Paparan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Sampah


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 04 Agustus 2021

Paparan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Sampah


Hari/Tanggal         : Rabu, 04 Agustus 2021

Pukul                    : 10.00 WIB - Selesai

Tempat                  : Zoom Meeting

Peserta rapat :

1.   Subbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta

2.   Bagian Perekonomian Kota Yogyakarta

3.   Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta

4.   BPKAD Kota Yogyakarta

5.   Tim Penyusun

6.   Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto,

      Ni made wulan, Yosephina Perwitasari, Panji Wiratmoko dan

      Adhitya Nugraha Novianta)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Zico selaku Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta. Rapat ini merupakan lanjutan pembahasan mengenai retribusi sampah.

2.   Paparan Tim Penyusun:

-    Bahwa urgensi dari pembentukan perda ini menyesuaikan kebutuhan Perda Nomor 5 Tahun 2012 yang telah 9 tahun berjalan.

-    Materi krusial yang membutuhkan penyesuaikan yaitu klasifikasi objek, penambahan pelayanan, kewajiban pemutakhiran data secara rutin, peralihan sistem pembayaran dari manual kedigital dan tarif retribusi harus ditinjau ulang per 3 tahun sekali.

-  Ketiadaan Punishment bagi penunggak retribusi pembayaran bunga tunggakan dan penghentian layanan.

-   Judul Perda tentang retribusi Pelayanan Persampahan (sesuai dengan nomenklatur yang digunakan dalam Pasal 110 Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

3.   Masukan Peserta Rapat:

-   Bahwa Raperda ini tetap mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

-  Didalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

-  Berkaitan dengan pajak retribusi dapat membantu atau mendukung didaerah dan nantinya dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait layanan didaerah.

-  Harus memperhatikan Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah merupakan tidak terpisahkan.

-    Untuk objek dan subjek Naskah Akademik harus diperjelas kembali.

-  Pada masa pandemi ada klausul meringankan melihat kondisi perekonomian dimasyarakat, berkaitan dengan besaran tarifnya biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan biaya persampahan.

-   Berkaitan dengan pembayaran retribusi dari manual disarankan diubah kedigital.

-   Disarankan dipaparkan mengenai grafik besaran tarif dari tahun-tahun sebelumnya karena dikatakan 3 tahun besaran tarif tidak pernah naik.

-  Perda Retribusi nantinya dalam perumusan perda retribusi sudah ada acuannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

-    Dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam retribusi ada beberapa yang berdiri sendiri yaitu Pelayanan kesehatan, biaya cetak kartu tanda penduduk, Parkir, Pasar, Pengujian kendaraan bermotor, Pengelolaan limbah cair dan Sampah yang belum berdiri sendiri.

-   Dalam Naskah Akademik ini nantinya tidak hanya membahas mengenai pelayanan persampahan saja tapi juga berkaitan dengan kebersihan.

-  Perhitungan dan data-data mengenai besaran tarif harap dilengkapi kembali.

 

4. Rapat ditutup oleh Bapak Zico.

Komentar (0)