Rapat Kerja Pansus BA2 DPRD DIY Pembahasan Pengawasan Perda 8 tahun 2019 ttg PPNS


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 15 Maret 2022

NOTULA RAPAT RAKER PANSUS BA 2 DPRD DIY PEMBAHASAN PENGAWASAN PERDA DIY NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PPNS

Hari/tgl    : Selasa, 15 Maret 2022
Pukul        : 13.00 wib - selesai
Tempat    : Ruang Lobby Lt.I DPRD DIY
Peserta rapat :
1.Pimpinan dan Anggota DPRD DIY;
2.Biro Hukum Setda DIY;
3.Kepala Satpol PP DIY;
4.Dinas kesehatan DIY;
5.BKAD DIY;
6.Dinas Perhubungan DIY;
7.Biro Tata pemerintahan Setda DIY;
8.BPBD DIY; dan
9.Kanwil Kumham DIY ( Wisnu Indaryanto, Ika Cahyaningtyas dan Widi Prabowo )
    Jalannya rapat :
1.Rapat dibuka oleh ketua Pansus BA 2 dengan agenda mendengarkan pengawasan pelaksanaan Perda PPNS.
2.Pada beberapa waktu lalu dewan melakukan kunjungan ke kantor Satpol PP propinsi Jawa Timur yang merupakan salah satu kantor terbaik setelah DIY dan Lampung, harapan dari kunjungan tersrebut adalah untuk perbandingan terhadap Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda PPNS DIY ini.
3.Kendala yang dihadapi saat ini ada pada  sarpras dan pendanaan yang masih kurang untuk meningkatkan kinerja PPNS.
4.Masukan Biro Hukum Setda DIY
    Kami mengawal penyusunan Perda ini dari awal. Terkait dengan peraturan perundang-undangan tentang PPNS ini belum ada peraturan turunannya yaitu Pergub, namun sudha ada SK Gubernur yang bisa dijadikan turunan dari Perda 8 tahun 2019 tentang Sekretariat PPNS .
5.Masukan Dinas Pertanian DIY
    Saat ini kami memiliki 6 orang PPNS yang tersebar di bidang bidang dalam dinas Pertanian. Untuk pelaporan pelaksanaan belum dilaporkan kepada kami karena belum pernah melakukan pemberkasan.
6.Masukan Dinas Kesehatan DIY
    Semula dinas kesehatan ada 6 PPNS, namun sekarang hanya ada 2 PPNS  1 orang sebagai PPNS penegak Perda dan 1 orang sebagai PPNS Penegak UU, namun dibidang tugas yang berbeda sehingga sekarang sedang dalam proses pemindahan yang sesuai dengan bidangnya sebagai PPNS.
Untuk PPNS Penegak UU tidak punya atasan yang berbasis Satpol PP sehingga agak kesulitan/bingung ketugasan non yustisi sudah kami lakukan namun belum sampai pemberkasan karena selama ini sudah diampu oleh BPOM.
7.Dinas Perhubungan DIY
    Saat ini ada 5 orang PPNS, 4 orang PPNS Penegak UU dan 1 orang PPNS Perda. Untuk PPNS penegak perda belum bisa aktif karena perda yang diampu peraturan perundang-undangannya sudah dilebur di UU yang baru dan belum ada perda turunannya.
Untuk kegiatan yang berjalan saat ini adalah PPNS penegak UU terkait dengan teknis LLAJ, untuk operasional selama 1 tahun kami laksanakan secara mobile dan hasilnya langsung kita proses ke pemberkasan tilang dilakukan dimasing masing wilayah. Hasilnya baru bisa dilaporkan (saat ini ada kurang lebih 700 pelanggaran.
Untuk pembinaan dikoordinir oleh satpol PP, kami juga terlibat dalam sekretariat PPNS, setiap akhir tahun ada pelaporan ke sekretariat PPNS.
8.Dinas Perdagangan DIY
    Kami punya 2 orang PPNS penegak Perda dan 1 besok mei akan pensiun, jadi tinggal 1 orang yang masih aktif. Saat ini kami sudah mengajukan 3 orang untuk mengikuti pelatihan PPNS namun dari pusat belum ada keputusan berapa yang akan lolos untuk mengikuti pelatihan.
9.Satpol PP DIY
    Terkait persoalan PPNS dari dulu masih sama hanya jabatan sambilan, belum bisa disebut fungsional maupun struktural, namun jabatan PPNS ini bisa dirangkap dengan jabatan struktural.
Tidak ada pembiayaan atau alokasi anggaran yang jelas terkait pemberkasan. Resiko yang dihadapi oleh seorang PPNS dalam melakukan pemberkasan cukup tinggi karena banyak tekanan dari si pelanggar maupun pengacara di pelanggar, banyak ancaman yang diberikan
Ada rencana ke depan untuk membuat jabatan PPNS ini menjadi jabatan fungsional PPNS dengan jabatan baru sebagai pejabat penyidik, sehingga dengan menjadi fungsional dapat diberikan tunjangan dan angka kredityag dihitung dari tahapan tahapan pemberkasan, pembuktian, rekonstruksi dan lainnya.
Ketentuan pasal 11 dalam Perda 8 tahun 2019 ini juga mengatur tentang hak hak PPNS terutama terkait dengan tunjangan kinerja perlu mendapatkan perhatian dari bagian BKAD.
Perlu dukungan prasarana dan sarana terkait dengan pelaksanaan tugas PPNS
Sosialisasi terkait dengan denda menjadi kas daerah sudah disetujui oleh para kasad se Indonesia dan kejaksaan agung dan akan dibuat MoU untuk hal ini.
10.Anggota Pansus
    Dari hasil kunungan ke jawa timur beberapa hari yang lalu, Peraturan Gubernur yang mengatur tentang tunjangan belum bisa terlaksana karena aturan Kemendagri yang belum mengatur hal itu, kami sarankan agar disusun DIM terlebih dahulu kendala kendala apa saja yang terjadi dilapangan dan catatan DIm ini nantinyanakan kami bawa ke Kemendagri untuk dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kemendagri mengingat bahwa PPNS berada dibawah Kemendagri.
Alur rekruetmen Pengangkatan PPNS perlu dibuat jelas agar dapat menemukan SDM yang memenuhi kriteria dan berkualitas dengan status yang jelas.
11.Ketua Pansus
    Perlu penataan terkait kedudukan PPNS apakah di satpol PP atau masih menyebar di masing masing perangkat daerahuntuk menghindari agar tidak tumpang tindih terkait dengan anggaran yang akan dileluarkan dalam tahapan penyelidikan atau pemberkasan
12.Dinas Kesehatan DIY
    Perlu kejelasan kedudukan PPNS di OPD kecuali yang sudah ada di satpol PP
Anggaran bagi PPNS diluar Satpol PP untuk melakukan pemberkasan
Perlu dukungan dari atasan agar seorang PPNS dapat melaksanakan tupoksi sebagai penyidik
13.Biro Hukum DIY
    Terkait dengan amanat dalam Pasal 11 tentang tunjangan dan penghargaan perlu disampaikan bahwa dalam Pergub DIy nomor 112 tentang tunjangan Penghasilan Pemda DIY belum ada ketentuan yang mengatur tentang ASN yang diberikan tugas sebagai PPNS, apakah bisa dimasukan komponen tunjangan tambahan ASN.
Beberapa pasal dalam perda ini sudah dilaksanakan meskipun tidak secara spesifik disebutkan dalam peraturan.
14.BKAD DIY
    Besaran tunkin berdasarkan pada klas jabatan, PPNS dalam Pergub 112 belum bisa karena belum ada klas jabatan terkait dengan pangkat jabatan.
Terkait penghargaan sudah disusun rapergub nya, penghargaan ASN karena prestasi, masa jabatan. untuk PPNS yang punya prestasi bisa diajukan untuk mendapatkan penghargaan dari gubernur.
15.Kanwil Kumham DIY
    Pada rapat sebelumnya sudah kami sampaikan terkait dengan denda yang masuk kas daerah, ada perspektif yang berbeda antara kas daerah dengan kas negara. Secara legal formal perspektif dari penegakan hukum penarikan denda masuk ke dalam kas negara. Berdasar pada pasal dalam perda nomor 8 tahun 2019 ini menurut satpol pp dimasukkan dalam kas daerah.
Untuk kabupaten gunungkidul masih menggunakan perspektif denda masuk kas negara.
Harus ada legal formal yang lebih mendasari agar dapat masuk dalam kas daerah, lebih baik dalam perda ini diberikan sanksi administratif agar bisa masuk kas daerah, sejak awal sudah kami sampaikan untuk lebih berhati hati dalam menentukan ketentuan pidana.
16.Rapat ditutup dan dilanjutkan dengan jadwal berikutnya adalah public hearing yang akan dijadwalkan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.foto rapat PPNS.png

Komentar (0)