Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Pembentukan, Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Petani


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 22 Juni 2021

NOTULA RAPAT

PEMBENTUKAN, PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN

KELEMBAGAAN PETANI

 

Hari/tgl       : Selasa/ 22 Juni 2021

Pukul           : 09.00 wib - selesai

Tempat        : Ruang Rapat Bagian Hukum

                     Pemkot Yogyakarta

 

Peserta rapat:

1.     Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta

2.     Dinas Pertanian Pemkot Yogyakarta

3.     Perancang Kanwil Kumham DIY

( Farid Aryo, Dewi Wiratri, dan Gilang.Hermani)

 

Jalannya rapat:

1.     Rapat dibuka dan dipimpin KaSubBag Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, rapat kali ini tindak lanjut rapat terkahir dengan Dinas Pertanian untuk dapat segera diselesaikan penyusunan draft sehingga dapat segera dimintakan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov DIY

2.     Kepala Dinas Pertania Pemkot Yogyakarta, menyampaikan bahwa draft ini telah disusun kembali dengan pengisian beberapa mekanisme terkait kelembagaan petani. Selanjutnya memohon kepada Nagian Hukum dan Kanwil Kemenkumham untuk dapat mencermati drat tersebut agar apabila masih terdapat perubahan dapat segera disusun Kembali.

3.     Pembahasan pasal per pasal:

a.      Judul disarankan menjadi Kelembagaan Petani.

b.     Konsideran, perlu disusun kembali disesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II UU 12/2011 yang memuat konsideran secara filososif, sosiologis dan yuridis.

c.      Dasar Hukum ditambahkan Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945.

d.     Ketentuan Umum

Pasal 1 angka 5, Batasan pengertian untuk Kelompok Tani disesuaikan dengan ketentuan dalam Permentan.

e.      Pasal 2, tetap.

f.       BAB II disempurnakan menjadi Bentuk Kelembagaan

g.      Pasal 3 disempurnakan menjadi pasal yang berisi kewenangan pembentukan kelambagaan petani.

Ayat (3) mengenai kewenangan pembentukan kelompok tani dan perikanan dipindahkan ke dalam Pasal 8.

h.     Pasal 4, dihapus.

i.       Pasal 5, dihapus.

j.       Sebelum Pasal 6, menjadi BAB III Kelompok Tani dan Kelompok Perikanan terdiri dari Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pembentukan,  Bagian Ketiga Penumbuhan.

k.     Bagian Kesatu Umum

Pasal 6, tetap.

l.       Pasal 7 ayat (1) disempurnakan menjadi:

(1)  Kelompok Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal … meliputi Kelompok Tani:

a. tani tanaman pangan;

b. hortikultura;

c. perkebunan; dan

d. peternakan.

m.    Pasal 7 ayat (2) disempurnakan menjadi:

(2)  Kelompok Wanita Tani sebagimana dimaksud dalam Pasal … merupakan kelompok tani yang beranggotakan perempuan dan melaksanakan usaha dibidang pertanian.

n.     Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), tetap.

o.      Ditambah pasal baru, Pasal …

Kelembagaan Kelompok Tani dan Kelompok Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal …dilakukan melalui tahapan:

a.     Pembentukan;

b.     Penumbuhan; dan

c.     Pengembangan.

p.     Bagian Kedua Pembentukan

Pasal 8, disempurnakan menjadi:

(1)    Kelompok Tani dan Kelompok Perikanan dilakukan pembentukan oleh Penyuluh.

(2)    Pembentukan Kelompok Tani dan Kelompok Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan mengajukan permohonan kepada Penyuluh dengan tembusan Lurah dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian dan perikanan.

(3)    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:

a.  Identitas pengurus;

b.  Berita acara pembentukan kelompok tani yang ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;

c.   mempunyai kesamaan usaha, kesamaan lokasi usaha atau domisili dalam (1) satu wilayah Kelurahan; dan

d.  jumlah anggota paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang.

(4)    Tata Cara pembentukan Kelompok Tani dan Kelompok Perikanan dilakukan sebagai berikut:

a.  pengurus kelompok mengajukan surat permohonan pembentukan ditujukan kepada penyuluh paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar;

b.  penyuluh melakukan pembinaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;

c.   menyusun rancangan AD/ART kelompok;

d.  membuat perencanaan kegiatan RDK dan RDKK;

e.   berita acara pembentukan yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan disetujui oleh Penyuluh.

(5)    Setelah persyaratan dan mekanisme terpenuhi Kelompok Tani dan Kelompok Perikanan dikukuhkan dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah sebagai Kelompok Tani dan Kelompok Perikanan Pemula.

q.      Bagian Ketiga Penumbuhan

Pasal 9, disempurnakan menjadi:

(1)    Penumbuhan Kelompok Tani dan Kelompok Perikanan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dalam rangka meningkatkan kemampuan kelompok.

(2)    Peningkatan kemampuan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengajuan surat permohonan penumbuhan kelompok kepada lurah dengan tembusan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan perikanan.

(3)    Permohonan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:

a.    Rekomendasi dari penyuluh wilayah dan diketahui oleh koordinator penyuluh tentang penilaian kelayakan untuk penumbuhan kelompok;

b.    Surat permohonan penumbuhan kelompok kepada lurah dengan tembusan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan perikanan serta melampirkan:

1.    Daftar anggota;

2.    Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; dan Rekomendasi penyuluh lapangan;

3.    Berita acara pembentukan kelompok tani yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan diketahui oleh Penyuluh.

4.    Rapat ditutup pukul 12.00 WIB.

NoFile Pendukung
1.Notula Rapat 22 Juni 2021.docx

Komentar (0)