Rapat Timsus Pembahasan
Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung
Hari :
Kamis, 22 Juli 2021
Jam : 09.30 – 12.45 WIB
Tempat : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Kanwil
Kemenkumham DIY:
2. DPUPRKP
Kabupaten Gunungkidul;
3. Dinas
Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul;
4. BKAD
Kabupaten Gunungkidul;
5. Bagian
Hukum Kabupaten Gunungkidul; dan
6. DPMPT
Kabupaten Gunungkidul.
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Dinas PUPRKP
2. Paparan
dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari
pembahasan tahap ketiga yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai
penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemda
Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham.
- Mengenai
Bangunan Cagar Budaya perlu kita bahas karena kita perlu atur namun kita juga
perlu mencermati masukan dari narasumber yakni dari Dinas Kebudayaan untuk
menerima penjelasan mengani BGCB
- Kita
akan meneruskan pembahasan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang mana akan
berfokus kepada BGCB, BGH dan BGN.
3. Diskusi
antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:
Bagian Hukum :
- Mengenai
BGH ada dua jenis, yaitu BGH wajib dan BGH yang disarankan perlu kita breakdown
mengenai dua hal tersebut didalam Perda, Karena akan mempengaruhi sisi ekonomi
juga.
- Kita
perlu menentukan klas bangunan yang dimaksud PP, ketika BGH harus sesuai dengan
kelas bangunan yang ada di Gunungkidul.
- Dalam
hal insentif baik untuk BGCB maupun untuk BGH perlu kita perjelas, karena
insentif ini harus merupakan insentif khusus, artinya insentif ini akan membuat
orang untuk berupaya untuk mendapatkan insentif ini?
- Berlaku
juga pada kompensasi, jika BGH berada dilahan yang tidak memungkinkan untuk
memenuhi standar kelas tertentu, namun dia mendapatkan insentif, ini akan
menjadi masalah jika tidak diatur secara rinci.
- Terkait
sebuah gedung yang dibangun dengan anggaran APBdes, maka tanpa adanya
peralihahan kepemilikan kepada Pemda dia tetap akan menjadi milik desa,
sehingga tidak otomatis masuk BGN.
- Bangunan
yang masuk sebagai BGN hanyalah bangunan milik Pemerintah Pusat di Daerah dan
Gedung milik Pemda.
Kumham:
- Dalam
PP 16 ada Frasa BGCB yang dilestarikan apakah frasa tersebut menandakan ada
BGCB yang tidak dilestarikan?
- Mengenai
BGH kita masukkan saja yang sesuai dengan kewenangan Pemda sesuai dengan Pasal
21 dan Pasal 107.
- BGH
ini merupakan kewenangan Pemda dalam hal membagi mana BHG yang disarankan dan
mana BGH yang wajib, sehingga tetap kita masukkan didalam draft.
- Terkait
BGH ini apakah akan tetap berlangsung lama mengenai kelas bangunan yang
disarankan maupun yang wajib?
- Kita
perlu menunjuk Dinas teknis yang mengeluarkan sertifikat BGH didalam draft.
- Dalam
Pasal 124 PP 16, BGN merupakan kewenangan Menteri sehingga Daerah tidak
berewenang mengatur mengenai BGN ini.
- Terkait
bangunan gedung milik Daerah jelas merupakan dibawah Daearah pengawasannya,
bagaimana dengan Bangunan Gedung milik Negara yang langsung dari pusat, apakah
Daerah berhak melakukan pengawasan?
Dinas PUPRKP:
- Pengaturan
mengenai BGCB adalah pemberian kompensasi akan seperti apa, sehingga perlu kita
sesuaikan dengan PP dalam Pasal 80 dan kita sepakati dalam rapat.
- Dari
penjelasan dari Dinas Kebudayaan masih menyebut Bangunan Gedung Cagar budaya,
apakah penyebutannya benar dengan menyebut kata gedung sudah tepat?
- Dari
Pasal 80 PP 16 Tahun 2021 maka kita hanya fokus pada pengaturan Bangunan gedung
cagar budaya.
- Mengenai
kompensasi insentif dan disinsentif untuk BGCB apakah di Gunungkidul sudah
berjalan?
- Dalam
BGCB Perda frasa dilestarikan dihapus.
- Untuk
Pembahasan Bangunan Gedung Hijau kita lanjutkan, karena OPD dari Lingkungan
hidup belum hadir sehingga kita belum bisa mengulas dengan detil.
- Pasal
megenai BGH yang perlu diperhatikan adalah proses perencanan, pelaksanan,
pembangunan dan sampai pada penghargaan, insentif dan disiinsentif mengenai
BGH.
- Terkait
BGH Wajib dan disarankan sebenarnya sudah diatur didalam didalam Pasal 107
- Terkait
bangunan hijau ada pula Hunian Hijau, apakah kita perlu atur juga didalam
Perda?
Dina Kebudayaan:
- Terkait
dengan Perda Bangunan Gedung dimana DIY juga sedang membuat Peraturan yang
terkait Cagar Budaya yang tentunya kita semua kembali kepada Peraturan Cagar
Budaya.
- Kita
sudah punya Perda 6 tahun 2012 untuk Cagar Budaya dan Pergub No 40 tahun 2014
tentang arsitektur daerah,Pergub 56 tentang pelestari budaya dan cagar
budaya,Pergub 56 tahun 2019 tentang pelestarian warisan budaya, dan Perda 1
tahun 2017 tentang arsitektur DIY dan ada Perdais serta Undang-Undang 11 Tahun
2010.
- Dengan
banyaknya aturandari Cagar Budaya, Dewan Warisan Cagar budaya belum terbentuk,
sehingga mungkin detil terkat Bangunan gedung kami belum bisa sampaikan dengan
tepat.
- Cagar
Budaya merupakan warisan tempat yang berada di darat, air dan bangunan yang
dapat disebut sebagai cagar budaya dalam Pasal 5 undang-undang 11 Cagar Budaya.
- Yang
menetapkan tempat menjadi bangunan Cagar Budaya adalah Bupati atas dasar dari
masukan tim ahli cagar budaya, sehingga ketika sudah menjadi Cagar Budaya perlu
diatur untuk melestarikannya.
- Penyebutan
Gedung yang ditempatkan dengan kata cagar budaya sudah tepat dan sesuai dengan
aturan yang ada.
- Terkait
kompensasi BGCB kami sudah diskusikan dengan DPMPT, untuk perawatan sudah kami
lakukan baik milik pemerintah maupun perorangan.
- Perawatan
yang masuk kompensasi ini dalam bentuk perawatan yang bersifat ringan dan kami
juga sudah memberikan bantuan langsung kepada pemilik dengan nilai yang juga
tidak besar.
- Untuk
disinsentif didalam Undang undang sudah ada hanya saja belum di
implementasikan.
- Terkait
frasa dilestarikan, dibagi ada dua jenis yaitu Cagar budaya dan bukan cagar
budaya sehingga bangunan cagar budaya pasti dilestarikan.
- Pembahasan
sampai dengan Pasal 34 Raperda.
4 Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Screenshot_13.jpg |
2. | UNDANGAN 22 JULI 2021.pdf |
Komentar (0)