Rapat Timsus Pembahasan Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 22 Juli 2021

Rapat Timsus Pembahasan Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung

Hari                 : Kamis, 22 Juli 2021

Jam                 : 09.30 – 12.45 WIB

Tempat          : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Kanwil Kemenkumham DIY:

2.    DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;

3.    Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul;

4.    BKAD Kabupaten Gunungkidul;

5.    Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul; dan

6.    DPMPT Kabupaten Gunungkidul.

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.    Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap ketiga yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemda Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham.

-       Mengenai Bangunan Cagar Budaya perlu kita bahas karena kita perlu atur namun kita juga perlu mencermati masukan dari narasumber yakni dari Dinas Kebudayaan untuk menerima penjelasan mengani BGCB

-       Kita akan meneruskan pembahasan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang mana akan berfokus kepada BGCB, BGH dan BGN.

 

3.    Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:

Bagian Hukum :

-       Mengenai BGH ada dua jenis, yaitu BGH wajib dan BGH yang disarankan perlu kita breakdown mengenai dua hal tersebut didalam Perda, Karena akan mempengaruhi sisi ekonomi juga.

-       Kita perlu menentukan klas bangunan yang dimaksud PP, ketika BGH harus sesuai dengan kelas bangunan yang ada di Gunungkidul.

-       Dalam hal insentif baik untuk BGCB maupun untuk BGH perlu kita perjelas, karena insentif ini harus merupakan insentif khusus, artinya insentif ini akan membuat orang untuk berupaya untuk mendapatkan insentif ini?

-       Berlaku juga pada kompensasi, jika BGH berada dilahan yang tidak memungkinkan untuk memenuhi standar kelas tertentu, namun dia mendapatkan insentif, ini akan menjadi masalah jika tidak diatur secara rinci.

-       Terkait sebuah gedung yang dibangun dengan anggaran APBdes, maka tanpa adanya peralihahan kepemilikan kepada Pemda dia tetap akan menjadi milik desa, sehingga tidak otomatis masuk BGN.

-       Bangunan yang masuk sebagai BGN hanyalah bangunan milik Pemerintah Pusat di Daerah dan Gedung milik Pemda.

 

Kumham:

-       Dalam PP 16 ada Frasa BGCB yang dilestarikan apakah frasa tersebut menandakan ada BGCB yang tidak dilestarikan?

-       Mengenai BGH kita masukkan saja yang sesuai dengan kewenangan Pemda sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 107.

-       BGH ini merupakan kewenangan Pemda dalam hal membagi mana BHG yang disarankan dan mana BGH yang wajib, sehingga tetap kita masukkan didalam draft.

-       Terkait BGH ini apakah akan tetap berlangsung lama mengenai kelas bangunan yang disarankan maupun yang wajib?

-       Kita perlu menunjuk Dinas teknis yang mengeluarkan sertifikat BGH didalam draft.

-       Dalam Pasal 124 PP 16, BGN merupakan kewenangan Menteri sehingga Daerah tidak berewenang mengatur mengenai BGN ini.

-       Terkait bangunan gedung milik Daerah jelas merupakan dibawah Daearah pengawasannya, bagaimana dengan Bangunan Gedung milik Negara yang langsung dari pusat, apakah Daerah berhak melakukan pengawasan?

 

Dinas PUPRKP:

-       Pengaturan mengenai BGCB adalah pemberian kompensasi akan seperti apa, sehingga perlu kita sesuaikan dengan PP dalam Pasal 80 dan kita sepakati dalam rapat.

-       Dari penjelasan dari Dinas Kebudayaan masih menyebut Bangunan Gedung Cagar budaya, apakah penyebutannya benar dengan menyebut kata gedung sudah tepat?

-       Dari Pasal 80 PP 16 Tahun 2021 maka kita hanya fokus pada pengaturan Bangunan gedung cagar budaya.

-       Mengenai kompensasi insentif dan disinsentif untuk BGCB apakah di Gunungkidul sudah berjalan?

-       Dalam BGCB Perda frasa dilestarikan dihapus.

-       Untuk Pembahasan Bangunan Gedung Hijau kita lanjutkan, karena OPD dari Lingkungan hidup belum hadir sehingga kita belum bisa mengulas dengan detil.

-       Pasal megenai BGH yang perlu diperhatikan adalah proses perencanan, pelaksanan, pembangunan dan sampai pada penghargaan, insentif dan disiinsentif mengenai BGH.

-       Terkait BGH Wajib dan disarankan sebenarnya sudah diatur didalam didalam Pasal 107

-       Terkait bangunan hijau ada pula Hunian Hijau, apakah kita perlu atur juga didalam Perda?

 

Dina Kebudayaan:

-       Terkait dengan Perda Bangunan Gedung dimana DIY juga sedang membuat Peraturan yang terkait Cagar Budaya yang tentunya kita semua kembali kepada Peraturan Cagar Budaya.

-       Kita sudah punya Perda 6 tahun 2012 untuk Cagar Budaya dan Pergub No 40 tahun 2014 tentang arsitektur daerah,Pergub 56 tentang pelestari budaya dan cagar budaya,Pergub 56 tahun 2019 tentang pelestarian warisan budaya, dan Perda 1 tahun 2017 tentang arsitektur DIY dan ada Perdais serta Undang-Undang 11 Tahun 2010.

-       Dengan banyaknya aturandari Cagar Budaya, Dewan Warisan Cagar budaya belum terbentuk, sehingga mungkin detil terkat Bangunan gedung kami belum bisa sampaikan dengan tepat.

-       Cagar Budaya merupakan warisan tempat yang berada di darat, air dan bangunan yang dapat disebut sebagai cagar budaya dalam Pasal 5 undang-undang 11  Cagar Budaya.

-       Yang menetapkan tempat menjadi bangunan Cagar Budaya adalah Bupati atas dasar dari masukan tim ahli cagar budaya, sehingga ketika sudah menjadi Cagar Budaya perlu diatur untuk melestarikannya.

-       Penyebutan Gedung yang ditempatkan dengan kata cagar budaya sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang ada.

-       Terkait kompensasi BGCB kami sudah diskusikan dengan DPMPT, untuk perawatan sudah kami lakukan baik milik pemerintah maupun perorangan.

-       Perawatan yang masuk kompensasi ini dalam bentuk perawatan yang bersifat ringan dan kami juga sudah memberikan bantuan langsung kepada pemilik dengan nilai yang juga tidak besar.

-       Untuk disinsentif didalam Undang undang sudah ada hanya saja belum di implementasikan.

-       Terkait frasa dilestarikan, dibagi ada dua jenis yaitu Cagar budaya dan bukan cagar budaya sehingga bangunan cagar budaya pasti dilestarikan.

-       Pembahasan sampai dengan Pasal 34 Raperda.

 

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

NoFile Pendukung
1.Screenshot_13.jpg
2.UNDANGAN 22 JULI 2021.pdf

Komentar (0)