RAPAT KAJIAN PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 146 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 04 Oktober 2021

NOTULA RAPAT KAJIAN REVIEW
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 146  TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERSEORANGAN DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA


Hari/tgl    : Senin, 4 Oktober 2021
Pukul        : 13.00 WIb - selesai
Tempat    : Ruang Rapat Kamajaya
Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.Pimpinan dan staf Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta;
2.Staf Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta;
3.Kepala Bappeda Setda Kota Yogyakarta
4.Kepala BKPSDM Setda Kota Yogyakarta;
5.Kepala Adminbag Kota Yogyakarta;
6.Subbagian Kelembagaan dan Anjab Bagian Organisasi Kota Yogyakarta;
7.Subbagian ketatalaksanaan dan pelayanan publik Bagian Organisasi Kota Yogyakarta;
8.Perancang kanwil Kumham DIY ( Nova Asmirawati, Ika Cahyaningtyas dan Dewi Wiratri )

Jalannya Rapat:
1)Rapat dibuka oleh kepala Bagian Organisasi dengan agenda pembahasan lanjutan terkait dengan review terhadap perwal kota yogyakarta Nomor 146  Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan Di Pemerintah Kota Yogyakarta.
2)Tanggapan Bagian Organisasi
−PP 49 tahun 2018 memberikan kewenangan kepada Sekda untuk mengangkat PPPK yang memenuhi persyaratan.
−Munculnya PP 12 tahun 2019, mendasarkan pada pengelolaan keuangan daerah dan belanja pegawai untuk non ASN diluar walikota.
−Dari analisa peraturan tersebut, apakah perwal yang sudah kita punya ini ( Perwal 149 tahun 2020 apakah sudah representatif? Kami perlu pernyataan dari kumham apakah perwal ini dapat dijalankan dan tidak abu-abu.
−Terkait dengan pengangkatan tenaga teknis melalui pengadaaan barang dan jasa, apakah perlu dilakukan analisa dengan metodologi khusus?
−Apakah perwal kota yogyakarta nomor 146 ini sudah dapat dilaksanakan? Apakah sudah dapat dikelola atau tidak atau perlu dilakukan penyempurnaan terhadap perwal yang sudah ada.
3)Tanggapan Adminbag
−Perlu dikaji kembali terkait dengan sertifikasi dalam persyaratan, inventarisasi jenis pekerjaan untuk Non ASN
4)Tanggapan Bagian kelembagaan dan Anjab
−Apabila untuk diarahkan dengan pengadaan barang/jasa, perwal perlu dibuat atau diperjelas.
−Orang perorangan jika diartikan dalam barang/jasa apakah masuk dalam jasa lainnya? Karena tidak disebutkan dengan jelas Diklasifikasi KBLU atau KJI ( kelompok jabatan Indonesia) masuk dalam jenis jasa apa?
5)Tanggapan Pelayanan Publik
−Dapat di cek dalam Surat Edaran Sekretaris Utama nomor 2 tahun 2020 tentang Jasa konsultasi dan/atau jasa lainnya di lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah
6)Tanggapan Bagian Hukum
−Perlu dilakukan identifikasi masalah, jenis pekerjaan apa, peryaratan terkait jenis pekerjaan.
−Apabila ada perubahan kurang dari 50% maka cukup dilakukan penyempurnaan/perubahan perwal.
7)Tanggapan bappeda
−Setelah kami melakukan ABK ternyata masih ada ratusan tenaga teknis yang diperlukan, dan ini akan kami sebar ke OPD di kota yogyakarta.
8)Tanggapan Kumham
−Dari hasil masukan rapat hari ini maka dapat disimpulkan bahwa dengan adanya peraturan-peraturan terkait dengan tidak diperbolehkan lg mengangkat PPPK , padahal dalam kondisi riilnya bahwa pemerintah kota yogyakarta masih memerlukan tenaga bantuan dari PPPK yang jumlahnya ratusan.
−dalam upaya mencari pelindung atau memberikan legitimasi atau memberikan payung hukum atau celah untuk mewadahi tenaga PPPK yang existing ini (yang sekarang di sebut tenaga teknis) dibentuklah perwal nomor 146 ini dengan dasar peraturan non kepegawaian yang bisa memperkuat keberadaan perwal ini.
−Apakah penyandaran peraturan perundang-undangan diluar peraturan tentang kepegawaian, untuk pengadaan yang sejatinya adalah untuk pengadaan barang dan jasa apakah diperbolehkan
−Kami memastikan apakah yang dikehendaki adalah masukan/ kajian terhadap hal tersebut atau bukan, untuk menyamakan persepsi dulu.  
9)Bagian organisasi
−Benar apa yang disampaikan kumham bahwa memang maksud dan tujuan kami mengadakan analisa terhadap perwal ini adalah untuk memastukan bahwa langkah yang kami buat ini benar, jangan sampai dikemudian hari perwal ini menjadi bermasalah, jika memang di perwal ini belum sempurna maka akan kami sempurnakan di point - point tertentu, sehingga seperti yang tadi disampaikan bahwa pengadaan penyedia jasa lainnya orang perorangan ini dalam barang/jasa menggunakan KBLU atau KBJI, ada ketegasan dan tidak mengambang
−Karena dalam menyusun perwal 146 ini kemarin kami masih “setengah-setengah” tidak nurut pada pengadaan barang/jasa juga kaitannya dengan UU ASN.
10)Rapat ditutup dengan agenda rapat lanjutan setelah ada hasil kajian dari kanwil Kumham DIY.

Komentar (0)