Paparan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Sampah
Hari/Tanggal : Rabu, 04 Agustus 2021
Pukul :
10.00
WIB - Selesai
Tempat :
Zoom Meeting
Peserta rapat :
1. Subbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta
2. Bagian Perekonomian Kota
Yogyakarta
3. Dinas Lingkungan Hidup
Kota Yogyakarta
4. BPKAD Kota Yogyakarta
5. Tim Penyusun
6. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu
Indaryanto,
Ni made wulan, Yosephina
Perwitasari, Panji Wiratmoko dan
Adhitya Nugraha Novianta)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico selaku
Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta. Rapat ini merupakan
lanjutan pembahasan mengenai
retribusi sampah.
2. Paparan
Tim Penyusun:
- Bahwa
urgensi dari pembentukan perda ini menyesuaikan kebutuhan Perda Nomor 5 Tahun
2012 yang telah 9 tahun berjalan.
- Materi
krusial yang membutuhkan penyesuaikan yaitu klasifikasi objek, penambahan
pelayanan, kewajiban pemutakhiran data secara rutin, peralihan sistem
pembayaran dari manual kedigital dan tarif retribusi harus ditinjau ulang per 3
tahun sekali.
- Ketiadaan
Punishment bagi penunggak retribusi pembayaran bunga tunggakan dan penghentian
layanan.
- Judul
Perda tentang retribusi Pelayanan Persampahan (sesuai dengan nomenklatur yang
digunakan dalam Pasal 110 Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Masukan
Peserta Rapat:
- Bahwa Raperda ini tetap
mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
- Didalam Undang-Undang 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperbaharui dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Berkaitan dengan pajak retribusi
dapat membantu atau mendukung didaerah dan nantinya dikaitkan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait
layanan didaerah.
- Harus memperhatikan Perda Kota
Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah merupakan tidak
terpisahkan.
- Untuk objek dan subjek Naskah
Akademik harus diperjelas kembali.
- Pada masa pandemi ada klausul
meringankan melihat kondisi perekonomian dimasyarakat, berkaitan dengan besaran
tarifnya biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan biaya
persampahan.
- Berkaitan dengan pembayaran
retribusi dari manual disarankan diubah kedigital.
- Disarankan dipaparkan
mengenai grafik besaran tarif dari tahun-tahun sebelumnya karena dikatakan 3
tahun besaran tarif tidak pernah naik.
- Perda Retribusi nantinya dalam
perumusan perda retribusi sudah ada acuannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Dalam Perda Kota Yogyakarta
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam retribusi ada beberapa
yang berdiri sendiri yaitu Pelayanan kesehatan, biaya cetak kartu tanda
penduduk, Parkir, Pasar, Pengujian kendaraan bermotor, Pengelolaan limbah cair
dan Sampah yang belum berdiri sendiri.
- Dalam Naskah Akademik ini nantinya
tidak hanya membahas mengenai pelayanan persampahan saja tapi juga berkaitan
dengan kebersihan.
- Perhitungan dan data-data mengenai
besaran tarif harap dilengkapi kembali.
4.
Rapat
ditutup oleh Bapak Zico.
Komentar (0)