NOTULA RAPAT
PEMBENTUKAN, PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN
KELEMBAGAAN PETANI
Hari/tgl : Selasa/ 22 Juni 2021
Pukul : 09.00 wib - selesai
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum
Pemkot
Yogyakarta
Peserta
rapat:
1.
Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta
2.
Dinas Pertanian Pemkot Yogyakarta
3.
Perancang Kanwil Kumham DIY
( Farid Aryo, Dewi Wiratri, dan Gilang.Hermani)
Jalannya rapat:
1.
Rapat dibuka dan dipimpin KaSubBag Peraturan
Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, rapat kali ini tindak lanjut
rapat terkahir dengan Dinas Pertanian untuk dapat segera diselesaikan penyusunan
draft sehingga dapat segera dimintakan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov DIY
2.
Kepala Dinas Pertania Pemkot Yogyakarta, menyampaikan
bahwa draft ini telah disusun kembali dengan pengisian beberapa mekanisme
terkait kelembagaan petani. Selanjutnya memohon kepada Nagian Hukum dan Kanwil
Kemenkumham untuk dapat mencermati drat tersebut agar apabila masih terdapat
perubahan dapat segera disusun Kembali.
3.
Pembahasan pasal per pasal:
a.
Judul disarankan menjadi Kelembagaan Petani.
b.
Konsideran, perlu disusun kembali disesuai dengan
ketentuan dalam Lampiran II UU 12/2011 yang memuat konsideran secara filososif,
sosiologis dan yuridis.
c.
Dasar Hukum ditambahkan Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945.
d.
Ketentuan Umum
Pasal 1 angka 5, Batasan pengertian untuk Kelompok
Tani disesuaikan dengan ketentuan dalam Permentan.
e.
Pasal 2, tetap.
f.
BAB II disempurnakan menjadi Bentuk Kelembagaan
g.
Pasal 3 disempurnakan menjadi pasal yang berisi
kewenangan pembentukan kelambagaan petani.
Ayat (3) mengenai kewenangan pembentukan kelompok
tani dan perikanan dipindahkan ke dalam Pasal 8.
h.
Pasal 4, dihapus.
i.
Pasal 5, dihapus.
j.
Sebelum Pasal 6, menjadi BAB III Kelompok Tani dan
Kelompok Perikanan terdiri dari Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pembentukan, Bagian Ketiga Penumbuhan.
k.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6, tetap.
l.
Pasal 7 ayat (1) disempurnakan menjadi:
(1) Kelompok Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal … meliputi Kelompok Tani:
a. tani
tanaman pangan;
b. hortikultura;
c. perkebunan;
dan
d. peternakan.
m.
Pasal 7 ayat (2) disempurnakan menjadi:
(2) Kelompok Wanita Tani sebagimana dimaksud dalam Pasal … merupakan
kelompok tani yang beranggotakan perempuan dan melaksanakan usaha dibidang
pertanian.
n.
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), tetap.
o.
Ditambah pasal baru, Pasal …
Kelembagaan Kelompok Tani dan Kelompok Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal …dilakukan melalui tahapan:
a. Pembentukan;
b. Penumbuhan;
dan
c. Pengembangan.
p.
Bagian Kedua Pembentukan
Pasal 8, disempurnakan menjadi:
(1)
Kelompok Tani dan Kelompok Perikanan dilakukan
pembentukan oleh Penyuluh.
(2)
Pembentukan Kelompok Tani dan Kelompok Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan mengajukan permohonan kepada
Penyuluh dengan tembusan Lurah dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dibidang pertanian dan perikanan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Identitas pengurus;
b. Berita acara pembentukan kelompok tani yang ditandatangani Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara;
c.
mempunyai kesamaan usaha, kesamaan lokasi usaha
atau domisili dalam (1) satu wilayah Kelurahan; dan
d. jumlah anggota paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan paling banyak 30
(tiga puluh) orang.
(4)
Tata Cara pembentukan Kelompok Tani dan Kelompok
Perikanan dilakukan sebagai berikut:
a. pengurus kelompok mengajukan surat permohonan pembentukan ditujukan
kepada penyuluh paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan
persyaratan diterima secara lengkap dan benar;
b. penyuluh melakukan pembinaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
c.
menyusun rancangan AD/ART kelompok;
d. membuat perencanaan kegiatan RDK dan RDKK;
e.
berita acara pembentukan yang ditandatangani oleh
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan disetujui oleh Penyuluh.
(5)
Setelah persyaratan dan mekanisme terpenuhi
Kelompok Tani dan Kelompok Perikanan dikukuhkan dan ditetapkan dengan Keputusan
Lurah sebagai Kelompok Tani dan Kelompok Perikanan Pemula.
q.
Bagian Ketiga Penumbuhan
Pasal 9, disempurnakan menjadi:
(1)
Penumbuhan Kelompok Tani dan Kelompok Perikanan
sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dalam rangka meningkatkan kemampuan
kelompok.
(2)
Peningkatan kemampuan kelompok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan pengajuan surat permohonan penumbuhan kelompok
kepada lurah dengan tembusan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian dan perikanan.
(3)
Permohonan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Rekomendasi dari penyuluh wilayah dan diketahui
oleh koordinator penyuluh tentang penilaian kelayakan untuk penumbuhan
kelompok;
b.
Surat permohonan penumbuhan kelompok kepada lurah
dengan tembusan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian dan perikanan serta melampirkan:
1.
Daftar anggota;
2.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; dan
Rekomendasi penyuluh lapangan;
3.
Berita acara pembentukan kelompok tani yang
ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan diketahui oleh Penyuluh.
4.
Rapat ditutup pukul 12.00 WIB.
No | File Pendukung |
1. | Notula Rapat 22 Juni 2021.docx |
Komentar (0)