S; dan

b.    berita acara penumbuhan P4S yang diketahui oleh koordinator Penyuluh.

(9)   Tata cara penumbuhan P4S diatur sebagai berikut:

a.    pengurus P4S mengajukan surat permohonan penumbuhan ditujukan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pertanian dan ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dengan lengkap dan benar;

b.    perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pertanian melakukan koordinasi pencermatan lampiran surat permohonan;

c.        perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pertanian menetapkan Keputusan Pengukuhan P4S; dan

d.       setelah ditetapkan Keputusan Pengukuhan P4S sebagaimana dimaksud pada huruf c, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pertanian melakukan pengukuhan P4S.

Bagian Keempat

Pengembangan

Pasal 36

(1)  Pengembangan P4S merupakan serangkaian kegiatan pembinaan melalui bimbingan dan pelatihan oleh pembina untuk meningkatkan secara bertahap kapasitas P4S dalam menyelenggarakan dan atau melaksanakan pelatihan atau permagangan.

(2)  Pengembangan P4S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Catatan: disesuaikan dengan pengembangan PAS dalam Permentan 33/2016.

Siapa melakukan pengembangan?

Apa yang dikembangkan?

Hasil pengembangan?

 

BAB VIII

ASOSIASI KOMODITAS PERTANIAN DAN ASOSIASI PERIKANAN

Bagian Kesatu

Asosiasi Komoditas Pertanian

Paragraf 1

Umum

Catatan: penyempurnaan dari draft awal yang mengatur asosiasi komoditas pertanian dan asosiasi perikanan dalam satu bagian.

Komentar (0)